Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54237/PP/M.XIVA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54237/PP/M.XIVA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54237/PP/M.XIVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013 diterbitkan sebagai jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 192/ETA/DIR/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Permohonan Pembatalan atau Pengurangan STP Nomor 00045/104/11/007/13 tanggal 20 Mei 2013 sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00045/104/11/007/13 tanggal 20 Mei 2013 oleh Tergugat;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Tergugat Nomor : KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013 diterbitkan sebagai jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 192/ETA/DIR/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Permohonan Pembatalan atau Pengurangan STP Nomor 00045/104/11/007/13 tanggal 20 Mei 2013 sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00045/104/11/007/13 tanggal 20 Mei 2013 oleh Tergugat;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat dalam surat tersebut sehingga dengan surat Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 Penggugat mengajukan gugatan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 (Diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1166/WPJ.20/2013 diterbitkan tanggal 24 Desember 2013, dan dalam persidangan Tergugat menyatakan berdasarkan bukti kirimnya tertanggal 20 Maret 2014, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013, sehingga Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013 yakni 24 Maret 2014, dan dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti kirim Keputusan Tergugat yakni tertanggal 20 Maret 2014, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 dilampiri dengan salinan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor. 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan: Komisaris;
bahwa XX, menjabat sebagai Komisaris, selaku penanda tangan Surat Gugatan nomor: 137/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 16 April 2014 tanpa disertai bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berhak menandatangani Surat Gugatan tersebut, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih diperlukan penelitian lebih lanjut;
bahwa berdasarkan hasil pemriksaan terhadap fotokopi Akta Notaris Nomor: 4, tanggal 18 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Fatma Agung Budiwijaya,SH, bermeterai cukup, yang aslinya ditunjukkan dalam persidangan, terbukti bahwa XX adalah selaku Komisaris;
bahwa karena Penggugat adalah Wajib Pajak Badan, maka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berhak menandatangani Surat Gugatan adalah pengurus;
bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
“ Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus” bahwa walaupun XX selaku Komisaris tidak termasuk dalam pengertian pengurus, namun berdasarkan kuasa Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat menandatangani gugatan yaitu apabila ada penunjukan sebagai kuasa dengan Surat Kuasa Khusus atau nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan ;
bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah sebagai berikut:
“ Ayat (3):
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” “ Ayat (4):
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah sebagai berikut:
“ Ayat (3):
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materi serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” “ Ayat (4):
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa untuk membuktikan XX selaku komisaris berhak menandatangani surat gugatan Penggugat dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014, kuasa hukum Penggugat menyampaikan surat kuasa khusus Nomor: 126/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dan surat kuasa khusus Nomor: 127/ETA/DIR/IV/2014 tanggal 28 Maret 2014, dan 2 (dua) surat kuasa khusus tersebut untuk 5 (lima) berkas gugatan penggugat, sehingga tidak diketahui masing-masing surat kuasa khusus tersebut untuk surat gugatan yang mana;
bahwa sekalipun berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur bahwa apabila banding/gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sepanjang bukan terkait syarat banding atau gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Pajak harus dalam bahasa Indonesia (Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), terhadap 1 (satu) keputusan diajukan satu surat banding (Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) atau terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atas 1 (satu) keputusan diajukan gugatan (Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) dan pemenuhan pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang yang diajukan banding (pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak) lazimnya surat kuasa khusus pengajuan banding/gugatan dilampirkan pada waktu pengajuan banding atau gugatan disampaikan kepada Pengadilan Pajak, karena kepaniteraan Pengadilan Pajak perlu meneliti kekhususan sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus dimaksud;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap surat kuasa khusus tersebut, tidak diketahui siapa yang digugat atau surat keputusan mana yang diajukan gugatan seperti lazimnya apa saja yang dicantumkan dalam surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtiging) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 123 ayat 2 HIR yaitu disebutkan keperluan pemberian kuasa (verset, banding, kasasi, peninjauan kembali) penyebutan nomor pokok perkara dalam putusan yang terhadapnya diajukan upaya hukum tersebut beserta penyebutan pihak-pihak yang berperkara sebagaimana dikemukakan oleh Mochammad Djais, SH.CN.MHum. dan RMJ. Koosmargono, dalam bukunya Membaca dan Mengerti HIR, (Mochammad Djais dan Koosmargono 2007:30);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terbukti surat kuasa khusus terkait dengan penandatanganan surat gugatan tidak jelas, maka Majelis berkesimpulan formal pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan karenanya Majelis berkesimpulan gugatan tidak dapat diterima;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1166/WPJ.20/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sunarto, Ak,MSc sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, S.H.MKn sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, Ak,MSc sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, S.H.MKn sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri Penggugat dan dihadiri Tergugat.
