Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54366/PP/M.XA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54366/PP/M.XA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 Perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka penerbitan Surat Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Penggugat
:
bahwa penerbitan S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 adalah tidak tepat. Karena itu seharusnya proses permohonan Keberatan Penggugat dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan surat Tergugat Nomor S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa pada tanggal 7 Oktober 2013, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 (SKPKB PPN) Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp270.178.606,00;
bahwa Tergugat mengirimkan SKPKB PPN Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 a quo, melalui jasa PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) pada tanggal 9 Oktober 2013 dari KPP Madya Pekanbaru ke Kantor Perwakilan Penggugat di Pekanbaru;
bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 a quo, Penggugat dengan Surat nomor 005/CSB-KBRT-PPN/I/2014 tanggal 6 Januari 2014, mengajukan keberatan kepada Tergugat;
bahwa Surat Keberatan Penggugat nomor 005/CSB-KBRT-PPN/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 a quo, dijawab oleh Tergugat dengan surat Nomor S-00027/WPJ.02/KP.1003/ 2014 tanggal 24 Januari 2014 yang isinya memberitahukan bahwa Surat Keberatan Penggugat Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
bahwa pada butir 4 Surat Tergugat Nomor S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 a quo, Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang KUP, surat Penggugat bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa Penggugat tidak setuju, sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 139/UM-Gugatan/CSB/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 Perihal: Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Pengajuan Keberatan atas SKPKB nomor 00177/207/11/218/13;
bahwa menurut Penggugat, Penggugat baru menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN pada tanggal 23 Oktober 2013 yang diperkuat dengan bukti penerimaan surat dan tracking yang dapat dilihat dari pihak penyedia jasa kurir yang digunakan oleh Tergugat dalam mengirimkan SKPKB tersebut;
bahwa menurut Penggugat batas waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan oleh Penggugat adalah paling lama tanggal 22 Januari 2014;
bahwa menurut Penggugat, Penggugat telah menyampaikan surat keberatan nomor: 005/CSB- KBRT-PPN/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir PT. Trimuda Nuansa Citra (GED) pada tanggal 11 Januari 2014, dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 16 Januari 2014, sehingga Surat Keberatan Penggugat masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang KUP;
bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: TG-27/WPJ.02/2014 tanggal 1 April 2014 perihal Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan terhadap objek gugatan lainnya, menjelaskan :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Penggugat, bukti pengiriman, Lembar Pengawasan Arus Dokumen, Bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00177/207/11/218/13 tanggal 07 Oktober 2013 dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00177/207/11/218/13 tanggal 07 Oktober 2013 dikirim melalui jasa pengiriman JNE pada tanggal 09 Oktober 2013 dengan nomor resi pengiriman 236292173000 7;
  2. Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00177/207/11/218/13 melalui surat Nomor: 005/CSB-KBRT-PPN/I/2014 tanggal 06 Januari 2014. Surat keberatan tersebut dikirim melalui PT. Trimuda Nuansa Citra (GED) pada tanggal 16Januari 2014 dengan nomor resi pengiriman 11779916 dan diterima KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 17 Januari 2014. KPP Madya Pekanbaru mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Lembar Arus Pengawasan Dokumen (LPAD) dengan Nomor: PEM:01000275\218\jan\2014 tanggal 20 Januari 2014. Sesuai BPS/LPAD, tanggal terima adalah 16 Januari 2014;
  3. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 09 Oktober 2013 dan Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 16 Januari 2014. Berdasarkan hal tersebut, Surat Keberatan Penggugat telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sehingga surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa dalam kesimpulannya Tergugat menyatakan bahwa :
  1. Surat gugatan Penggugat Nomor 139/UM-Gugatan/CSB/II/2014 tanggal 20 Februari 2014 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan pajak;
  2. Surat Kepala KPP Madya Pekanbaru Nomor S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan invoice dan tanda terima kiriman oleh JNE, dokumen dari KPP Madya Pekanbaru dengan AirWayBill Number 2362 9217 3000 7 yang ditujukan kepada PT. Cerenti Subur diterima oleh JNE tanggal 9 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan tracking atas AirWayBill (AWB) Nomor 2 362921 730007 tersebut yang dilakukan Tergugat, menunjukkan Tracking details sebagai berikut :
– Date of Shipment tanggal 9 Oktober 2013;
– Delivery Time tanggal 23 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan tracking atas AWB Nomor 2 362921 730007 yang dilakukan Penggugat, menunjukkan bahwa tanggal pengiriman (Delivery Time) dokumen tersebut adalah tanggal23 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan tracking yang dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat, menunjukkan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Ahmad pada tanggal (date received) 23 Oktober 2013;
bahwa Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP), diatur :
Pasal 25 ayat (3):
”Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;
Pasal 25 ayat (4):
”Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”;
bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa Majelis berpendapat, Pos pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 a quo adalah meliputi Kantor Pos dan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang digunakan untuk pengiriman surat/dokumen;
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan bukti hasil tracking atas AirWayBill (AWB) Nomor 2362921 730007, Tergugat mengirimkan SKPKB PPN Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 kepada penggugat melalui jasa PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) pada tanggal 9 Oktober 2013 (Date of Shipment);
bahwa Majelis berpendapat tanggal diterima SKPKB PPN Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 oleh penggugat melalui jasa PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) pada tanggal 23 Oktober 2013 (Date of Delivery);
bahwa Majelis berpendapat, terdapat perbedaan waktu yaitu selama 14 (empat belas) hari antara date of shipment oleh Tergugat kepada PT. Jalur Nugraha Ekakurir dengan date of delivery (tanggal pengiriman) oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir kepada Penggugat, padahal pengiriman dilakukan masih dalam satu wilayah kota, yaitu kota Pekanbaru;
bahwa Majelis berpendapat, keterlambatan diterimanya SKPKB PPN Nomor: 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 oleh Penggugat adalah terkait kinerja PT. Jalur Nugraha Ekakurir (sebagai jasa/pos pengiriman yang digunakan oleh Tergugat) merupakan sesuatu keadaan di luar kekuasaan Penggugat dan bukan merupakan kesalahan Penggugat;
bahwa Majelis berpendapat, keterlambatan diterimanya SKPKB PPN Nomor 00177/207/11/218/13 untuk Masa Pajak Mei 2011 oleh Penggugat tersebut merupakan keadaan di luar kekuasaan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang KUP;
bahwa Majelis berpendapat, tanggal 23 Oktober 2013 yang merupakan date of delivery oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) kepada Penggugat merupakan tanggal terima oleh Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis berpendapat, Surat Keberatan Penggugat nomor: 005/CSB-KBRT-PPN/I/2014 tanggal 6 Januari 2014 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 16 Januari 2014, masih memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang KUP;
bahwa Penggugat dalam gugatannya mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk
  1. Membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 karena berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa surat Keberatan Penggugat masih dalam jangka waktu 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Meneruskan proses keberatan Penggugat sesuai surat Penggugat Nomor: 005/CSB-KBRT- PPN/I/2014 mengenai Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor:00177/207/11/218/13 yang sebelumnya tidak diproses oleh Tergugat;
bahwa dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang diatur:
Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dariDirekturJenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, sehingga Surat Tergugat Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, tidak dapat dipertahankan dan Tergugat agar menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis mengabulkan gugatan penggugat dan selanjutnya agar Tergugat melanjutkan proses keberatan yang diajukan oleh Penggugat;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014, Perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00027/WPJ.02/KP.1003/2014 tanggal 24 Januari 2014, Perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, atas nama: PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat, namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200