Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54286/PP/M.XVIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54286/PP/M.XVIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat oleh Tergugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk Penggugat;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014 (diantar), sedangkan Surat Terbanding diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2014, sehingga dari tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014 adalah 68 (enam puluh delapan) hari;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
(2) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugat dengan Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Gugatan Nomor: 031/CCA/IMP-B/III/14 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa gugatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan
 gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-279/WBC.10/KPP.01/2014 tanggal 10 Januari 2014, tentang Tanggapan atas Permohonan Pengembalian Bea Masuk PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200