Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54453/PP/M.IVB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54453/PP/M.IVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54453/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-603/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00013/240/08/518/11 tanggal 18 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa menurut Tergugat alasan tidak pernah menandatangani Surat Pembahasan Akhir karena ketidaktahuan Penggugat untuk melakukan Pembahasan Akhir yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah alasan yang tidak dapat dipertimbangkan;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat tidak pernah menandatangani Surat Pembahasan Akhir karena tidak pernah menerima undangan untuk melakukan Pembahasan Akhir. Penggugat mengakui menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, surat itu diserahkan kepada Bambang Rohadi, pegawai kantor pajak selaku konsultan freelance yang membantu pengurusan pajak Penggugat sejak 1990;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Ketua Drs. Kusmadi Djajanegara memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak.
bahwa dengan demikian menurut Hakim Ketua Drs. Kusmadi Djajanegara, amar putusan gugatan dimaksud adalah menolak permohonan gugatan Penggugat.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-603/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00013/240/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-603/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00013/240/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54453/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.
