Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54499/PP/M.IB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54499/PP/M.IB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54499/PP/M.IB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1779/WPJ.29/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar atas STP PBB Nomor: 00001/172/11/711/13 tanggal 22 April 2013, Tahun Pajak 2011;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas pada tahun 2012, Penggugat sudah tidak melakukan kegiatan operasional di lapangan (stagnasi). Oleh karena Penggugat sudah tidak melakukan kegiatan operasional di lapangan maka melalui Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Nomor: 522/1022/DPK-KPS/6.3/IX/2012 tanggal 3 September 2012, Izin Usaha Budidaya Perkebunan Penggugat dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa menurut Penggugat karena Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) Penggugat tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang masa berlakunya, maka dalam hal ini subjek pajaknya bukan Penggugat, sehingga kepada Penggugat tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1779/WPJ.29/2013 tertanggal 20 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar atas STP PBB Nomor: 00001/172/11/711/13 tanggal 22 April 2013, Tahun Pajak 2011;
bahwa sejak tahun 2006 Penggugat telah memperoleh Izin Prinsip, Izin Usaha Budidaya Perkebunan dan Izin Lokasi dari Bupati Kapuas, dan atas izin-izin tersebut setiap tahun diperpanjang oleh Bupati Kapuas, dan perpanjangan terakhir berlaku sampai dengan 10 Oktober 2010;
bahwa pada tahun 2011, Penggugat mengajukan perpanjangan izin-izin tersebut kepada Bupati Kapuas, tetapi tidak ada jawaban dari Bupati Kapuas apakah permohonan izin tersebut diterima atau ditolak;
bahwa pada tahun 2011, Penggugat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB sebesar Rp.198.741.859,00, namun Penggugat tidak membayarnya karena permohonan perpanjangan Izin Prinsip, Izin Usaha Budidaya Perkebunan dan Izin Lokasi kepada Bupati Kapuas belum mendapatkan jawaban, dan Penggugat tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.
bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang- Undang PBB menyatakan bahwa yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dalam konteks sengketa ini, menurut Tergugat yang menjadi subjek PBB adalah Penggugat karena penguasaan atas tanah tersebut ada di Penggugat.
bahwa pada sidang tanggal 18 Juni 2014, Penggugat menyampaikan kepada Majelis bukti bahwa Penggugat tidak mempunyai hak lagi untuk memanfaatkan lahan, berupa Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/828/Disbunhut.2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Penegasan Telah Berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) An. PT. FAJARMAS INDAH PLANTATION.
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas Surat Bupati tersebut, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
Terkait Surat Bupati Kapuas tersebut di atas, perpanjangan Izin Lokasi PT FAJARMAS INDAHPLANTATIONS yang telah berakhir masa berlakunya tanggal 10 Oktober 2010 dan Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) kepada PT FAJARMAS INDAHPLANTATIONS yang telah berakhir masa berlakunya tanggal 10 Oktober 2010, maka dengan ini kami tegaskan bahwa Izin Lokasi dan IUBP PT FAJARMAS INDAH PLANTATIONS tidak berlaku lagi.
bahwa berdasarkan penegasan dari Bupati Kapuas tersebut, diketahui bahwa Izin Lokasi dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) telah berakhir masa berlakunya tanggal 10 Oktober 2010, oleh karenanya sejak tanggal 10 Oktober 2010 Penggugat sudah tidak mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, sebagaimana diatur dalam 4 ayat 1 Undang-Undang PBB.
bahwa Penggugat menjelaskan, bahwa sejak bulan Oktober 2010 Penggugat sudah tidak diizinkan melakukan kegiatan pada lahan perkebunan tersebut, sehingga tanaman sawit yang telah ditanam sejak tahun 2006 tidak memperoleh perawatan yang wajar, dan tidak jelas kelanjutan hidupnya.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sejak tanggal 10 Oktober 2010 Penggugat bukan sebagai Subyek Pajak atas PBB bumi/lahan dan tanaman sawit yang disengketakan, sehingga kepada Penggugat tidak dapat dibebani kewajiban untuk membayar PBB tahun pajak 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat.
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, diatur sebagai berikut :
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan,
Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini,
bahwa berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/578/Disbunhut.2013 tanggal 25 Maret 2013, sebagian areal/kawasan perkebunan yang pernah ditempati Penggugat diberikan arahan lokasinya kepada investor lain (PT Sawit Hijau Kapuas),
bahwa atas Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/578/Disbunhut.2013 tanggal 25 Maret 2013 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 21/G/2013/PTUN.PLK tanggal 11 Oktober 2013 memenangkan gugatan Penggugat.
bahwa berdasarkan Putusan a quo, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. berpendapat bahwa Penggugat masih memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PBB sebagai subjek pajak yaitu sebagai badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan bukan atas izin usaha budidaya perkebunan, tetapi atas suatu hak atas bumi dan bangunan.
bahwa dalam sengketa ini terdapat Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A Sinulingga, Ak mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
bahwa sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan;
bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, diatur sebagai berikut :
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan,
Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini,
bahwa berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/578/Disbunhut.2013 tanggal 25 Maret 2013, sebagian areal/kawasan perkebunan yang pernah ditempati Penggugat diberikan arahan lokasinya kepada investor lain (PT Sawit Hijau Kapuas),
bahwa atas Surat Bupati Kapuas Nomor: 525/578/Disbunhut.2013 tanggal 25 Maret 2013 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 21/G/2013/PTUN.PLK tanggal 11 Oktober 2013 memenangkan gugatan Penggugat.
bahwa berdasarkan Putusan a quo, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. berpendapat bahwa Penggugat masih memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PBB sebagai subjek pajak yaitu sebagai badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan bukan atas izin usaha budidaya perkebunan, tetapi atas suatu hak atas bumi dan bangunan.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota yaitu Drs. Aman A. Sinulingga, Ak. berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat.
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.29/2013 tanggal20 Desember 2013, tentang Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar atas STP PBB Nomor: 00001/172/11/711/13 tanggal 22 April 2013, Tahun Pajak 2011.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.29/2013 tanggal20 Desember 2013, tentang Pembatalan Ketetapan PBB yang Tidak Benar atas STP PBB Nomor: 00001/172/11/711/13 tanggal 22 April 2013, Tahun Pajak 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
asono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
asono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54499/PP/M.IB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sartono sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota, Adi Wijono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Sartono sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota, Adi Wijono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.
