Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52837/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52837/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52837/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, yaitu importasi 990.00 bags; NW 24,750.00Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 (BM 0% – ATIGA), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 (BM 10% -MFN);
|
|
||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pada dokumen Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2012, nama eksporter adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific Pte., Ltd., Singapore, terjadi perbedaan nama Pemasok pada Commercial Invoice dan Form D;
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa antara Dynamic Goals Trading Inc. dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, keduanya mempunyai hubungan terkait dalam penerbitan Form D untuk barang yang Pemohon Banding impor tersebut;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 990.00 bags; NW 24,750.00 Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 114590 tanggal 26 Maret 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004984/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp44.307.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 035455 114590 tanggal 26 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor114590 tanggal 26 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004984/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp44.307.000. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor:003/MPI/04/2013, tanpa tanggal, yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 16 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3423/ KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 001/MPI/07/2013, tanggal 3 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. …“ (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“ Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukanPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa dalam hal ATIGA, ketentuan yang berlaku pada saat importasi adalah:
2) Third Country Invoicing
bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), di dalam Pasal 38 menyatakan:
bahwa Annex 8, Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 23, Third Country Invoicing, menyatakan:
bahwa Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., menyatakan:Third Country Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.
3) Invoice Diterbitkan di Singapore, Bukan di Negara Ketiga
|
||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-1044/KPU.01/2013 tanggal 30 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut
bahwa pada dokumen Commercial Invoice yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Singapore.
bahwa pada dokumen Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2012, nama eksporter adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific Pte., Ltd., Singapore.
bahwa terjadi perbedaan nama Pemasok pada Commercial Invoice dan Form D.
bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat kriteria sebagai Third Country Invoicing.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor: ID2012-0182080 tanggal 8 Oktober 2012, kedapatan:
bahwa dasar hukum terkait Third Country Invoicing dalam fasilitas ATIGA, adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Annex 8, yaitu Operational Certification Procedure for The Rule of Origin Under Chapter 3, disebutkan pada Aturan 23:
Rule 231. Relevant Government authorities in the importing member state shall accept Certificate of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirement of Chapter 3 of this agreement company,2. The exporter shall indicate third country invoicing and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D).
bahwa dalam Overleaf Notes dalam Annex 7 OCP – ATIGA, mengenai tarif preferensi pada ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), disebutkan pada poin ke 10 sebagai berikut:Third Country Invoicing: incase where invoices are issued by a third country, “The Third Country Invoicing” should be ticked (v) and such information as name and country of the company issuingthe invoice shall be indicated in box 7.
bahwa berdasarkan LPPT, Terbanding menyatakan bahwa importasi memenuhi kriteria Third Country Invoicing, yang berdasarkan Overleaf Notes no. 10 Penerbit Invoice harus dicantumkan dalam box 7.
bahwa dengan demikian, terhadap PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013 tidak dapat memperoleh tarif preferensial ATIGA untuk tidak memenuhi ketentuan poin 10 Overleaf Notes dari OCP-ATIGA
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, Pemohon Banding tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 208/PMK.011/2012 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum, yaitu 10%.
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 002/MPI/11/13 tanggal 25 November 2013, pada pokoknya mengemukakan:
berdasarkan SUB Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:
a. Pada dokumen Commercial Invoice yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Singapore.jawab:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Enable 2705 HH dari supplier Dynamic Goal Trading Inc., dan Invoice, Packing List diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Pemohon Banding melakukan pembayaran invoice ke Dynamic Goals Trading Inc.
b. Pada dokumen Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2012, nama eksporter adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific Pte., Ltd., Singapore.jawab:bahwa pada Form D tercantum Pemasok Exxonmobil Chemical Asia Pacific dikarenakan Dynamic Goal Trading Inc., tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan Form D, maka Dynamic Goal Trading Inc., bekerja sama dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, yang dapat memenuhi persyaratan untuk dapat mengajukan Form D. Maka yang tercantum pada Form D Exxonmobil Chemical Asia Pacific, selaku Pemohon Form D.
c. Terjadi perbedaan nama Pemasok pada Commercial Invoice dan Form D;jawab:bahwa perbedaan Pemasok pada Commercial Invoice dan Form D dikarenakan Dynamic Goal Trading Inc., tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan Form D, maka Dynamic Goal Trading Inc.,bekerja sama dengan Exxonmobil Chemical Asia Pacific , yang dapat memenuhi persyaratan untuk dapat mengajukan Form D. Maka yang tercantum pada Form D Exxonmobil Chemical Asia Pacific, selaku Pemohon Form D.
d. Berdasarkan hal tersebut terdapat kriteria sebagai Third Country Invoicing;jawab:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Enable 2705 HH dengan PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, tidak ada mekanisme Third Country Invoicing.
bahwa adapun Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore tercantum pada Form D karena antara Dynamic Goal Trading Inc., dan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore ada hubungan terkait dlam penerbitan Form D.
bahwa pada Form D Nomor: 20136056720 tanggal 27 Mei 2013 yang merupakan revisi Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2013 pada kolom 7 tercantum: O/B Dynamic Goals Trading Inc. Blok 244 Lorong Chuan, Chuan Park 10-06 Singapore 556745
bahwa berdasarkan SUB Terbanding, berdasarkan LPPT, Terbanding menyatakan bahwa importasi memenuhi kriteria Third Country Invoicing, yang berdasarkan Overleaf Notes no. 10 Penerbit Invoice harus dicantumkan dalam box 7.
jawab:
bahwa pada Form D Nomor: 20136056720 tanggal 27 Mei 2013 yang merupakan revisi Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2013 pada kolom 7 tercantum: O/B Dynamic Goals Trading Inc. Blok 244 Lorong Chuan, Chuan Park 10-06 Singapore 556745
bahwa berdasarkan SUB Terbanding, berdasarkan uraian di atas, atas PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013, Pemohon Banding tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 208/PMK.011/2012 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum, yaitu 10%.
jawab:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Enable 2705 HH dengan PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ATIGA, sehingga BM 0%.
bahwa Pemohon Banding melakukan impor Enable 2705 HH dari supplier Dynamic Goal Trading, Inc., dan Invoice, Packing List diterbitkan oleh Dynamic Goal Trading, Inc., dan Pemohon Banding melakukan pembayaran invoice ke Dynamic Goal Trading, Inc. bahwa adapun Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore tercantum pada Form D karena antara Dynamic Goal Trading, Inc., dan Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore ada hubungan terkait dalam penerbitan Form D.
bahwa pada Form D Nomor: 20136056720 tanggal 27 Mei 2013 yang merupakan revisi Form D Nomor: 20136027778 tanggal 15 Maret 2013 pada kolom 7 tercantum: O/B Dynamic Goals Trading Inc. Blok 244 Lorong Chuan, Chuan Park 10-06 Singapore 556745
bahwa dengan demikian Pemohon Banding melakukan importasi Enable 2705 HH dengan PIB Nomor: 114590 tanggal 26 Maret 2013 tidak ada mekanisme Third Country Invoicing
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa invoice diterbitkan oleh Dynamic Goals Trading Inc., Singapore, sedangkan pada form D, Goods consigned from (Exporter’s business name, adress, country) nya adalah Exxonmobil Chemical Asia Pacific, Singapore, sehingga menurut pendapat Majelis tidak termasuk Third Country Invoicing dan tidak diwajibkan untuk memenuhi Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., yang berbunyi:“In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk 990.00 bags; NW 24,750.00 Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3423/ KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 990.00 bags; NW24,750.00 Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore, negara asal: Singapore masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
|
||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3423/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor berupa 990.00 bags; NW 24,750.00 Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore yang diberitahukan pada PIB Nomor 114590 tanggal 26 Maret 2013, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3423/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-004984/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 1 April 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor berupa 990.00 bags; NW 24,750.00 Kgs Enable 2705 HH, Negara asal: Singapore yang diberitahukan pada PIB Nomor 114590 tanggal 26 Maret 2013, masuk dalam pos tarif 3901.10.92.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
