Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52828/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52828/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52828/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahukan dalam PIB Nomor: 178760 tanggal 08 Mei 2013 atas importasi Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia pada pos tarif 4418.90.90.00 (BM 0% – ATIGA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 4418.90.90.00 (BM 5% – MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa karena Form D Nomor KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013 tidak memenuhi ketentuan angka 4 overleaf notes Form COO ASEAN Trade In Goods Agreement, Rule 6(e) Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan Product Specific Rules (PSR) ATIGA, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 178760tanggal 8 Mei 2013 pos 1 s.d 8, tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka ATIGA. Dengan demikian, pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 4418.90.90.00 yaitu sebesar 5% (lima persen);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding, karena barang impor Pemohon Banding (Laminated Flooring) termasuk dalam Origin Criteria “WO” (Wholly Obtained) dikarenakan seluruh bahan baku, tenaga kerja, tempat produksi, dan lain-lain hanya berasal dari satu negara saja yakni Malaysia. Apabila hanya satu negara yang terlibat maka dapat dikatakan bahwa barang tersebut merupakan Wholly Obtained. Selain itu, Origin Criteria “WO” yang tercantum dalam Form D berasal dari pihak supplier langsung;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 pada pos tarif 4418.90.90.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 4418.90.90.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp9.061.000,00, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 015/INA/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak kemudian kekurangan pembayaran ditetapkan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Kekurangan Pembayaran: Rp10.030.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007919/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp9.061.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 015/INA/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 22 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak kemudian kekurangan pembayaran ditetapkan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Kekurangan Pembayaran : Rp10.030.000,00;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 027/INA/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 diidentifikasi sebagai Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 adalah Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu LaminatedFlooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif 4418.90.90.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasi ke dalam pos tarif4418.90.90.00.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013, kedapatan bahwa description of goods adalah laminated flooring dengan HS code 4418.90.90.00 dan terdapat 8 tipe yang berbeda, namun hanya dituliskan satu jenis origin criteria yaitu WO untuk item 1.
bahwa berdasarkan Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) Rule 6(e), disebutkan.
“Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.”
bahwa berdasarkan Overleaf Notes angka 4 Form COO ASEAN TradeIn Goods, disebutkan bahwa:“Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent“.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D No.KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013, kedapatan bahwa origin criteria untuk item 1 dengan HS Code 4418.90.90.00 adalah WO.
bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 208/PMK.011/2012 tanggal 12 Desember 2012 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Form D Nomor KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013 tidak memenuhi ketentuan angka 4 overleaf notes Form COO ASEAN Trade In Goods Agreement, Rule6(e) Annex 8Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan Product Specific Rules (PSR) ATIGA, maka terhadap barang impor yang diberitahukandalam PIB nomor 178760 tanggal 8 Mei 2013 pos 1 s.d8, tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea MasukBarang Impor dalam rangka ATIGA. Dengan demikian, pembebanan bea masuk terhadap barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 4418.90.90.00 yaitu sebesar 5% (lima persen).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam dokumen Form D Nomor KN-515352A-007673 tanggal 29April 2013 tertulis description of goods adalah Laminated Flooring dengan perincian 8 tipe yang berbeda dan HS Code 4418.90.90.00. Hal ini telah sesuai dengan Annex 8 Operational Certification Procedure For Rules of Origin Under Chapter 3 ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) Rule 6 (e) yang menyebutkan bahwa “Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right dan telah sesuai dengan Overleaf Notes angka 4 Form COO ASEAN Trade In Goods yang menyebutkan bahwa “Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent.” Hal ini dapat dibuktikan dari Form D yang mana atas item barang telah tertulis secara terpisah sesuai dengan tipe dan jumlah barang yang berbeda sehingga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa barang impor Pemohon Banding (Laminated Flooring) termasuk dalam Origin Criteria “WO” (Wholly Obtained) dikarenakan seluruh bahan baku, tenaga kerja, tempat produksi, dan lain-lain hanya berasal dari satu negara saja yakni Malaysia. Apabila hanya satu negara yang terlibat maka dapat dikatakan bahwa barang tersebut merupakan Wholly Obtained. Selain itu, Origin Criteria “WO” yang tercantum dalam Form D berasal dari pihak supplier langsung yang tentunya lebih mengetahui tentang barang yang diimpor.
bahwa dengan adanya alasan-alasan di atas dapat disimpulkan bahwa importasi kami telah dilengkapi dengan Form D yang sah. Namun dengan dikenakannya SPTNP Notul pada importasi di atas, telah jelas menunjukkan adanya penetapan yang sewenang-wenang atau fiktif dan inkonsistensi Terbanding dalam menentukan jenis kesalahan sesuai kemampuan dan keinginannya tanpa meneliti suatu proses impor dengan dasar hukum kepabeanan yang jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa untuk pemberlakuan tarif ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin set out in Chapter 3 (hereinafter referred to as “ASEAN ROO”) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 015/INA/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-1075/KPU.01/2013 tanggal 04 Oktober 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form D Nomor : KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013, dimana oleh Terbanding menyatakan:
“bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), disebutkan bahwa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 178760 tanggal 08Mei 2013, pengisian kolom pada lembar lanjutan PIB, antara lain sebagai berikut :
dan pada kolom 29 berat kotor (kg) : 19.932;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D nomor KN-515352A-007673 tanggal 29 April 2013, pengisian kolom pada lembar 1 dan 2 Form D, antara lain sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, karena barangnya hanya 1 (satu) jenis, terbuat dari bahan yang sama, hanya berbeda tipe, maka pengisian kolom 8 Form D yaitu WO (yang hanya menyebut 1 kali) berlaku untuk keseluruhan barang (laminated flooring) yang terdiri dari 8 jenis laminated flooring yaitu Laminated Flooring 0118 RC, Laminated Flooring 0119 RC, Laminated Flooring P14 RC, Laminated Flooring T14 RC, Laminated Flooring 035 RC, Laminated Flooring M32 RC, Laminated Flooring T13 RC, dan Laminated Flooring M23 RC.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia, pada pos tarif 4418.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 3144 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 yaitu Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia diklasifikasikan pada pos tarif 4418.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA).
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4320/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 178760 tanggal 08 Mei 2013 yaitu Laminated Flooring (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia diklasifikasikan pada pos tarif 4418.90.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
