Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52833/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52833/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4438/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008533/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-008533/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 194626 tanggal 18 Mei 2013 berupa importasi Children B/O car (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 9503.00.1000 BM (0%), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 9503.00.1000 BM (10%);
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor KMT-034/KB/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4438/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, kemudian dengan surat Nomor KMT-054/BP/IX/2013 tanggal 23 September 2013 Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.
Menurut Majelis
:
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 17Tahun 2006
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”.
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan diketahui bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4438/ KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 dikirim Terbanding kepada petugas Kantor Pos pada tanggal 24 Juli 2013.
bahwa Surat Banding Nomor KMT-054/BP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 62 hari (24 Juli 2013 – 23 September 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.
bahwa Surat Banding Nomor KMT-054/BP/IX/2013 tanggal 23 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
bahwa Surat Banding Nomor KMT-054/BP/IX/2013 tanggal 23 September2013 ditandatangani oleh Sdr. AA, Jabatan: Direktur.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Akta Notaris Nomor 19 tanggal 14 Mei 2010 tentang Risalah Rapat Pemohon Banding yang menyatakan Sdr. AA, jabatan sebagai Direktur berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4438/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008533/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, tidak dapatditerima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200