Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54451/PP/M.IVB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54451/PP/M.IVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54451/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-628/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00076/207/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Penggugat dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan kedua telah menyerahkan 24 bundel berkas dokumen, namun Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dokumen tersebut sehingga diabaikan, hal itu dilakukan karena pada saat penelitian permohonan pertama Penggugat telah menyerahkan 12 bundel nota penjualan Tahun 2007 dan menyatakan dokumen tersebut telah sesuai aslinya serta sesuai keadaan sebenarnya. Permohonan pengurangan atau pembatalan ditolak, dan terbit Keputusan Tergugat Nomor: KEP-602/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Tergugat adalah Rp3.240.000.000 yang merupakan equalisasi dari peredaran bruto orang pribadi selama tahun 2007 sebesar Rp3.696.000.000 dan sewa sebesar Rp144.000.000 dikurangi dengan Rp600.000.000;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat
|
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-628/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00076/207/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007.
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-628/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00076/207/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54451/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.
