Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52836/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52836/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor: 106031 tanggal 20 Juni 2013 atas importasi Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia pada pos tarif 4202.92.90.00 (BM 0% – ATIGA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 4202.92.90.00 (BM 15% – MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi untuk item barang no. 2 s.d. 6, sehingga terhadap PIB No. 106031 tanggal 20 Juni 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi 6 (enam) Pos Jenis Barang diberitahukan pada Pos Tarif 4202.92.9000 untuk item barang no. 2 s.d. 6 dikenakan pembebanan taut Bea Masuk umum (MFN) sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembebanan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan pembebanan tarif bea masuk yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysiayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 pada pos tarif 4202.92.90.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 4202.92.90.00 dengan tarif BM 15% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005595/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 25 Juni 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp9.892.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-005595/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp9.892.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor:016/NT/MAPA/VI/13 tanggal 27 Juni 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta secara lengkap pada tanggal 01 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-930/WBC.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 353/BD/MAP/SR/IX/2013 tanggal 18 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 diidentifikasi sebagai Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 adalah Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
1. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif 4202.92.90.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif 4202.92.90.00.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D No. PP-187730T-17820, kedapatan:” Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah 6 (enam) Pos Jenis Barang,” Pada kolom nomor 8, tertera “RVC,100%” (Origin Criterion) hanya untukItem no.1.
bahwa berdasarkan Overleaf Notes point 4 menyatakan: “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.“.
bahwa berdasarkan Overleaf Notes point 7 menyatakan: “FOR OFFICIAL USE: The Customsauthority of the importing member state must indicate () in tha relevant boxes in column 4 wetheror nor preferential treatment is accorded.”.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi untuk item barang no. 2 s.d. 6, sehingga terhadap PIB No. 106031 tanggal 20 Juni 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi 6 (enam) Pos Jenis Barang diberitahukan pada Pos Tarif 4202.92.9000 untuk item barang no. 2 s.d. 6 dikenakan pembebanan taut Bea Masuk umum (MFN) sebesar 15%.
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam persidangan tanggal 27 Maret 2014 Pemohon Banding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor S-057/BD/MAP/SR/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 kepada Majelis.
bahwa pada butir 3, 4 dan 7 dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor S-057/BD/MAP/SR/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 Pemohon Banding menyatakan :
“bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form D sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri keuangan No. 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade in Goods (ATIGA), oleh karenanya kami tidak setuju apabila importasi kami disebutkan tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tariff bea masuk dalam rangka Asean trande in Goods (ATIGA).
bahwa mekanisme terbitnya Form D adalah sepenuhnya wewenang dan telah sesuai prosedur penerbitan SKA dari pihak otoritas pemerintah Negara Malaysia, bukan wewenang Pemohon dan Form D tersebut merupakan dokumen yang sifatnya given (pemberian) untuk Pemohon.
bahwa dengan demikian artinya secara substansi, importasi yang dilakukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karena Rules of Origin didefinisikan sebagai criteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international maka dengan dilampirkannya SKA Form D yang diterbitkan oleh pihak otoritas Malaysia tersebut telah dapat membuktikan barang yang kami impor adalah benar berasal dari Malaysia sehingga alasansebagaimana disebutkan oleh pihak Terbanding bukanlah penghalang bagi Pemohon untuk mendapatkan tariff preferensi”.
Menurut Majelis
:
bahwa untuk pemberlakuan tarif ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin set out in Chapter 3 (hereinafter referred to as “ASEAN ROO”) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 016/NT/MAPA/VI/13 tanggal 27 Juni 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-740/BC.8/2013 tanggal 19 Desember 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form D Nomor : PP-187730T-17820 tanggal 13 Juni 2013, dimana oleh Terbanding menyatakan:
“berdasarkan penelitian terhadap Form D No. PP-187730T-17820, kedapatan:
  • Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah 6 (enam) Pos Jenis Barang,
  • Pada kolom nomor 8, tertera “RVC,100%” (Origin Criterion) hanya untuk
    Item no.1”
sehingga Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan TarifPreferensi untuk item barang no. 2 s.d. 6”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013, pengisian kolom pada lembar lanjutan PIB, antara lain sebagai berikut :
31. No
32 Uraian Barang
35. Jumlah & Jenis Satuan
1
Backpack Anfield
300 pce
2
Backpack LFC
300 pce
3
Team Bag LFC
150 pce
4
Team Bag LFC M
150 pce
5
LFC Shoe Bag
300 pce
6
LFC She Bag
150 pce
dan padakolom 29 berat kotor (kg) : 610.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D nomor PP-187730T-17820 tanggal 13 Juni 2013, pengisian kolom pada lembar 1 dan 2 Form D, antara lain sebagai berikut :
5. Item number
7. Number and type of package, description of goods
 8. Origin Criterion
9. Gross weight
1
40 carton various bags
Backpack anfield Bacpak LFC Team Bag LFC
Team Bag LFC M LFC Shoe bag LFC Shoe Bag
RVC, 100%
Total
619 kgm
619 kgm
bahwa menurut Majelis, berdasarkan cara pengisian uraian barang pada kolom 7 maka pengisian kolom 8 Form D yaitu RVC, 100 % (yang hanya menyebut 1 kali) berlaku untuk keseluruhan barang (40 carton various bags) yang terdiri dari 6 jenis bag (tas) yaitu Backpack anfield, Bacpak LFC,Team Bag LFC, Team Bag LFC M, LFC Shoe bag, dan LFC Shoe Bag dengan total berat kotor 619 kgm.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005595/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 25 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-930/WBC.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, pada pos tarif 4202.92.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 2970 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, PenjelasanTertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-930/WBC.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005595/WBC.06/KPP.0103/ NP/2013 tanggal 25 Juni 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 106031 tanggal 20 Juni 2013 yaitu Backpack Anfield, Backpack LFC, dst. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia diklasifikasikan pada pos tarif 4202.92.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200