Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54451/PP/M.IVB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54451/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-628/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00076/207/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan kedua telah menyerahkan 24 bundel berkas dokumen, namun Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dokumen tersebut sehingga diabaikan, hal itu dilakukan karena pada saat penelitian permohonan pertama Penggugat telah menyerahkan 12 bundel nota penjualan Tahun 2007 dan menyatakan dokumen tersebut telah sesuai aslinya serta sesuai keadaan sebenarnya. Permohonan pengurangan atau pembatalan ditolak, dan terbit Keputusan Tergugat Nomor: KEP-602/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013;
Menurut Penggugat
:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak menurut Tergugat adalah Rp3.240.000.000 yang merupakan equalisasi dari peredaran bruto orang pribadi selama tahun 2007 sebesar Rp3.696.000.000 dan sewa sebesar Rp144.000.000 dikurangi dengan Rp600.000.000;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
  • bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaankehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadapSengketa Pajak”. Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP”. Ketentuan tersebut memberikan landasan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepanjang sengketa tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan atas dasar ketentuan tersebut Majelis Hakim memeriksa gugatan ini,
  • bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.764.000.000 yang merupakan equalisasi dari peredaran bruto orang pribadi selama tahun 2008 sebesar Rp4.620.000.000 dan sewa sebesar Rp144.000.000 dikurangi dengan Rp600.000.000.
  • bahwa dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan, dan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Pembukuan atau pencatatan dibuat dengan itikad baik, dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, serta disimpan dengan baik,
  • bahwa Penggugat pada saat diperiksa tidak memberikan pembukuan, catatan atau dokumen yang diminta, sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, maka sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, untuk menghitung penghasilan kena pajaknya dilakukan secara jabatan sesuai dengan peraturan perpajakan,
  • bahwa Penggugat telah menyerahkan bukti 12 bundel nota penjualan saat permohonan pengurangan atau pembatalan pertama, dan 24 bundel nota penjualan pada permohonan kedua, namun Tergugat tidak dapat meyakini kebenaran bukti tersebut, meskipun Penggugat menyatakan bahwa kedua bukti tersebut sesuai keadaan sebenarnya.
  • bahwa dalam persidangan sengketa gugatan, Penggugat tidak menyerahkan pembukuan, catatan atau dokumen yang mendukung keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, maka berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan
bahwa berdasarkan fakta tersebut serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan hakim, majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat
 MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-628/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00076/207/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara  sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH  sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54451/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200