Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52838/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52838/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore, Pos Tarif 3901.10.92.00 Pembebanan Bea Masuk diberitahukan oleh Pemohon Banding 0% (ATIGA) namun Pembebanan Bea Masuk ditetapkan oleh Terbanding 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian di atm, make etas importasi tersebut tldak. dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Menurut Pemohon
:
bahwa selain itu secara nyata dan sebenar-benarnya antara Dynamic Goals Trading Inc. Dengan ExxonMobil Chemical Asia Pacific keduanya mempunyai hubungan terkait dalam penerbitan form D untuk barang yang Pemohon Banding impor tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 119003 tanggal 28 Maret 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005003/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp132.923.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 119003 tanggal 28 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 119003 tanggal 28 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005003/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp132.923.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 002/MPI/04/2013 tanggal 12 April 2013 , yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 16 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3486/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 002/MPI/07/2013 tanggal 3 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata
 cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“ Ayat ini memberikankewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.

Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area(CEPT for AFTA)”.

Bahwa dalam hal ATIGA, ketentuan yang berlaku pada saat importasi adalah:a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean),b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).
2) Third Country Invoicing
bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), di dalam Pasal 38 menyatakan:
Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh Negara Anggota pengekspor dan diberitahukan kepada Negara Anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8.”bahwa Annex 8, Operational CertificationProcedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 23, Third Country Invoicing, menyatakan:
  1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement.
  2. The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and countryof the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D).
bahwa Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., menyatakan:Third Country Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-910/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form D Nomor 20136028898 tanggal 19 Maret 2013 diketahui sebagai berikut:- issuing authority tidak memberi contreng () pada box 13 tentang third country invoicing dan- nama dan negara penerbit invoice tidak tercantum pada kolom 7 FormD tersebut;
bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form D yang tidak dipenuhi sehingga Form D tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ATIGA.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Pembebanan Bea Masuk dikembalikan ke tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/MPI/X/13 tanggal 9 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form D Nomor 20136028898 tanggal 19 Maret 2013 diketahui sebagai berikut- Issuing authority tidak memberi contreng () pada box 13 tentang third country invoicing dan- Nama dan negara penerbit invoice tidak tercantum pada kolom 7 Form D tersebut. JawabPemohon melakukan importasi LLDPE Enable 2705 HH dengan PIB 119003 tgl 2803-2013 , pada Form D tidak memberi contreng () pada box 13 , karena Tidak ada mekanisme third country invoicing. (terlampir surat keterangan dari Exxonmobil Chemical Asia Pacific).
bahwa Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore tercantum pada Form D karena antara Dynamic Goal Trading Inc Singapore dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore ada hubungan terkait dalam penerbitan Form D. (terlampir surat keterangan dari Exxonmobil Chemical Asia Pacific);
bahwa pada FORM D Nomor 20136056717 tgl 27-05-2013 yang merupakan revisi Form D Nomor 20136028898 tgl 19-03-2013 pada kolom 7 tercantum 0/B DYNAMIC GOALS TRADING INC BLOK 244 LORONG CHUAN, CHUAN PARK10-06 SINGAPORE 556745;
bahwa berdasarkan penelitian diatas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea dan Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tariff dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Pembebanan Bea Masuk dikembalikan ke tariff yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.
Jawab
Pemohon sudah memenuhi kewajiban dokumen Form yang sah sebagaimana yang diisyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 pasal 2 ayat a:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabat beiwenang di negara-negara bersangkutan“.
bahwa Exxonmobil Chemical Asia Pacific tercantum pada Form D karena antara Dynamic Goal Trading, Inc dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific ada hubungan terkait dalam penerbitan Form D.
bahwa dengan terbitnya FORM D Nomor 20136056717 tgl 27-05-2013 yang merupakan revisi Form D Nomor 20136028898 tgl 19-03-2013 seharusnya Pemohon mendapatkan preferensi tariff dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga atas importasi PIB Nomor 119003 tgl 28-03-2013 Bea Masuk menjadi 0% sesuai pemberitahuan Pemohon Banding.
Menurut Majelis
:
bahwa invoice diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Singapore, sedangkan pada form D, Goods consigned from (Exporter’s business name, adress, country) nya adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore, sehingga menurut pendapat Majelis tidak termasuk Third Country Invoicing dan tidak diwajibkan untuk memenuhi Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., yang berbunyi:
In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005003/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3486/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA);
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3486/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005003/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor berupa LLDPE Enable 2705 HH, negara asal Singapore yang diberitahukan pada PIB Nomor 119003 tanggal 28 Maret 2013, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200