Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52839/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52839/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52839/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore, Pos Tarif 3901.10.92.00 Pembebanan Bea Masuk diberitahukan oleh Pemohon Banding 0% (ATIGA) namun Pembebanan Bea Masuk ditetapkan oleh Terbanding 10% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema ATIGA dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa selain itu secara nyata dan sebenar-benarnya antara Dynamic Goals Trading Inc. Dengan ExxonMobil Chemical Asia Pacific keduanya mempunyai hubungan terkait dalam penerbitan form D untuk barang yang Pemohon Banding impor tersebut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas LLDPE Exceed 2018 KB, negara asal Singapore dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp44.123.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004391/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp44.123.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 001/MPI/03/2013 tanggal 27 Maret 2013 , yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2969/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/MPI/03/2013 tanggal 27-03-2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …“
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untukmenetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area(CEPT for AFTA)”.
Bahwa dalam hal ATIGA, ketentuan yang berlaku pada saat importasi adalah:a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean),b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
2) Third Country Invoicing
bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), di dalam Pasal 38 menyatakan:
bahwa Annex 8, Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 23, Third Country Invoicing, menyatakan:
bahwa Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., menyatakan:Third Country Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-1027/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen PIB:
bahwa pemasok yang tertera pada Form D berbeda dengan yang tertera pada PIB dan invoice,
bahwa berdasarkan penelitian, adanya perbedaan pemasok barang yang tercantum pada PIB dan invoice dengan yang tercantum pada Form D, dapat dikategorikan sebagai “Third Country Invoicing”.
bahwa mengacu pada ketentuan di atas, maka Form D tidak dapat diterima untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA karena, pada Form D tidak terdapat informasi mengenai pemasok penerbit invoice, yaitu DYNAMIC GOALS TRADING INC dan third country invoicing pada box 13 tidak diberi tanda contreng ().
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dengan menggunakan skema ATIGA dan tarif ditetapkan dengan menggunakan tarif MFN.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/MPI/11/13 tanggal 26 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi LLDPE EXCEED 2018 KB dengan PIB 098277 tgl 15-03-2013 , pada Form D tidak memberi contreng (v) pada box 13 , karena Tidak ada mekanisme third country invoicing; (terlampir surat keterangan dari Exxonmobfl Chemical Asia Pacific).
bahwa adapun Evonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore tercantum pada Form D karena antara Dynamic Goal Trading Inc Singapore dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore ada hubungan terkait dalam penerbitan Form D; (terlampir surat keterangan dari Exxonmobil Chemical Asia Pacific).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa invoice diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Singapore, sedangkan pada form D, Goods consigned from (Exporter’s business name, adress, country) nya adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore, sehingga menurut pendapat Majelis tidak termasuk Third Country Invoicing dan tidak diwajibkan untuk memenuhi Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., yang berbunyi:
“In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk LLDPE EXCEED 2018 KB, negara asal Singapore oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2969/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas LLDPE EXCEED 2018 KB, negara asal Singapore masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2969/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor berupa LLDPE EXCEED 2018 KB, negara asal Singapore yang diberitahukan pada PIB Nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2969/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor berupa LLDPE EXCEED 2018 KB, negara asal Singapore yang diberitahukan pada PIB Nomor 098277 tanggal 15 Maret 2013, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
