Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52818/PP/M.VII.B/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52818/PP/M.VII.B/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor: 009076 tanggal 1 Agustus 2011, menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM dari BKPM berdasarkan Skep No. 78/Pabean/2011;
Menurut Terbanding
:
bahwa PIB Nomor: 009076 tanggal 1 Agustus 2011 atas nama Pemohon Banding adalah PIB yang mendapat jalur hijau dan memperoleh fasilitas BKPM dengan pembebasan BM dan PPN/PPnBM atas pemasukan barang modal tahun 2011 dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Lembar Lanjutan PIB Nomor: 009076 tanggal 1 Agustus2011, spesifikasi barang yang diimpor adalah Fabric Conveyor Belt senilai USD128,017.65 yang termasuk barang modal dan akan dipergunakan sebagai alat pengangkutan batu bara;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Fabric Conveyor Belt, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 009076 tanggal 1 Agustus 2011 dengan pos tarif 4010.39.00.00 BM 5% (BBS 100%) dan PPN 10% (BBS 100%) berdasarkan fasilitas BKPM No. 78/Pabean/2011 tanggal 04 Februari 2011, yang kemudian ditetapkan kembali oleh Terbanding “tanpa fasilitas” sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-23/WBC.14/2013 tanggal 9 Juli 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, sebesar Rp183.147.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas PIB Nomor 009076 tanggal 1 Agustus 2011 tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar, ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali pengenaan bea masuk dan PPN atas PIB Nomor 009076 tanggal 1 Agustus 2011 tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean,
bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/WBC.14/2013 tanggal 9 Juli 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 394/AI/VIII/13, tanggal 29 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2005 tanggal 11November 2005
Bahwa salah satu acuan penerbitan pembebasan bea masuk dan PPN/PPn.BM atas pemasukan barang modal Tahun 2011 untuk Pemohon Banding dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2005 tanggal 11November 2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/ Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/ Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang antara lain menetapkan:“Pasal 1 (1) (2) (3) Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.(4) Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a. Nomor dan tanggal Masterlist,
b. Nama Perusahaan Kontraktor,
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
d. Alamat,

e. Dasar Kontrak,
f. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang,
g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang,

h. Spesifikasi Barang,
i. Perkiraan Harga/ Nilai Impor,
j. Negara Asli,
k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) … (6) 
Pasal 3(1) Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.(2) … (3) …”
2) Persandingan Uraian Jenis Barang Antara Skep Fasilitas DenganPIB:
bahwa spesifikasi teknis barang yang tercantum pada Skep dibanding dengan spesifikasi teknis barang sesuai realisasi impor adalah:
78/Pabean/2011 tanggal 04-02-2011
PIB 009076 tanggal 01-08-2011
Jenis Barang:
Conveyor Belting
JenisBarang :
Fabric Conveyor Belts
Negara asal :
USA/Aust/Europe/S’pore
Negara asal :
China
Spesifikasi :
Teknis
ST-1250 Steel Cord Conveyor
Belting, 1800MM Width, 2600M Length, Tickness 22MM Approx, 10MM Carry Cover &
6MM Pulley Cover Cord, C/W Accessories
Spesifikasi Teknis :
130 Metres 1 x 250M Fabric
Conveyor Belts 2000 EP800/4
10 X 50 M
185 Metres 1 x 185M Fabric
Conveyor Belts 2200 EP500/5
5 x 1.5 M
100 Metres 1 x 100M Fabric
Conveyor Belts 2200 EP1000/6
10 x 5 M
Jumlah :
1 Unit
Jumlah :
3 Rolls
Total Perkiraan Harga C&F/CIF US$
900.000,00
Total Harga :
C&F/CIF US$
121.315,00
Klasifikasi :
barang/ Pos Tarif
MEQ
Klasifikasi barang/ :
Pos Tarif
40.10.39.00.00
bahwa berdasarkan persandingan spesifikasi teknis barang tersebut, Majelis menyimpulkan tidak hanya Negara asal yang berbeda namun spesifikasi teknis dari barang yang diimpor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari barang pada Skep.
3) Pemberitahuan klasifikasi pos tarif pada PIB:
bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan pada PIB adalah 40.10.39.00.00 dan PIB mendapatkan pelayanan jalur hijau.
bahwa berdasarkan uraian pos tarif 40.10 pada BTBMI 2007 sebagai berikut:
40.10 Ban atau belting pengangkut atau penggerak dari karet divulkanisasi.
4010.11
Ban atau belting pengangkut :
4010.11.10.00
Dengan lebar melebihi 20 cm
4010.11.90.00
Lain-lain
4010.12
Diperkuat hanya dengan bahan tekstil :
4010.12.10.00
Dengan lebar melebihi 20 cm
4010.12.90.00
Lain-lain
4010.19
Lain-lain :
4010.19.10.00
Dengan lebar melebihi 20 cm
4010.19.90.00
Lain-lain
4010.31.00.00
Ban atau belting penggerak :
Ban penggerak tanpa ujung dari penampang silang trapesoidal
(V-belts),V-ribbed, dengan lingkaran luar melebihi 60 cm tetapi
tidak melebihi 180 cm not exceeding 180 cm
4010.32.00.00
Ban penggerak tanpa ujung dari penampang silang trapesoidal (V
-belts), selain V ribbed, dengan lingkaran luar melebihi 60 cm
tetapi of an outside circumference exceeding 60 cm
tidak melebihi 180 cm but not exceeding 180 cm
4010.33.00.00
Ban penggerak tanpa ujung dari penampang silang trapesoidal
(V-belts),V-ribbed, dengan lingkaran luar melebihi 180 cm tetapi
tidak melebihi 240 cm
4010.34.00.00
Ban penggerak tanpa ujung dari penampang silang trapesoidal (V
-belts), selain V -ribbed, dengan lingkaran luar melebihi 180 cm
tetapi tidak melebihi 240 cm
4010.35.00.00
Ban synchronous tanpa ujung, dengan lingkaran luar melebihi 60
cm tetapi tidak melebihi 150 cm
4010.36.00.00
Ban synchronous tanpa ujung, dengan lingkaran luar melebihi 60
cm tetapi tidak melebihi 150 cm
4010.39.00.00
Lain-lain
klasifikasi pos tarif 40.10.39.00.00 tersebut adalah merupakan jenis dari Ban atau beltingpenggerak yang mana seharusnya, menurut spesifikasi pada Skep 78/Pabean/2011 tanggal 04-02-2011 adalah Ban atau belting pengangkut.
bahwa pengklasifikasian barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor009076 tanggal 1 Agustus 2011 tersebut pada pos tarif 40.10.39.00.00, menurut Majelis menambah ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari barang yang diimpor dengan spesifikasi teknis dari barang pada Skep.
bahwa menurut Majelis, penerbitan SPKTNP-23/WBC.14/2013 tanggal 9 Juli 2013 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 yang menyatakan:
Impor barang yang tidak didasarkan pada Master List sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan dan penagihan Bea Masuk dan PDRI untuk Fabric Conveyor Belt, negara asal China oleh Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur sesuai SPKTNP-23/WBC.14/2013 tanggal 9 Juli 2013 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Fabric ConveyorBelt, negara asal China masuk dalam pos tarif 40.10.39.00.00 dengan tarif BM 5%, PPN 10%, dan tidak mendapat fasilitas BKPM berdasarkan Skep No. 78/Pabean/2011 tanggal 04 Februari 2011.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, PenjelasanTertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.4.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-23/WBC.14/2013 tanggal 9 Juli 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 009076 tanggal 1 Agustus 2011, yaitu Fabric Conveyor Belt, negara asal Chinamasuk dalam pos tarif 40.10.39.00.00 dengan tarif BM 5%, PPN 10%, dan tidak mendapat fasilitas BKPM berdasarkan Skep No. 78/Pabean/2011 tanggal 04 Februari 2011;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 oleh Majelis VII B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M.
sebagai
Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200