Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52820/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52820/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4095/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-007059/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 153697 tanggal 22 April 2013 berupa importasi Pos 1 YSLYCYO-J (Oil Resistant) 4C X 4 (19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 8544.49.49.00 BM 12,5% BBS 100% (AC-FTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8544.49.49.00 BM 12,5% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 13/MEI- CSI/FIN-ACC/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4095/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 25/Sept-CSI/Fin-Acc/2013 tanggal 09 September 2013;
Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak junctoPasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Menurut Majelis
:
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”.
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ekspedisi Surat Keputusan Keberatan diketahui bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-4095/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dikirim Terbanding kepada petugas Kantor Pos pada tanggal 11 Juli 2013.
bahwa Surat Banding Nomor 25/Sept-CSI/Fin-Acc/2013 tanggal 09 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 09 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 61 hari (11 Juli 2013 – 09 September 2013) sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 25/SEPT-CSI/FIN-ACC/2013 tanggal 09 September 2013 ditandatangani oleh Sdr/i. LCC, Jabatan: Direktur.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Akta Notaris Merry Eddy, S.H., M.Kn., Nomor 02 tanggal 08 Maret 2010 tentang Berita Acara Rapat PT XXX yang menyatakan Sdr/i. LCC, jabatan sebagai Direktur berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4095/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007059/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013, tidak dapatditerima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200