Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52829/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52829/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52829/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:KEP-3158/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 090514 tanggal 8 Maret 2013, yaitu importasi barang berupa 8.680 Kgs NW of DesmodurRN and Desmodur RC, Negara asal: Germany, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,516.00 dan klasifikasi pos tarif 3824.90.99.00 (BM 5%), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 3208.90.90.00 (BM 10%);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 008/IRO/D/2013, tanggal 2 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-3158/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: 012/IRO/F/2013, tanggal 25 Juni 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 17 Tahun 2006
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp35.662.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp17.831.000,00.
bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pungutan terutang berupa fotokopi SSPCP sebesar Rp35.662.000,00 yang diterima oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cabang Jakarta – Perumpel, Tanjung Priok, tanggal 12 Juni 2013 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah diundang secara patut sebanyak tiga kali untuk menghadiri persidangan dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SSPCP asli sebesar Rp35.662.000,00.
bahwa dengan demikian, permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 012/IRO/F/2013 tanggal 25 Juni 2013 ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa Sofjan, adalah Direktur Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan Sofjan berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3158/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, tidak dapatditerima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3158/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004887/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, tidak dapatditerima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
