Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52824/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52824/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52824/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali tarif bea masuk atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 207348 tanggal 07 Juni 2011 pada pos tarif 5205.23.00.00 dan atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 204639 tanggal 06 Juni 2011 pada pos tariff 5205.24.00.00 dengan tarif bea masuk masing-masing 0% (ACFTA), oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif bea masuk masing-masing 0% (ACFTA) ditambah (+) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp40.687 per Kilogram;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.011/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit menyebutkan bahwa pos tarif 5205.23.00.00 dan 5205.24.00.00 dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebesar Rp40.687 per Kilogram;
|
||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa secara de facto dan de jure, tariff yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan Nomor 207348 tanggal 07 Juni 2011 telah benar dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Kepabeanan, dan selanjutnya penetapan kembali tarif vide SPKTNP DJBC No. SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 95 jis Pasal 16, Pasal 17 UU Kepabeanan …”.
|
||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor No. 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan No. 207348 tanggal 07 Juni 2011 dengan pos tarif 5205.23.00.00 BM 0% (ACFTA) dan 5205.24.00.00 BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 5205.23.00.00 BM 0% (ACFTA) dan 5205.24.00.00 BM 0% (ACFTA) ditambah (+) Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar R40.687 per Kilogram sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebesar Rp726.136.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas PIB Nomor No. 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan No. 207348 tanggal 07 Juni 2011 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar, ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas PIB Nomor No. 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan No. 207348 tanggal 07 Juni 2011 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean.
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/VII/FMU/SB/2013 tanggal 31 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa Pasal 23A dan Pasal 23B dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan, sebagai berikut: Pasal 23A
“Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:
Pasal 23A
Yang dimaksud dengan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) yaitu bea masuk yang dipungut sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Dalam hal tindakan pengamanan telah ditetapkan dalam bentuk kuota (pembatasan impor), maka bea masuk tindakan pengamanan tidak harus dikenakan.
Yang dimaksud dengan kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri dalamnegeri. Kerugian tersebut harus didasarkan pada (shall be based on) fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.”
Pasal 23B
“(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 23B Ayat (1)Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengantarif yang dimaksud dalam Pasal12 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas.”bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.011/201 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread), menetapkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread), dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Produk impor berupa benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun Rp 40.687/kgterhitung sejak tanggal diundangkannyaPeraturan Menteri Keuangan ini.
2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun Rp38.144/kg terhitung sejak tanggal berakhirnyaperiode Tahun I.
3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun Rp35.601/kg terhitung sejak tanggal berakhirnyaperiode Tahun II.
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 5
Terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan barang internasional dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
1. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011”
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Identifikasi dan klasifikasi Barang
bahwa atas PIB Nomor 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan Nomor 207348 tanggal 07 Juni 2011, dengan uraian jenis barang 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China tidak terdapat sengketa mengenai identifikasi maupun klasifikasi barang.
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan klasifikasi barang masuk pada pos tariff 5205.23.00.00 dan 5205.24.00.00 dan Terbanding telah menerima sebagaimana yang diberitahukan pada kedua PIB tersebut.
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, uraian barang dari pos tarif tersebut diatas adalah:
52.05Benang kapas (selain benang jahit), mengandung kapas 85% atau lebih menurut beratnya, tidak disiapkan untuk penjualan eceran.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis menetapkan klasifikasi pos tarif atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 207348 tanggal 07 Juni 2011 pada pos tarif 5205.23.00.00 dan atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 204639 tanggal 06 Juni 2011 pada pos tariff 5205.24.00.00.
2. Tarif Bea Masuk
bahwa yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) terhadap:
dimana menurut pendapat Pemohon Banding, patokan “saat” tariff yang berlaku adalah tanggal pemberitahuan pabean atas impor, yakni tanggal pemberitahuan pabean atas impor yang dibuat oleh importer untuk pembayaran BM sesuai system self assessment yang dianut UU Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
bahwa Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor …”
bahwa yang dimaksud dengan “tanggal pemberitahuan pabean” berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011 adalah “tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean,” bukan tanggal pemberitahuan pabean atas impor yang dibuat oleh importir.
bahwa tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean, yang pada lazimnya disebut dengan tanggal nomor pendaftaran (nopen) adalah tanggal 06 Juni 2011 dari nopen 204639 yang diberikan oleh pihak Terbanding atas PIB dengan nomor AJU 00000-000566-20110531-001070 dan tanggal 07 Juni 2011 dari nopen 207348 yang diberikan oleh pihak Terbanding atas PIB dengan nomor AJU 00000-000566-20110530-001064.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.011/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 100% CottonMelange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 207348 tanggal 07 Juni 2011 pada pos tarif 5205.23.00.00 dan atas 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB 204639 tanggal 06 Juni 2011 pada pos tariff 5205.24.00.00 dengan tarif bea masuk masing-masing 0% (ACFTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp. 40.687 per Kilogram.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan Nomor 207348 tanggal 07 Juni 2011, yaitu 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China pada pos tarif 5205.23.00.00 dan pos tarif 5205.24.00.00 dengan tarif bea masuk masing-masing 0% (ACFTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp40.687 per Kilogram.
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-277/KPU.01/2013 tanggal 04 Juni 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 204639 tanggal 06 Juni 2011 dan Nomor 207348 tanggal 07 Juni 2011, yaitu 100% Cotton Melange Yarn, negara asal China pada pos tarif 5205.23.00.00 dan pos tarif 5205.24.00.00 dengan tarif bea masuk masing-masing 0% (ACFTA) ditambah Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp40.687 per Kilogram.
demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014 oleh Majelis VII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
