Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54411/PP/M.IIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54411/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54411/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00007/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Karena Permohonan Wajib Pajak;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-00007/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 10 Februari 2014 diterbitkan karena adanya permohonan Penggugat dengan Surat Nomor 074/O.PD/TDR.CTX/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dalam hal pembetulan atas SKPKB Nomor 00002/204/12/222/13 tanggal 10 September 2013;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas secara keseluruhan dapat membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa keputusan yang diterbitkan adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 dimana Tergugat telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada serta dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku sehingga Keputusan nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00007/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012, Karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa menurut Tergugat sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas Surat Permohonan Pembetulan Nomor 074/0.PD/TDR.CTX/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat;
bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi yang ditulis, dihitung, dan diterapkan oleh Tergugat dalam surat ketetapan pajak seharusnya sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) bukan sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa Majelis setelah meneliti pendapat dan pernyataan dari masing-masing pihak, terlebih dahulu mencermati bunyi Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan pasal13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (1):
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (2):
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak …………..dst.
Pasal 13 ayat (3):
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
bahwa dari data dan keterangan yang disampaikan Tergugat, SKPKB yang diterbitkan didasarkan data yang diperoleh dari keterangan lain;
merujuk pada pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi yang diterapkan sehubungan dengan adanya data dari keterangan lain, berupa sanksi sesuai dengan pasal 13 ayat (2) yaitu sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan bukan yang lain.
bahwa atas kekeliruan a quo, Penggugat sudah meminta pembetulan SKPKB kepada Tergugat melalui kuasa pasal 16 KUP, akan tetapi oleh Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa masih terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat (Penggugat dalam hal ini masih mengajukan keberatan atas Pokok dari SKPKB aquo).
bahwa menurut Majelis, pendapat dari Tergugat itu keliru, karena di dalam SKPKB a quo jelas-jelas tercantum hal-hal yang mengandung kekeliruan, khususnya pada kolom sanksi Administrasi, sehingga mengakibatkan SKPKB a quo harus dibetulkan.
bahwa Majelis berpendapat terlepas adanya permohonan pengajuan keberatan atau tidak atas pokok ketetapan yang tercantum di dalam SKPKB, permasalahan penerapan saksi Administrasi aquo terlebih dahulu harus diselesaikan, hal tersebut dibutuhkan terkait legalitas dari SKPKB aquo;
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas maka Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan menyatakan agar Tergugat membetulkan SKPKB aquo, dengan membetulkan sanksi administrasi sesuai pasal 13 ayat (2) Undang Undang No.8 Tahun 1983 tentang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 Tentang KUP.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00007/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Sdr Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Sdr Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.
