Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52835/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52835/PP/M.VIIB/19/2014
Bea Masuk
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai Freight sehingga total nilai pabean yang, diberitahukan dalam PIB Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013 ditetapkan menjadi CIF USD41,425.19;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan nilai pabean yang dilaporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban import Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sesuai PIB Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013, melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: Vietnam, dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD39,452.56, yang kemudian ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 menjadi sebesar CIF USD41,425.19;
bahwa Terbanding dalam poin f sampai dengan k Keputusan TerbandingNomor KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyatakan :
”f. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan atas nilai pabean, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp7.021.000 (tujuh juta dua puluh satu ribu rupiah), g. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Purchase Order,Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L),
h. bahwa berdasarkan data-data pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, didapati incoterm yang tertera pada Invoice adalah FOB dan B/L (Freight Prepaid) senilai USD 300.00 tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran transportasi (freight invoice) atas importasi PIB nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013 sehingga dilakukan penghitungan ulang Nilai Pabean,
i. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untukPenghitungan Bea Masuk, Lampiran I angka 4 menyebutkan :
e. Biaya transportasi
1. Yang dimaksud dengan biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor diDaerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan, sepertl B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan. j. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor160/PMK.04/2010 Lampiran angka 5 menyebutkan :
Lampiran I angka 5 huruf b : Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e sampai dengan angka 4 huruf g diatas (kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan) harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yangseharusnya dibayar. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan, adalah sebagai berikut : 1. Ex Worksa. pembeli harus menyampaikan kepada pihak pabean :
– nilai barang berdasarkan penyerahan EXW, – besarnya biaya disertai dengan bukti pembayaran dari biaya-biaya dimaksud dalam angka 4 huruf e, angka 4huruf f, dan angka 4 huruf g.b. bukti pembayaran harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang; 2. Free on Board (FOB) k. bahwa penghitungan nilai Freight Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi sebagai berikut : Pasal 20:
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (e) huruf e belum termasuk dalamnilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut :
b. Pengangkutan melalui laut :
1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN, 2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia, atau 3. 15% (lima betas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 k.2. bahwa atas PIB Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013 barang impor berasal dari Vietnam, k.3. bahwa karena Commercial Invoice dengan nomor 21568775 tanggal 18 Januari 2013 sebesar USD 39,452.56, maka Nilai Freight ditetapkan sebesar 5% dari nilai FOB, k.4. bahwa maka besarnya nilai Freight atas PIB Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013 ditetapkan sebesar 5% x USD 39,452.56 (Nilai FOB), k.5. bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai Freight sehingga total nilai pabean yang, diberitahukan dalam PIB Nomor 078453 tanggal 27Februari 2013 ditetapkan menjadi CIF USD41,425.19”. bahwa pada sidang pada tanggal 10 April 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB kepada Majelis.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding telah benar.
bahwa selanjutnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen kepada Majelis berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 078453 tanggal 27 Februari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-003552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp7.021.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 013/NT/III/13 tanggal 8 Maret 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 078453 tanggal 27 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:
Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International CommercialTerms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 7
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.” bahwa dalam persidangan tanggal 10 April 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor S-45/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 19 Maret 2014 kepada Majelis.
bahwa Terbanding pada butir 9 s.d. 11 dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUBNomor S-45/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 19 Maret 2014 menyatakan:”
9. Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabeanuntuk Penghitungan Bea Masuk, angka 4 huruf e disebutkan :
10. Bahwa pada saat pengajuan hard copy PIB maupun pada waktu pengajuan keberatan pemohon tidak melampirkan bukti-bukti atas biaya- biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi seperti freight invoice maupun bukti pembayaran freight sehingga nilai freight perlu ditetapkan lebih lanjut,
11. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka untuk perhitungan biaya transportasi sesuai pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 adalah 5% (Vietnam-ASEAN) dari nilai FOB (USD39,452.56×5%=nilai freight USD1,972.628)”. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode I dengan penambahan biaya freight, dengan alasan FOB ditetapkan sesuai invoice yaitu sebesar USD39,452.56 dan Freight ditetapkan sebesar USD1,972.628 sementara itu Pemohon Banding memberitahukan freight sebesar USD300 namun demikian tidak bisa menyerahkan freight invoice maupun bukti pembayaran freight.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“ Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”. sedangkan Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan tersebut, menyatakan bahwa:(3) Biaya-biayadan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk Pasal 20 ayat (1) huruf, menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut: 1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN, 2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia, atau 3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksudpada angka 1 dan angka2. b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA). bahwa ketentuan Nilai Transaksi Nomor 4.e. menurut lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dinyatakan sebagai berikut:
e. Biaya Transportasi
1. Yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transportasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean yaitu: biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan , seperti B/L atau AWB dari barang impor yang bersangkutan,
2. Dalam hal biaya transportasi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini. bahwa bila Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur pada saat mengajukan keberatan maka besaran freight berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf (b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA) yaitu sebesar USD1,972.628 sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor 078453 tanggal 27 Februari 2013 ditetapkan sebesar CIF USD41,425.19 sesuai dengan penetapan PFPD.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: GPISSS-1301170 tanggal 23 Januari 2013 yang diterbitkan oleh SAFI Sea & Air Freight International diketahui Uraian barang impor yang diangkut dengan Kapal Asia Star v 67S dari Hochiminh City, Vietnam ke Jakarta, Indonesia dengan Shipper Pouyuen Vietnam Company Limited adalah 2,912 prs Reeboook Branded Footwear dengan data Number and kind of packages : One x20’ container(s), 244 ctns, Gross weight : 2,363.290 kgs, Measurement :22.820 CBM, dengan keterangan Freight Collect, Shipper’s load, stow, count & seal; For delivery of goods please apply to : PT GPI Logistics (Jakarta) Jl.YY;
bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding tanpa tanggal Februari 2014 atas biaya freight menyatakan :“Application Transfer Mandiri, tanggal : 10/04/2013 total : USD334,750.08
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: OINGLN130300457 tanggal 28 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistik , alamat Jl YY diketahui bahwa PT GPI Logistik membebankan kepada Pemohon Banding atas pengiriman barang berupa Footwear weight : 2,363.290 kgs, volume : 22.820 cbm dari Hochiminh ke Tanjung Priok, shipper : Pouyuen Vietnam Company Limited, Kapal : Asia Star v 67S untuk biaya : ocean freight dengan total tagihan sebesar USD300 dengan keterangan description : PL/PO No. : DAB-0114//4500627859 GR No : 5005416088.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Kas dan Buku Besar Hutang diketahui bahwa tidak ada pencatatan atas pembayaran terhadap invoice nomor OINGLN130300457 tanggal 28 Maret 2013 kepada PT GPI Logistik sebesar USD300.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran freight sesuai dengan invoice Nomor: OINGLN130300457 tanggal 28 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistik kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 078453 tanggal 27 Februari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Vietnam, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD39,452.56 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Vietnam dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD39,452.56 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD41,425.19 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: Vietnam, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD41,425.19.
|
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003552/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 6 Maret 2013, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078453 tanggal 27 Februari 2013 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2727/KPU.01/2013 tanggal 13 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD41,425.19.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
