Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52825/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52825/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan PIB Nomor: 001580 tanggal 3 Januari 2013 telah memberitahukan importasi atas 100 MT Polypropylene Resin Homopolimer Grade HP520J negara asal: Australia pada klasifikasi Pos Tarif 3902.10.9020 dan Tarif Bea Masuk 0% (AANZ-FTA) yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan Tarif Bea Masuk-nya 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, berdasarkan penelitian dokumen diketahui bahwa form AANZ yang dilampirkan pada saat penyerahan PIB merupakan hasil cetak ulang, bukan lembar asli dari penerbit;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pembayaran bea masuk ini hanya bisa dikenakan seandainya Surat Keterangan Asal nomor 00143000493 itu adalah palsu atau tidak asli;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001580 tanggal 3 Januari 2013 dengan klasifikasi pos tarif 3902.10.9020 dan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), kemudian oleh Terbanding, karena form AANZ yang dilampirkan pada saat penyerahan PIB merupakan hasil cetak ulang, bukan lembar asli dari penerbit [form AANZ merupakan hasil pencetakan komputer karena dikirimkan via email (elektronik)], ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3902.10.9020 dengan tarif bea masuk 10% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001071/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 28 Januari 2013 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp156.642.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001580 tanggal 3 Januari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 001580 tanggal 3 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001071/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp156.642.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor:103/IPOL/EXIM/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 Februari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 290/IPOL/EXIM/13 tanggal 30 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Identifikasi Barang
bahwa Pemohon Banding memberitahukan uraian barang di dalam PIB Nomor 001580 tanggal 3 Januari 2013: 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan.
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa Pemohon Banding mengklasifikasi Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J kedalam pos tarif 3902.10.9020, demikian pula Terbanding telah menyetujui klasifikasi dimaksud.
bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), menguraikan pos tarif3902.10 sebagai berikut:39.02 Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya, dalam bentuk asal.
3902.10
Polipropilena:
3902.10.30.00
– –
Dalam bentuk dispersi
3902.10.90
– –
Lain-lain:
3902.10.90.10
– – –
Bubuk
3902.10.90.20
– – –
Butiran
3902.10.90.90
– – –
Lain-lain
bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasi Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J kedalam pos tarif 3902.10.9020.
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding
bahwa di dalam surat Uraian Banding Nomor SR-850/KPU.01/2013 tanggal31 Juni 2013, Terbanding menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen diketahui bahwa form AANZ yang dilampirkan pada saat penyerahan PIB merupakan hasil cetak ulang, bukan lembar asli dari penerbit”.
Menurut Pemohon Banding
Penyajian Surat Keterangan Asal secara elektronik ini sudah disetujui keaslian nya oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia, pada saat menandatangani perjanjian kerjasama dagang tersebut,
Surat Keterangan Asal (Form AANZ) Nomor: 00143000493 merupakan Lembar Asli yang disajikan secara elektronik, karena memiliki tandatangan dan cap resmi dari pihak yang berwenang yangtelah ditunjuk oleh pemerintah Australia. Kepastian keaslian dokumen form AANZFTA tersebutoleh pihak berwenang dari pemerintah Australia dikonfirmasikan dengan diterbitkan lagi lembar yang tidak secara elektronik (endorsed/seal),
Pembayaran bea masuk ini hanya bisa dikenakan seandainya Surat Keterangan Asal nomor 00143000493 itu adalah palsu atau tidak asli.
Menurut Majelis
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
  1. Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
    1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
    2. … dst. …
  2. Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukanPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain,
bahwa peraturan menteri yang mengatur Asean  Australia  New Zealand Free Trade Area(AANZ-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan pada Pasal 2 sebagai berikut:
  1. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,
    2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang,
    3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, dan
    4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diatas adalah Nomor PER-55/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
Pasal 6
  1. SKA dalam rangka Persetujuan AANZFTA menggunakan dokumen Form AANZ yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit/Issuing Authority yang telah ditunjuk di negara masing-masing.
  2. SKA dibuat dalam bahasa Inggris, terdiri dari 3 (tiga) lembar, satu lembar asli (original) dandua copy (duplicate dan triplicate). Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor).
  3. Pada setiap lembar SKA tertera nomor referensi dan terdapat tanda tangan dan stempel resmi dari Instansi Penerbit/Issuing Authority. Tanda tangan dan stempel dapat dilakukan secara elektronik.
  4. … dst …
Pasal 9
  1. Importir wajib mencantumkan pada kolom 19 PIB:
    1. kode fasilitas tarif preferensi untuk Persetujuan AANZFTA yaitu angka58; dan
    2. nomor dan tanggal SKA.
  2. Importir wajib menyampaikan lembar asli SKA kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB hard copy.
bahwa menurut Majelis ketentuan yang menyatakan: “Tanda tangan dan stempel dapat dilakukan secara elektronik” yang terdapat di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 atau kalimat yang menyatakan: “bear an authorised signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The signature and official seal may be applied electronically” yang terdapat di dalam Chapter 3, Rules of Origin, Annex on Operational Certification Procedures, lssuance of Certificate of Origin, Rule 7, point 3 telah menimbulkan pemahaman yang berbeda antara kedua pihak.
bahwa menurut Majelis, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tanggal 20 Desember 2011 hanya terbatas pada tanda tangan dan stempel saja yang dapat dilakukan secara elektronik dan tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun sebelumnya sudah didahului dengan ketentuan yang menyatakan:
SKA dibuat dalam bahasa Inggris, terdiri dari 3 (tiga) lembar, satu lembar asli (original) dan dua copy (duplicate dan triplicate). Lembar asli dikirim oleh eksportir kepada importir untuk diserahkan kepada kantor pabean di pelabuhan pemasukan (negara pengimpor)”.
bahwa pada Chapter 3, Rules of Origin, Annex on Operational Certification Procedures, Issue of Certification of Origin, Rule 7, dapat difahami secara lebih jelas, yaitu CoO harus dibuat dalam bentuk hardcopy yang mana tentu saja penandatanganan secara elektronik tersebut dimaksudkan dilakukan diatas hardcopy dari CoO bersangkutan.
bahwa bunyi selengkapnya dari Rule 7 tersebut adalah sebagai berikut:
  1. The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties and it must contain the minimum data requirements listed in this Annex’s Appendix 2 (Minimum Data Requirements – Certificate of Origin).
  2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies.
  3. The Certificate of Origin shall:
    1. be in hardcopy;
    2. bear a unique reference number separately given by each place or office of issuance;
    3. be in the English language; and
    4. bear an authorised signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The signature and official seal may be applied electronically.
  4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.5. Multiple goods declared on the same Certificate of Origin shall be allowed, provided that each good is originating in its own right.
bahwa menurut Majelis, berhubung karena Surat Keterangan Asal (Form AANZ) Nomor: 00143000493 yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB hard copy adalah merupakan hasil cetak ulang, bukan lembar asli dari penerbit [form AANZ merupakan hasil pencetakan komputer karena dikirimkan via email (elektronik)] maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA) tidak terpenuhi.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001071/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2212/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia masuk dalam pos tarif 3902.10.9020 dengan tarif bea masuk10%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2212/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001071/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Januari 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 001580 tanggal 3 Januari 2013 yaitu 100 MT Polypropylene Resin Homopolymer Grade HP520J negara asal Australia, masuk klasifikasi pos tarif 3902.10.9020 dengan tarif bea masuk 10%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200