Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52823/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52823/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52823/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 086966 tanggal 6 Maret 2013, berupa importasi 1.247 cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class: 1 12.5 Kgs BulkCarton, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : Turkey, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD32,728.19 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD54,564.95;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 086966 tanggal 6 Maret 2013 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi, yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD54,564.95 (sesuai penetapan Terbanding);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menjawab konsideran ‘Menimbang’ huruf h dan i di atas, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan invoice dan dokumen transksi pembayaran, antara lain TT. Menimbang hal- hal tersebut, maka seharusnya harga pemberitahuan Pemohon Banding dapat diterima;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 086966 tanggal 6 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1.247 cartonsof Sun Dried Apricots Size 1 Class: 1 12.5 Kgs Bulk Carton, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal : Turkey, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD32,728.19 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD54,564.95, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp144.405.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f sampai j dengan Keputusan TerbandingNomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 menyatakan :
“f.bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (B/L),
g. bahwa sebagai tindak lanjut atas penelitian nilai transaksi, telah dimintakan kepada Kabid Audit untuk mengadakan audit kepabeanan guna menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, dengan Nota Dinas Kabid Perbendaharaan dan Keberatan Nomor ND-466/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013,
h. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kabid Audit Nomor: ND 359/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 April 2013 disebutkan sesuai hasil audit sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-89/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013 disampaikan bahwa atas importasi PIB nomor 086966 tanggal 06 Maret 2013 dengan nilai CIF USD32,728.19 Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai trransaksi dan terdapat keraguan atas validitas bukti yang berkaitan dengan importasi,
j. selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 086966 tanggal 06 Maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara flekslbel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD 54,564.95”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti penetapan nilai pabean yang telah dilakukan Terbanding;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-89/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013, faktor multiplikator, dataharga dari website http://www.buahtindry.blogspot.com kepada Majelis.
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 01/BT/DK/XI/13 tanggal 21 November 2013 kepada Majelis.
bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis pengganti surat bantahan nomor 01/BT/DK/XI/13 tanggal 21 November 2013 menyatakan :
“1. Bahwa pihak Bea dan Cukai berdasarkan pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) diketahui berdasarkan data harga pasar Barang serupa, harga yang diberitahukan dalam PIB terlalu rendah dan tidak ditemukan data pembanding PT Duta Karimah Importir Umum merupakan importir high risk. Bantahan
Kami telah menyerahkan bukti transaksi yang diminta oleh pihak terbanding berupa Transfer Tunai(TT) kepada suplayer, jika kami tidak dapat membuktikan bukti transaksi pihak terbanding selanjutnya menggunakan harga pasar barang serupa. Perlu kami sampaikan bahwa barang yang di impor bukan merupakan produksi pabrik yang mempunyai standar tetap, ini merupakan hasil pertanian/alam.Bahwa kami tidak pernah mendapat pemberitahuan bahwa kami mendapat (atau dalam) status high risk dan harus diklasifikasikan dengan persyaratan seperti peraturan dimaksud. Bahwa kami telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan kesimpulan sesuai laporan hasil pemeriksaan fisik adalah sesuai P/L.
2. Berdasarkan Nota Dinas Kabid Audit nomor ND-359/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 April 2013 disebutkan sesuai hasil audit sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor LHA89/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013 disampaikan bahwa atas importasi PIB nomor086966 tanggal 6 Maret 2013 dengan nilai CIF USD 32,728.19 Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 karena tidak cukup untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan terdapat keraguan atas validasi bukti yang berkaitan dengan importasi.
BantahanBahwa mendasarkan pada peraturan atau ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999, disampaikan bahwa :
— harga transaksi kami adalah harga yang sebenarnya kami bayarkan kepada Penjual, GencYemisciler Dis Ticaret Orunlari Sun. Ltd Sti Turkey (sesuai TT) — tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi; — tidak terdapat proceeds yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual; — tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga; — tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor; Dengan demikian, nilai transaksi kami seharusnya dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I dapat diterima).3. Bea dan Cukai tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang mengatur dalam hal penetapan nilai pabean, dan nilai pabean yang kami adalah harga yang sebenarnya kami bayarkan kepada Penjual berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan/lampirkan dengan rincian sebagaimana dimaksud.” bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
bahwa Majelis memberikan satu set bukti transaksi Pemohon Banding kepada Terbanding untuk ditanggapi.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan atas butkti transaksi Pemohon Banding tanpa tanggal bulan Maret 2014 kepada Majelis.
bahwa Terbanding dalam menyerahkan tanggapan atas butkti transaksiPemohon Banding tanpa tanggal bulan Maret 2014 menyatakan :
“1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan disampaikan tanggapan sebagai berikut:
2. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi Importasi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilaitransaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding:”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 086966 tanggal 6 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor : SPTNP-004031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp144.405.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 020/DK/III/2013 tanggal 15 Maret 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 086966 tanggal 6 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antarapenjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf f sampai j dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 menyatakan :
“f. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading (B/L),
g. bahwa sebagai tindak lanjut atas penelitian nilai transaksi, telah dimintakankepada Kabid Audit untuk mengadakan audit kepabeanan guna menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, dengan Nota Dinas Kabid Perbendaharaan dan Keberatan Nomor ND-466/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 10 April2013,
h. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kabid Audit Nomor: ND 359/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 April 2013 disebutkan sesuai hasil audit sebagaimana Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-89/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013 disampaikan bahwa atas importasi PIB nomor 086966 tanggal 06 Maret 2013 dengan nilai CIF USD32,728.19 Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai trransaksi dan terdapat keraguan atas validitas bukti yang berkaitan dengan importasi,
i. bahwa berdasarkan hasil audit di atas maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor Nomor 086966 tanggal 06 Maret 2013 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya,
j. selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 086966 tanggal 06 Maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara flekslbel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD54,564.95”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor :160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuannilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor.” bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 05/PO/DK/I/13 tanggal 02 Januari 2013 yang dibuat oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memesan Sun dried apricot, sun dried figs lerida, sun dried cherry pitted, & sun dried mulberry (7 jenis barang) kepada Genc Yemisciler Dis Ticaret, yang beralamat di Tarim Urunleri Sanayi Ltd.Sti 1362 Sokak No : 55/25 Cankaya Izmir, Turkey dengan total harga C&F USD32,728.19.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa Nomor tanggal 07 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Genc Yemisciler Dis Ticaret, yang beralamat di Tarim Urunleri Sanayi Ltd.Sti 1362 Sokak No : 55/25 Cankaya Izmir, Turkey diperoleh petunjuk bahwa antara Genc Yemisciler Dis Ticaret, sebagai supplier dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa Sun dried apricot, sun dried figs lerida, sun dried cherry pitted, & sun dried mulberry (7 jenis barang) sebanyak 1247 cartons dengan total harga CNF USD32,728.19, dengan keteranganour bank : Yapi Kredi Bankasi Gazi Bulvari Branch Izmir/Turkey’ account : 713.766.77.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 607383 tanggal 23 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Genc Yemisciler Dis Ticaret, yang beralamat di Tarim Urunleri Sanayi Ltd.Sti 1362 Sokak No : 55/25 Cankaya Izmir, Turkey diketahui bahwa Genc Yemisciler Dis Ticaret, membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi Sun dried apricot, sun dried figs lerida, sun dried cherry pitted, & sun dried mulberry (7 jenis barang) sebanyak 1247 cartons dengan total harga CNF Jakarta USD32,728.19 dengan keterangan our bank : Yapi Kredi Bankasi Gazi Bulvari Branch Izmir/Turkey’ account : 713.766.77.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List merujuk pada Invoice Nomor: 607383 tanggal 23 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Genc Yemisciler Dis Ticaret, yang beralamat di Tarim Urunleri Sanayi Ltd.Sti 1362 Sokak No : 55/25 Cankaya Izmir, Turkey diketahui bahwa Genc Yemisciler Dis Ticaret mengirimkan kepada Pemohon Banding berupa Sun dried apricot, sun dried figs lerida, sun dried cherry pitted, & sun dried mulberry (7 jenis barang) sebanyak 1247 cartons.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : IZM3230000352 tanggal 31 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Trans Union, diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Contship Eco 011 dari Izmir ke Jakarta adalah 1247 cartons dried apricot, dried figs, dried cherry pitted, dried mulberry dengan berat kotor 13,712.500 Kgs dengan keterangan freight prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari PT. Bank Mandiri tanggal 28 Januari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Genc Yemisciler Dis Ticaret, Rekening No. 713.766.77 melalui Yapi Kredi Bankasi Gazi Bulvari BranchIzmir/Turkey sebesar USD32,728.19 dengan berita untuk penerima invoice no: 607383.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT. Bank Mandiri periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Januari 2013 dengan Nomor Rekening 1020005533119 Valuta : USD, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2013 telah mendebet sebesar USD32,728.19 dengan rincian transaksi Transfer dari PT Duta Karimah Genc Yemisciler Dis Ticaret.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Mandiri periode 01 Maret – 31 Maret 2013 (dalam rupiah), diketahui bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 Pemohon Banding telah melakukan transaksi kredit sebesar Rp321.390.826,00 dengan keterangan “Bayar supplier Genc Yemisciler Dis Ticaret (Turkey) ($32,728.19xRp 9.820)”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Mandiri terdapat perbedaan antara periode yaitu 01 Maret – 31 Maret 2013 dan tanggal transaksi yang tercatat dalam buku besar yaitu transaksi bulan Januari 2013 bukan bulan Maret 2013;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti asuransi kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 086966 tanggal 6 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1.247 cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Turkey, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD32,728.19 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1.247cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Turkey dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD32,728.19 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD54,564.95 tetap dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1.247 cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Turkey yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 086966 tanggal 6 Maret 2013 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD54,564.95.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1.247 cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Turkey yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:086966 tanggal 6 Maret 2013 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD54,564.95.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004031/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1.247 cartons of Sun Dried Apricots Size 1 Class, etc (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Turkey yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:086966 tanggal 6 Maret 2013 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2708/KPU.01/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD54,564.95.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
