Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54269/PP/M.VIB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54269/PP/M.VIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tentang Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat
:
bahwa penerbitan Surat Nomor S-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; menyatakan bahwa “pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
c. dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”;
Menurut Penggugat
:
bahwa Keputusan Pengadilan Pajak No. Put. 49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 24 Desember 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dari Rp21.431.726.494,
-menjadi Lebih Bayar 19.574.075.221,
-maka menurut pendapat Penggugat kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 ( UU KUP);
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Nomor S-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Penggugat dengan kronologi kejadian sebagai berikut:
bahwa kepada Penggugat diterbitkan SKPKB PPh Badan nomor00029/206/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 Tahun Pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 dengan jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar sebesar R 21.431.726.494,00;
bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/TMP- HO/TAX/2010 tanggal 5 November 2010;
bahwa atas keberatan Penggugat surat nomor nomor 002/TMP-HO/TAX/2010 tanggal 5 November 2010 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1375/WPJ.06/2011 tanggal 9 Nopember 2011 yang isinya menolak permohonan Penggugat;
bahwa Penggugat mengajukan Banding dengan Surat nomor 007/TMP-HO/TAX/II/12 tanggal 2 Februari 2012 dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat menjadi PPh yang lebih bayar sebesar Rp19.574.075.221,00;
bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor 001/TMP-HO/TAX/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 perihal Permohonan Pelaksanaan Restitusi atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 12 Desember 2013;
bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas Surat Penggugat tersebut dengan mengirimkan Surat Nomor S-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga yang isinya permohonan transfer imbalan bunga yang diajukan Penggugat belum dapat diproses sampai dengan adanya keputusan tentang Peninjauan kembali dari Direktorat keberatan dan Banding;
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat NomorS-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tersebut di atas;
bahwa Penggugat menyampaikan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 49300/PP/M.VI/15/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 12 Desember 2013;
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran melalui surat Nomor001/TMP-HO/TAX/I/2014 tanggal 22 Januari 2014;
bahwa Penggugat mengacu pada UU Pengadilan Pajak Pasal 87 yang menyatakan: “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaranPajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”;
bahwa menurut Penggugat, berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Put.No.49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 12 Desember 2013 isinya mengabulkan sebagian permohonan Penggugat dengan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dari Rp21.431.726.494,00 menjadi Lebih Bayar Rp19.574.075.221,00 maka menurut pendapat Pemohon Banding kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan karena adanya permohonan banding yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);
bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat dalam menanggapi GugatanPenggugat sebagaimana dijelaskan dalam Surat Tanggapan nomor TG-007/WPJ.06/2014 tanggal 4 April 2014 adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), mengatakan:
Pasal 23
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak, mengatakan:

Pasal 1(7) gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PelaksanaanHak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatakan:
Pasal 37Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selain:
a. surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya;
b. Surat Keputusan Pembetulan;
c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitannya;
d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Pasal 43
(1) apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
(2) apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, (6) pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;atau
c. dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan atas dalil Penggugat yaitu Pemberian imbalan bunga kepada Penggugat bukan ditiadakan, namun ditunda sampai adanya Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;”
bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “ Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan Akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap”;
bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
ayat (2) : “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan”
bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
ayat (2) : “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak”;
bahwa berdasarkan uraian uraian di atas dan sesuai dengan Pasal 40 jo Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 87 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakMajelis berpendapat bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT Put.No.49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat yang menyatakan bahwa PPh yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp19.574.075.221,00, maka sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) , dengan demikian Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat nomor : S-498/WPJ.06/KP.12/2014 tanggal 27 Januari 2014, tentang Penundaan Pengembalian Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49300/PP/M.VI/15/2013 tanggal 12 Desember 2013 atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200