Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52831/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52831/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52831/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor: 261828 tanggal 1 Juli 2013 atas importasi 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China pada pos tarif 7228.70.10.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 7228.70.10.00 (BM 7,5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013, kedapatan eksportir adalah perusahaan dagang, tidak ada nama perusahaan produsen/manufaktur dalam box 7, kolom 13 tidak sesuai dengan OCP Rule 23, dan terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan adalah tarif yang sebenarnya dan sesuai dengan Tarif Preferensi ACFTA, yaitu 7228.70.10.00, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan tarif BM 0% (AC- FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu7228.70.10.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp47.018.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding”;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010681/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.47.018.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 012/IMP/VII/KL/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 12 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 5380/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 096/Imp/IX/2013 tanggal 19 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 diidentifikasi sebagai 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 adalah 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x75 x 5.5 mm x 6 m.
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 50 BE Hot RolledAlloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7228.70.10.00.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013, kedapatan eksportir adalah perusahaan dagang, tidak ada nama perusahaan produsen/manufaktur dalam box 7, kolom 13 tidak sesuai dengan OCP Rule 23, dan terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena barang yang diimpor tidak termasuk dalam kategori Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka telah dilakukan permintaan retroactive check kepada pihak penerbit Form E yaitu Heibei Entry-Exit Inspectionand Quarantine Bureau of The People’s of Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3128/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, namun sampai dengan keputusan keberatan dibuat, jawaban resmi permintaan retroactive check belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban resmi atas permintaan retroactive check, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian dari PFPD dan bidang keberatan dimana Form E Nomor: E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Heibei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tidak berlaku dan terdapat keraguan serta belum mendapatkan jawaban resmi atas permintaan retroactive check.
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini Pemohon Banding melampirkan surat jawaban dari Heibei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China untuk menjawab keraguan dari Terbanding, sehingga apa yang menjadi keraguan atas Form E Nomor: E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013 bisa dimengerti dan dapat diterima.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 012/IMP/VII/KL/2013 tanggal 10 Juli 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 261828, tanggal 1 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 13GYIE244 tanggal 08 Mei 2013 diketahui Penerbitnya adalah : Qinhuangda Guoyang Import and Export Trade Co., Ltd., 1515Wanzhong Plaza 6 Tiantaishan Road Economic and Technological Development Zone Qinhuangdao City, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV141300080992 tanggal 30 Mei 2013 diketahui Shipper nya: Qinhuangda Guoyang Import and Export Trade Co., Ltd., 1515 Wanzhong Plaza 6 Tiantaishan Road Economic and Technological Development Zone Qinhuangdao City, China, dan barang diangkut dengan Kapal Uni Adroit0234-311A Port of Loading: Xingang, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country)adalah: Qinhuangda Guoyang Import and Export Trade Co., Ltd., 1515 Wanzhong Plaza 6Tiantaishan Road Economic and Technological Development Zone Qinhuangdao City, China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-3128/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, yang ditujukan kepada Heibei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E131301001100059 tanggal 30 Mei 2013 terkait dengan kolom 8 : criteria Wholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA dan kolom 13 : Rule 23 OCP.
bahwa dalam persidangan tanggal 10 April 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Heibei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 201340 tanggal 19 September 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E131301001100059 menyatakan :
“1. The covered products were manufactured by Qinhuangdao Guoyang Import and Export Trade Co., Ltd.. The products are called Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar with HS heading No. 7228.70. All the raw material used in the final product was wholly obtained in P.R. China. In fact, there is none of non-originating parts of materials in the manufacture of products. Hence, inoccordance with Annex 3 of Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN-China FTA, the products can be considered to be in conformity with wholly produced or obtained criteria, 2. As a matter of fact, third party invoicing does not exist in the context of the above-mentioned certificate of origin, 3. In conclusion, such products covered by the above-mentioned certificate of origin qualify for the ASEAN-China FTA origin requirements and its certificate is duly issued according to the provisions of relevant Operational Certification procedures.” bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 50 BE Hot RolledAlloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-010681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5380/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China, masuk pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 5969 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5380/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013, Jenis Usaha : Kontraktor Mechanical and Electrical, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 yaitu 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5380/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010681/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Juli 2013, Jenis Usaha : Kontraktor Mechanical and Electrical, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 261828 tanggal 1 Juli 2013 yaitu 50 BE Hot Rolled Alloy Steel Channel Bar Grade: SS400 with Boron Added: 150 x 75 x 5.5 mm x 6 m, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 7228.70.10.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
