Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54378/PP/M.VIIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54378/PP/M.VIIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54378/PP/M.VIIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2753/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang ini, maka dapat dikatakan bahwa atas penyerahan konsinyasi terutang PPN pada saat dikirimkan untuk dititipkan, bukan menunggu saat BKP tersebut telah laku dijual oleh consignee atau saat dibuatkan laporan penjualan oleh consignee;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa sebagai landasan yuridis serta fakta bahwa saat pengakuan piutang dan penjualan barang konsinyasi pada Penggugat adalah setelah barang terjual oleh Consignee kepada pembeli (konsumen), selaras dengan basis akrual dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk penjualan barang konsinyasi, maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat pengakuan piutang dan penjualan tersebut dilakukan (saat penerbitan Faktur Penjualan), bukan pada saat penyerahan barang konsinyasi. Dengan demikian saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Penggugat telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan tersebut. Oleh karena itu pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP seharusnya tidak dilakukan oleh Tergugat;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti serta keterangan Tergugat maupun Penggugat dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah apakah penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, saat pembuatan faktur pajaknya pada saat penyerahan barang kepada consignee sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, atau pada saat BKP tersebut benar-benar telah terjual kepada konsumen dari laporan consignee;
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan bahwa:
“Yang termasuk pengertian penyerahan kena pajak adalah: g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”; bahwa dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan:
“Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang ini”;
bahwa Pasal 5A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi:
“Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasannya telah cukup menjelaskan secara jelas dan detil mekanisme penyerahan secara konsinyasi yang terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak pada saat consignor (pemilik barang) menyerahkan barang ke consignee (pihak yang dititipkan) meskipun belum terjual ke konsumen, dan apabila barang tersebut dikembalikan oleh consignee ke consignor karena tidak terjual maka dikembalikan atau dilakukan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa menurut pendapat Majelis, bahwa Penggugat telah keliru bila membuat Faktur Pajak pada saat setelah BKP terjual oleh consignee kepada pembeli (konsumen), walaupun secara eksplisit Penggugat sudah mengakui bahwa barang konsinyasi termasuk Barang Kena Pajak yang harus dibuatkan Faktur Pajak pada saat dilakukan penyerahan kepada pihak yang dititipkan (consignee);
bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya Penggugat taat sesuai Pasal 1A ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu membuat Faktur Pajak pada saat melakukan penyerahan BKP kepada consignee. Penggugat telah melakukan kekeliruan dalam membukukan transaksi konsinyasi dan penjualannya yaitu pada saat Penggugat melakukan pengakuan piutang dan penjualan barang konsinyasi setelah barang terjual oleh consignee kepada pembeli (konsumen).
bahwa menurut pendapat Majelis, Penggugat telah keliru dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011, yaitu bahwa penyerahan Barang Kena Pajak terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat Faktur Penjualan dibuat oleh PKP. Bahwa Penggugat sebagai consignor, wajib membuat Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada saat melakukan penyerahan BKP kepada congsinee, bukan pada saat penyerahan BKP dari congsinee kepada pembeli (konsumen). Karena pada saat penyerahan BKP dari consignor kepada consignee, terjadi perpindahan resiko dari consignor kepada consignee;
bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur saat terutang PPN dan saat penerbitan Faktur Pajak menganut basis akrual dalam prinsip akuntansi, artinya terutangnya pajak pada saat penyerahan BKP atau JKP meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima pada saat impor BKP;
bahwa menurut pendapat Majelis, Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sejalan dengan Penjelasan Pasal 17 ayat (3) huruf a dan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dimana saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada prinsip akrual dan disinkronisasikan dengan praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas keterlambatan pembuatan faktur pajak tersebut dikenakan sanksi 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa menurut pendapat Majelis pengenaan sanksi Denda tersebut tidak terkait dengan adanya pajak terutang atau tidak karena dasar pengenaannya adalah dihitung dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak);
bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, pengenaan sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari- Desember 2011 Nomor 00064/107/11/056/13 tanggal 29 April 2013 sudah benar;
bahwa dalam hal Penggugat meminta pengurangan sanksi, Majelis berketetapan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah wewenang Tergugat;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berketetapanmenolak Permohonan gugatan terhadap KEP-2753/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013tentnag Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011, sudah benar dan tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan penggugat;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2753/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00064/107/11/056/13 tanggal 29 April 2013 atas nama PT XXX.
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2753/WPJ.07/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00064/107/11/056/13 tanggal 29 April 2013 atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat, namun tidak dihadiri oleh Penggugat.
