Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54453/PP/M.IVB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54453/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-603/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00013/240/08/518/11 tanggal 18 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
Menurut Tergugat
:
bahwa menurut Tergugat alasan tidak pernah menandatangani Surat Pembahasan Akhir karena ketidaktahuan Penggugat untuk melakukan Pembahasan Akhir yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah alasan yang tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat tidak pernah menandatangani Surat Pembahasan Akhir karena tidak pernah menerima undangan untuk melakukan Pembahasan Akhir. Penggugat mengakui menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, surat itu diserahkan kepada Bambang Rohadi, pegawai kantor pajak selaku konsultan freelance yang membantu pengurusan pajak Penggugat sejak 1990;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
  • bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan  “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadapSengketa Pajak”. Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP”. Ketentuan tersebut memberikan landasan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepanjang sengketa tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan atas dasar ketentuan tersebut Majelis Hakim memeriksa gugatan ini,
  • bahwa menurut Tergugat Ruko ANDA dipergunakan oleh Penggugat sebagai tempat usaha bangunan dalam Tahun 2007 dan 2008, dan atas kegiatan usaha tersebut oleh Tergugat telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008,
  • bahwa sesuai sertifikat hak milik dan surat Kantor Pertanahan Kota Semarang, tanah dan bangunan Ruko ANDA adalah milik Hajjah Sri Astuti (isteri Penggugat). Menurut Penggugat faktanya /sebenarnya Ruko ANDA tersebut milik Sdr. AC yang diatasnamakan kepada Sdri. SA (adik Sdr. AC),
  • bahwa koreksi dilakukan Tergugat karena dalam pemeriksaan mendapatkan data Perjanjian Kontrak Ruko ANDA dengan PT.BPRS PNM Binama tanggal 1 April 2006 untuk sewa selama 3 (tiga) tahun (2006 s.d 2009) sebesar Rp16.000.000 per tahun. Tergugat menetapkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun 2008 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp144.000.000, penetapan DPP tersebut adalah berdasarkan analisis resiko AR,
  • bahwa Penggugat menyatakan perjanjian sewa Ruko ANDA dilakukan oleh pemilik sebenarnya yaitu Sdr. AC, dan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan oleh Sdr. AC serta telah dilaporkan dlm SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2007 dan Desember 2008, sehingga Penggugat tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2). Namun keterangan tersebu ditolak Tergugat karena Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Ruko ANDA milik Sdr. AC,
  • bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang KUP menyebutkan antara lain bahwa Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan,
  • bahwa Majelis sulit memahami simpulan Pemeriksa, bahwa pada saat yang sama Ruko ANDA dipergunakan untuk kegiatan usaha Penggugat juga disewakan oleh Penggugat kepada PT. BPRS PNM Binama, sedangkan penghasilan sewa ruko ANDA telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Tahun 2007 dan 2008 oleh Sdr. AC. Berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa Pemeriksa tidak benar (salah) menetapkan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 dan penjelasannya, oleh karena itu koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan, sehingga SKPKB tersebut dibatalkan (sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan ketepan pajak yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak).
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Ketua Drs. Kusmadi Djajanegara memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar ada pada Direktur Jenderal Pajak.
bahwa dengan demikian menurut Hakim Ketua Drs. Kusmadi Djajanegara, amar putusan gugatan dimaksud adalah menolak permohonan gugatan Penggugat.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-603/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00013/240/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Kusmadi Djajanegara  sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si  sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54453/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200