Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52819/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52819/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor: 175383 tanggal 06 Mei 2013 atas importasi Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: China pada pos tarif 8905.90.10.00 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8905.90.10.00 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yangdilampirkan, dapat disimpulkan bahwa Form E nomor E133709101700026 tanggal 31 Maret 2013 untuk kolom 8 Origin criteria adalah WO (wholly obtained).
bahwa dalam rangka penelitian lebih lanjut untuk permasalahan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan konfirmasi melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-2006/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureu, namun jawabannya belum juga diterma.
bahwa berdasarkan Rules of Origin for the Asean China Free Trade Area, Rule 3 dan Rule 6, barang impor yang diberitahukan sebagai Cutter Suction Dredger JL-CDS 300 dari sub pos 8905.90 tidak termasuk kategori dalam wholly obtained dan tidak diatur dalam kategori product specific criteria, sehingga form E nomor E133709101700026 tanggal 31 Maret 2013 digugurkan. Atas importasi yang dilakukan dengan PIB nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tariff bea masuk dalam kerangka ACFTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 teteapi menggunakan tariff yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif bea masuk yang ditetapkan Terbanding karena impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 tersebut telah sesuai ketentuan.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 pada pos tarif 8905.90.10.00 dengan tarif BM 0% (AC- FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8905.90.10.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp284.398.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-007720/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 18 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.284.398.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 339/BMU-A1/V/2013 tanggal 18 Mei 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 21 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4234/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 468/BMU-A1/IX/2013 tanggal 10 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 diidentifikasi sebagai Cutter Suction Dredger JL-CDS 300.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 adalah Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Cutter Suction Dredger JL-CDS 300.
2. Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Cutter Suction Dredger JL-CDS 300 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8905.90.10.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Cutter Suction Dredger JL-CDS 300 diklasifikasi ke dalam pos tarif 8905.90.10.00.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 339/BMU-A1/V/2013 tanggal 18 Mei 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E133709101700026 tanggal 31 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 175383, tanggal 06Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
Kolom
Uraian
Nomor
Tanggal
Keterangan
15
Invoice
2012DX125
20-03-2013
17
BL/AWB
DZ118
31-03-2013
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan
54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E133709101700026
31-03-2013
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 2012DX125 tanggal 20 Maret 2013 diketahui Penerbitnya adalah Qingzhou Dexin Resources Trading Co., Ltd, dengan alamat RM B903 , Zhongdu Fotune Building No. 1, Yaowangshan West Road, Qingzhou City, Shangdong, Cina.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor DZ118 tanggal 31 Maret 2013 diketahui Shipper nya: Qingzhou Dexin Resources Trading Co., Ltd, RM B903 , Zhongdu Fotune Building No. 1, Yaowangshan West Road, Qingzhou City, Shangdong, China, dan barang diangkut dengan Kapal Kai Xiang v vy1308 Port of Loading: Tianjin, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133709101700026 tanggal 31 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Qingzhou Dexin Resources Trading Co., Ltd, RM B903 , Zhongdu Fotune Building No. 1, Yaowangshan West Road, Qingzhou City, Shangdong, China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-2006/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, yang ditujukan kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of Chinadiketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E133709101700026 tanggal 31 Maret 2013 terkait dengan origin criteria “WO”.
bahwa dalam persidangan tanggal 17 April 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 37000013170/174/196 tanggal 24 Juli 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E133709101700026 menyatakan : “After checking our file of FTA Certificates of Origin, weconfirmed that above mentioned FTA Certificates of Origin were exactly issued and stamped by us.The products covered by the certificates were manufactured by our local manufacturer in China without using any non originating materials.”.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 18 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4234/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8905.90.10.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 9378 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan
 seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4234/KPU.01/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007720/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 175383 tanggal 06 Mei 2013 yaitu Cutter Suction Dredger JL-CDS 300, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8905.90.10.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200