Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52822/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52822/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 092981, tanggal 11 Maret 2013 berupa importasi 1.00 NIU; NW 2,740.00 Kgs of Toyota Land Cruiser 200 STD AT (4461 CC) negara asal Japan, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD26,125.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD36,050.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD36,050.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank BCA Jakarta tanggal 9 Januari dan 17 Januari 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1.00 NIU;NW 2,740.00 Kgs of Toyota Land Cruiser 200 STD AT (4461 CC), negara asal Japan, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD26,125.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD36,050.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp233.220.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Terbanding dalam bahwa bagian “Menimbang” huruf e s.d. i Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 menyatakan:
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan nilai pabean dalam PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp233.220.000,00.
bahwa sebagai tindak lanjut atas penelitian nilai transaksi, telah dimintakan kepada Kepala Bidang Audit untuk mengadakan audit kepabeanan guna menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 dengan Nota Dinas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Nomor: ND-466/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 10 April 2013.
bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Audit Nomor: ND- 358/KPU.01/BD.10/2013 tanggal 30 April 2013 disampaikan bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 dengan nilai CIF USD 26,125.00 sebagai harga transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena inkonsistensi data dalambeberapa bukti yang berkaitan dengan importasi dan tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.
bahwa berdasarkahatersebutmakhargyandiberitahukadalaPIB Nomor09298tangga1Mare201tidadapaditerimsebaganilai transaksi.bahwa selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 ditetapkan berdasarkanMetode Pengulangan (Fallback) Nilai Transksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD36,050.00”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan bukti-bukti yang mendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding.
bahwa pada sidang pada tanggal 27 Maret 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), datadari CEISA Impor, dan data dari http://www.redbook.com.au kepada Majelis.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa :
  1. PIB,
  2. Purchase Order,
  3. Invoice,
  4. Packing List,
  5. Bill of Lading,
  6. Shipping Insurance,
  7. Telegraphic Transfer,
  8. Rekening Koran,
  9. SPPB,
  10. Buku Besar Kas/Bank,
  11. Buku Besar Persediaan,
  12. Kartu Stock,
  13. Faktur Pajak PPN,
  14. Bukti Peminjaman Dokumen oleh Auditor,
  15. Izin TPT dari Departemen Perindustrian,
  16. Hasil Uji Sertifikasi dari Departemen Perindustrian,
  17. Brosur/Katalog/foto,
  18. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP Fisik),
  19. Pemberitahuan Jalur Merah,
  20. Izin Registrasi Impor,
  21. Data impor barang sebelumnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 092981 tanggal 11 Maret 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-004267/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp233.220.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 1 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 035/CI-03/2013 tanggal 19 Maret 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antarapenjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur,dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 1 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir di Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“ Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, RekeningKoran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO-00001 tanggal 25 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Elite Prestige Ltd, Elite16 Little Braxted Hall Little Braxted Witham Essex Great Britain, berupa 2 car Toyota Land Cruiser 200 Std AT Made in Japan dengan harga C&F Jakarta USD26.125,00 per unit.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 0547 tanggal 16 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Elite Prestige Ltd dengan alamat Elite16 Little Braxted Hall Little Braxted Witham Essex Great Britain diperoleh petunjuk bahwa Elite Prestige Ltd membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 1 new Toyota Land Cruiser 200 Std At (4461 cc) negara asal Japan dengan total harga transaksi USD26,125.00 C&F Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 0547 tanggal 16 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Elite Prestige Ltd dengan alamat Elite16 Little Braxted Hall Little Braxted Witham Essex Great Britain diperoleh petunjuk bahwa Elite Prestige Ltd, mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 1 new Toyota Land Cruiser 200 Std At (4461 cc) negara asal Japan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: A20130018 tanggal 25 Januari 2013 yang diterbitkan oleh FBL Bifa, diketahui pengirim barang yaitu Elite Prestige Ltd mengirimkan barang kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 1 unit Brand New Car Toyota Land Cruiser 200 Std AT, melalui pelabuhan Thamesport, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, dengan Kapal Hyundai Splendor 021E03, dengan keterangan freight prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Marine Insurance nomor 20.COI.0313.32072 tanggal 25 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raya (perusahaan asuransi dalam negeri) diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman barang berupa 1 NF/unpacked of Toyota/Land Cruiser 200 Std At (4461 cc) dari Thamesport, United Kingdom ke Jakarta Tanjung Priok dengan menggunakan Kapal Hyundai Splendor 021E03, sebesar USD26.125.00 dengan menunjuk nomor BL: A20130018 dan invoice Nomor : 0547.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Central Asia pada tanggal 09 Januari 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Elite Prestige Ltd dengan Berita LC200 dari Sumber Dana Cek/BG BCA sebesar Rp.158.400.000,00. Sedangkan Jumlah Yang Dikirim, Provisi, dan Biaya (Mata uang, Jumlah Valuta asing, Kurs,Jumlah Rupiah) tidak terbaca sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Central Asia pada tanggal 17 Januari 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Elite Prestige Ltd. Sedangkan Berita, Sumber Dana Cek/BG BCA, Jumlah Yang Dikirim, Provisi, danBiaya (Mata uang, Jumlah Valuta asing, Kurs, Jumlah Rupiah) tidak terbaca sehingga Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Kelapa Gading atas nama Pemohon Banding periode 31-12-12 s.d. 31-01-13 dengan nomor rekening: 0653058168 diketahui bahwa pada tanggal 09 Januari 2013 Pemohon Banding telah melakukan transaksi debet sebanyak dua kali salah satunya sebesar Rp.158.320.000,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0602652-0 dan catatan tulisan tangan “bayar mobil”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Kelapa Gading atas nama Pemohon Banding periode 31-12-12 s.d. 31-01-13 dengan nomor rekening: 0653058168 diketahui bahwa pada tanggal 17 Januari 2013 Pemohon Banding telah melakukan transaksi debet sebanyak dua kali salah satunya sebesar Rp357.227.657,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0602653-0 dan catatan tulisan tangan “bayar mobil”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Pemohon Banding periode 09 Januari 2013 s.d. 09 Januari 2013 diketahui bahwa tanggal tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp158.320.000,00 dengan keterangan uang muka pembelian mobil 2 Land Cruiser (GBP10.000) dan No. Sumber : BCA/13/01/006.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Voucher nomor BCA/13/01/006 tanggal 9 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan voucher pembayaran sebesar Rp158.320.000,00 dengan keterangan DP pembelian mobil 2 Land Cruiser (GBP10.000), tanpa ada tanda-tangan (approved) dari pihak-pihak terkait.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Pemohon Banding periode 17 Januari 2013 s.d. 17 Januari 2013 diketahui bahwa tanggal tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp357.227.657,00 dengan keterangan uang muka pembelian mobil 2 Land Cruiser (GBP22.554,32dan No. Sumber : BCA/13/01/009.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Voucher nomor BCA/13/01/009 tanggal 17 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan voucher pembayaran sebesar Rp357.227.657,00 dengan keterangan pelunasan pembelian mobil 2 Land Cruiser (GBP22.554,32), tanpa ada tanda-tangan (approved) dari pihak-pihak terkait.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 092981 tanggal 11 Maret 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 1 Niu Toyota/Land Cruiser 200 STD AT (4461 cc), negara asal Japan dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD26,125.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 1 Niu Toyota/Land Cruiser 200 STD AT (4461 cc), negara asal Japan dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD26,125.00 tidak sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD36,050.00 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 NiuToyota/Land Cruiser 200 STD AT (4461 cc), negara asal Japan, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD36,050.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 16 Mei 2013 tentang Penetapan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004267/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 1 Niu Toyota/Land Cruiser 200 STD AT (4461 cc), negara asal Japan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2805/KPU.01/2013 tanggal 1 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD36,050.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200