Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52840/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52840/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3472/KPU.01/2013tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 127899 tanggal 4 April 2013, yaitu importasi 16 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, berupa Laminated Banner for printing, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD219,107.79 pada klasifikasi pos tarif 5903.10.0000 (BM 0%), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 5903.10.0000 (BM 10%);
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor:031/MVC/IV/2013, tanggal 15 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3472/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor: 031/MVC-BAN/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
Pasal35ayat(2)Undang-undangNomor14Tahun2002tentangPengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17Tahun 2006;
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa Surat Banding Nomor : 031/MVC-BAN/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan 13 Juni 2013, sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah 11 Agustus 2013 dan diketahui Surat Banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, dengan demikian pengajuan banding tidakmemenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.
bahwa Surat Banding Nomor: 031/MVC-BAN/VII/2013, tanggal 25 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal36ayat(4)Undang-undangNomor14Tahun2002tentangPengadilan Pajak juncto Pasal 95Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 17Tahun 2006
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp239.989.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp119.994.500,00.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, melampirkan fotokopi SSPCP sebesar Rp239.989.000,00 yang diterima oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, pada tanggal 24 Juni 2013 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah diundang secara patut sebanyak tiga kali untuk menghadiri persidangan dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SSPCP asli sebesar Rp239.989.000,00
bahwa dengan demikian, permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor 031/MVC-BAN/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. AHW, jabatan: Direktur.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. AHW, adalah Direktur Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan Sdr. AHW berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3472/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 April 201, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200