Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52834/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52834/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 091568 tanggal 11 Maret 2013, atas importasi Cabinet dan Server Rack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, Pemohon Banding memberitahukan dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk 8517.70.9900 BM: 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding telah ditetapkan pada pos tarif 9403.20.9000 BM: 10% serta dikenakan PPnBM: 40%;
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dengan saat ini surat jawaban atas surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S 932/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, belum diterima sehingga Form E dibatalkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding, dengan alasan alat-alat komunikasi yang diimpor oleh Pembanding dinyatakan merupakan barang dengan kode 9403.20.9000 sehingga masuk sebagai barang mewah merupakan kekeliruan dikarenakan penjelasan dalam kode barang 9403.20.9000 tidak ada terkait sedikitpun dengan alat-alat komunikasi, melainkan untuk barang-barang perabotan dan penerangan, sedangkan untuk cabinet dan server rack merupakan satu kesatuan dengan alat telekomunikasi yang dirancang secara khusus untuk kebutuhan alat telekomunikasi dan tidak dipergunakan untuk kebutuhan lain, sehingga jelas merupakan bagian dari kode barang 8517.70.9900;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Cabinet dan Server Rack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 091568 tanggal 11 Maret 2013, diklasifikasi pada pos tarif 8517.70.99.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 9403.20.90.00 dengan tarif bea masuk 10% (MFN) serta dikenakan PPnBM sebesar 40%, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004135/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp70.890.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk serta pengenaan PPnBM atas PIB Nomor 091568 tanggal 11 Maret 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif bea masuk atas PIB Nomor 091568 tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004135/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 70.890.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : MHI/Log/174/III/13 tanggal 20 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2868/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: MHI/L/G/295/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggunaan Tarif Preferensi ACFTA
bahwa menurut Terbanding, Form E Nomor E13470ZW23230010 tanggal 05 Maret 2013 mempunyai permasalahan:
Informasi harga kolom 9 beda dengan invoice;
– Tidak ada petunjuk HS importing Country pada kolom 7;
– Origin Citeria 80 % dapat dimintakan konfirmasi dan cost structurenya;
bahwa perbedaan harga yang tercantum pada Form E Nomor E13470ZW23230010 dengan yang tercantum pada invoice Nomor PMH20130201 tanggal 20 Februari 2013, adalah:
pada Form E tercantum:
5. Item number
6. Marks and Numbers or packages
7.Number and type ofpackages,description of product (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)
8.Origin criteria
(see Overleaf Notes)
9.Gross weight or other quantity and value (FOB)
10. Number an Date of invoice
1
N/M
CABINET
SERVER RACK
TOTAL TWENTY SEVEN (27) PACKAGES ONLY
80%
80%
8 UNIT
USD. 2.748,00
19 UNIT
USD. 8.493,00
PMH201302
01
FEB, 20,
2013
TOTAL
USD. 11.241,00
sementara pada invoice Total (FOB) USD12.591,00.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Form E yang diajukan sebagai syarat pemberian fasilitas impor dalam rangka Preferensi Tarif Importasi Asean China diragukan keabsahannya dan telah dilakukan Retroactive Check melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-932/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013.
bahwa di dalam persidangan tanggal 20 Februari 2014, Terbanding menyerahkan surat jawaban dari Shenzhen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R.China, nomor 47000013208 tanggal 7 Mei 2013, yang menyatakan:
”We acknowledge receipt of your letter dated March 19, 2013 numbered S-932/KPU.01/2013. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us.
Upon receipt of your letter, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the goods covered by the Form E were manufactured in China. They fulfill the origin criteria indicated in Column 8.
We also made investigation concerning the price indicated in Column 9. Our findings show that the price is accurate.
The clerk working for the exporter made a mistake and neglected to indicate the HS code in Column 7. Please send back the certificate so we can add the HS code. We are sorrythat we have not found this mistake before issuing the certificate.”
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Form E Nomor E13470ZW23230010 dapat digunakan sebagai SKA untuk pemenuhan persyaratan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
2. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan barang yang diimpornya sebagai:a. Cabinet 42U 600×900 Including Roof Fan with 2 Fans, Cage Nuts (50 pcs), Fixed Shelf (2 pcs), PDU,b. Cabinet 42U 600×1100 Including Roof Fan with 2 Fans, Cage Nuts (50 pcs), Fixed Shelf (2 pcs),c. Server Rack, 45RU 600×1.200 MM Perforated Front Steel Door (1 unit), Perforated BI-FOLD Back DO.
dan mengklasifikasinya pada pos tarif 8517.70.9900.
bahwa Terbanding mengidentifikasi barang sebagai ”rack atau cabinet yang digunakan sebagai tempat/dudukan server dengan beragam ukuran terbuat dari logam” dan mengklasifikasinya pada pos tarif 9403.20.90.00.
bahwa menurut Majelis sebagai berikut:
bahwa pos tarif 85.17, sebagaimana pemberitahuan Pemohon Banding adalah pos tarif untuk:
85.17Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
bahwa Catatan 1 dari Bab 94, dengan judul: Perabotan; keperluan tidur, kasur, alas kasur, bantalan kursi dan perabotan yang diisi semacam itu ; lampu dan alat kelengkapan penerangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya; bangunan prefabrikas, menyatakan:
Bab ini tidak meliputi : (g) Perabotan yang dirancang secara khusus sebagai bagian dari aparatus pada pos 85.18 (pos 85.18), dari pos 85.19 sampai dengan pos 85.21 (pos85.22) atau dari pos 85.25 sampai dengan 85.28 (pos 85.29)”.
bahwa uraian pos dari pos-pos tarif yang ditunjuk tersebut adalah:
  1. 85.18 Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan perangkat yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; perangkat amplifier suara listrik.
  2. 85.19 Aparatus untuk perekam dan reproduksi suara.
  3. 85.21 Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak
  4. 85.22 Bagian dan aksesori yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.19 sampai dengan 85.21.
  5. 85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
  6. 85.26 Aparatus radar, aparatus pembantu radio navigasi dan aparatus radio kendali jarak jauh
  7. 85.27 Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan apparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu
  8. 85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan apparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau apparatus perekam atau pereproduksi suara atau video , maupun tidak.
  9. 85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.25 sampai dengan 85.28
bahwa berdasarkan Catatan 1 dari Bab 94 tersebut diatas, perabotan untuk perangkat telepon tidak dikeluarkan dari Bab 94.
bahwa uraian selengkapnya dari pos tarif 94.03 di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
  1. 94.03 Perabotan lain dan bagiannya.
  2. 9403.10.00.00 – Perabotan logam dari jenis yang digunakan di kantor
  3. 9403.20 – Perabotan logam lainnya:
  4. 9403.20.10.00 – – Fume cupboard
  5. 9403.20.90.00 – – Lain-lain
  6. 9403.30.00.00 – Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor
  7. 9403.40.00.00 – Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur
  8. 9403.50.00.00 – Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
  9. 9403.60 – Perabotan kayu lainnya :
  10. 9403.60.10.00 – – Fume cupboard
  11. 9403.60.90.00 – – Lain-lain
  12. 9403.70 – Perabotan dari plastik:
  13. 9403.70.10.00 – – Baby walker
  14. 9403.70.20.00 – – Fume cupboard
  15. 9403.70.90.00 – – Lain-lain- Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
  16. 9403.81.00 – – Dari bambu atau rotan:
  17. 9403.81.00.10 – – – Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan
  18. 9403.81.00.20 – – – Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bambu
9403.81.00.30
– – –
Dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan
9403.81.00.90
– – –
Lain-lain
9403.89
– –
Lain-lain:
9403.89.10.00
– – –
Fume cupboard
9403.89.90
– – –
Lain-lain:
9403.89.90.10
– – – –
Perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga
9403.89.90.20
– – – –
Dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan
9403.89.90.90
– – – –
Lain-lain
9403.90
Bagian
9403.90.10.00
– –
Dari baby walker pada subpos 9403.70.10
9403.90.90.00
– –
Lain-lain
bahwa dengan demikian ”rack atau cabinet yang digunakan sebagai tempat/dudukan server dengan beragam ukuran terbuat dari logam” diklasifikasi pada pos tarif 9403.20.90.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, huruf C. Perbedaan Kode HS, menyatakan:
HS barang impor yang tercantum pada semua CoO (SKA) tidak mengikat dan hanya bersifat referensi saja. Penetapan HS tetap berada dibawah kewenangan DJBC. Adanya perbedaan HS pada CoO, PIB dan atau penetapan PFPD tidak serta merta membatalkan CoO tersebut sepanjang keabsahan dan hal-hal lainnya sesuai.”
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/ 2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), bea masuk untuk pos tarif 9403.20.90.00 adalah 0% (ACFTA);
4. Pengenaan PPnBM
bahwa berdasarkan Lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, di dalam Daftar Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjulan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar40% (Empat Puluh Persen), terdapat:
NO.
URAIAN BARANG
NO. HS
J.2.
Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:
− Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor
− Perabotan logam lainnya
Ex 9403.10.00.00
Ex 9403.20.90.00
bahwa yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah: “nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) atau Cost andFreight (C&F) ditambah dengan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”bahwa perhitungan Nilai Impor dari masing-masing jenis barang adalah:
No.
Uraian Jenis Barang
CIF USD
NDPBM
Nilai Pabean
BM dan
Pungutan lainnya
Nilai Impor
(Rp)
1
Cabinet 42 RU, 600×900
388
,05
9.690,00
3.760.204,50
0,00
3.760.204,50
2
Cabinet 42 RU, 600×1100
439
,58
9.690,00
4.259.530,20
0,00
4.259.530,20
3
Server Rack
522
,66
9.690,00
5.064.549,90
0,00
5.064.549,90
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan perhitungan Nilai Impor (> Rp2.000.000,00) tersebut diatas, maka terhadap rack atau cabinet yang digunakan sebagai tempat/dudukan server dengan beragam ukuran terbuat dari logam yang diimpor oleh Pemohon Banding dikenakan PPnBM sebesar 40%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Cabinet dan Server Rack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004135/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2868/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Cabinet dan Server Rack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China masuk dalam pos tarif 9403.20.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan dikenakan PPnBM sebesar 40%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2868/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT.XXX terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004135/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 Oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 091568 tanggal 11 Maret 2013 yaitu Cabinet dan Server Rack (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, masuk klasifikasi pos tarif 9403.20.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA) dan dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200