Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54236/PP/M.XIVA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54236/PP/M.XIVA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 diterbitkan sebagai jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 196/ETA/DIR/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Permohonan Pembatalan atau Pengurangan STP Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 oleh Tergugat;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat menyanggah pernyataan Penggugat bahwa apa yang dinyatakan tidak benar, karena kronologisnya sudah jelas yakni pada saat menyampaikan SPT tidak ada SKD kemudian saat AR melakukan himbauan juga tidak ditanggapi, maka menurut Tergugat prosedur yang Tergugat lakukan sudah benar sehingga terbitlah STP ini;
Menurut Penggugat
:
bahwa kebijakan persyaratan administratif sebagaimana dituangkan di dalam PER-61 jo. PER-24 tidak dapat diterapkan secara unilateral (sepihak) oleh Indonesia dan tidak boleh pula membatasi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam P3B tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 huruf f dan g Peraturan Pemerintah Nomor 74 serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, permohonan pengurangan atau pembatalan STP sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hanya dapat diajukan Penggugat paling banyak 2 (dua) kali;
bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah ketentuan yang mengatur tentang kemungkinan upaya administratif yang harus dilakukan sebelum melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa karena Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan khusus dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka terkait dengan upaya administratif Tergugat mengacu pada Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009;
bahwa Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, selengkapnya adalah sebagai berikut:
“ (1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”
bahwa Penjelasan Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, selengkapnya adalah sebagai berikut:
“ Ayat (1)
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.
Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”.
Contoh banding administratif antara lain:
  • Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad1912 Nr 29 (Regeling van bet beroep in belastings zaken) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang perubahan “Regeling van bet beroep in belastings zaken”.
  • Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat berdasarkan Undang-undang Nomor22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
  • Keputusan Gubernur berdasarkan Pasal 10 ayat (2)Undang-undang Gangguan Staatsblad1926 Nr, 226.
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut “keberatan”
Contoh Pasal 25 Undang-undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan UmumPerpajakan.
Berbeda dengan prosedur di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pada prosedur banding administratif atau prosedur keberatan dilakukan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan oleh instansi yang memutus. dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif.
Ayat (1)
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan .”
bahwa menurut Tergugat apabila seluruh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, telah digunakan tetapi masih tetap belum merasa puas maka persoalannya dapat digugat dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Tergugat, terkait sengketa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian baik dari segi hukum maupun dari segi kebijaksanaan dan ini merupakan diskresi Dirjen Pajak dan karenanya upaya administratif harus ditempuh seluruhnya;
bahwa karena terhadap permohonan pembatalan STP PPh Pasal 26 Nomor: 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 diajukan ke Dirjen Pajak baru sekali, maka belum seluruh upaya administratif digunakan, Penggugat masih dapat mengajukan kepada Dirjen Pajak sekali lagi, oleh karenanya Tergugat mohon kepada Majelis agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa untuk menguatkan dalilnya Tergugat dalam persidangan menyampaikan fotokopi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46095/PP/M.XIV/99/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus gugatan Penggugat;
bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor: KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 termasuk keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, karena memenuhi unsur-unsur :
a. Penetapan tertulis,
b. Dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha atau Pejabat Tata Usaha Negara,
c. Berisikan tindakan Hukum tata Usaha Negara,
d. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 adalah obyek gugatan yang dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, karena merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu dengan menunjuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44667/PP.M.XI/99/2013, Put.44670/PP/M.XI/99/2013, Put.45192/PP/M.III/99/2013 dan Put.45555/PP/M.XI/ 99/2013, sekalipun putusan-putusan tersebut dalam perkara yang berbeda;
bahwa menurut Penggugat gugatan yang diajukan sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan karena baru 1 (satu) kali mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar maka berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang- undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, Pengadilan Pajak tidak berwenang memeriksa/memutus dan menyelesaikan sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa Penggugat berpendapat ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi “permohonan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib pajak paling banyak 2 (dua) kali” bukan merupakan ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk harus melakukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar sebanyak 2 (dua) kali, melainkan merupakan hak dan oleh karena itu tergantung pada pilihan Penggugat untuk mengajukan permohonan 1 (satu) kali atau 2 (dua) kali;
bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46095/PP/M.XIV/99/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang disampaikan oleh Tergugat maupun Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.44667/PP.M.XI/99/2013, Put.44670/PP/M.XI/99/2013, Put.45192/PP/M.III/99/2013 dan Put.45555/PP/M.XI/ 99/2013 yang ditunjuk oleh Penggugat, Majelis tidak serta merta untuk mempertimbangkan, sebab sekalipun putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) namun umtuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi;
bahwa menurut Majelis sekalipun Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014, yang menurut Penggugat adalah merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasrkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, tetapi permasalahannya adalah apakah keputusan dimaksud dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, karena menurut Majelis terkait sengketa di bidang perpajakan yang dapat diajukan gugatan penyelesaiannya dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu langsung dan tidak langsung;
bahwa penyelesaian sengketa pajak melalui gugatan yang langsung adalah penyelesaian gugatan dengan tidak terbuka kemungkinan menggunakan upaya administratif, sedangkan yang tidak langsung adalah penyelesaian gugatan yang mana sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak terlebih dahulu diselesaikan dengan menggunakan seluruh upaya administratif;
bahwa sengketa yang merupakan obyek gugatan yang penyelesaiannya tanpa melalui upaya administratif di bidang perpajakan sebelumnya adalah keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang,
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
bahwa menurut Majelis, Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 adalah jawaban terhadap permohonan pembatalan STP PPh Pasal 26 Nomor: 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, oleh karena itu termasuk sengketa dibidang perpajakan yang merupakan obyek gugatan yang tidak langsung, tentunya sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak kemungkinan penggunaan seluruh upaya administratif telah digunakan oleh Penggugat;
bahwa menurut Majelis kata dalam kalimat “permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali” dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah merupakan pilihan apakah hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang menurut Wajib Pajak tidak benar hanya 1 (satu) kali atau 2 (dua) kali, walaupun baru 1 (satu) kali dan ditolak oleh Dirjen Pajak, namun apabila sudah merasa puas yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan lagi, sedangkan kalau merasa tidak puas masih ada hak 1 (satu) kali lagi untuk mengajukannya ke Dirjen Pajak, itu adalah merupakan hak Wajib Pajak untuk melakukan pilihan;
bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak apabila seluruh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, telah dilakukan karena Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);
bahwa Majelis memahami landasan filosofis Pasal 48 ayat 2 Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dalam upaya administratif penilaiannya lebih luas dibanding penilaian di pengadilan, yaitu tidak semata-mata dari segi hukumnya (rechtmatigheid) tetapi juga dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) sedang penilaian di pengadilan hanya dari segi hukum (rechtmatigheid) saja, Hakim boleh tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha Negara tetapi tidak boleh mempersoalkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut (geen ordeel over de doelmatigheid);
bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa penilaian dari segi kebijaksanaan adalah merupakan diskresi Tergugat sebab walaupun Majelis tidak sependapat dengan Tergugat, Majelis tidak boleh mencampuri kewenangan berdasarkan kebijaksanaan yang diberikan kepada pejabat Tata Usaha Negara (De rechter niet op de stoel van den administratie gaan zitten);
bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui memang atas keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 baru sekali diajukan permohonan pembatalan kepada Dirjen Pajak, dengan demikian seluruh upaya administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, belum digunakan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dissenting Opinion Hakim M. Zaenal Arifin, S.H.MKn:
bahwa KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang digugat oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atas STP PPh Pasal 26 Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa terkait dengan aspek formal pengajuan gugatan menurut Tergugat, di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sendiri yakni dalam Pasal 36 ayat 1a, menyebutkan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,
bahwa menurut Tergugat, Penggugat baru mengajukan sekali, artinya sebagaimana dalam KUP dinyatakan bahwa permohonan tersebut dapat diajukan dua kali, sedangkan ini baru sekali diajukan dimana Penggugat tidak mengajukan proses keduanya padahal di Undang-undang sendiri diatur demikian;
bahwa menurut Tergugat, Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, adalah merupakan ketentuan tentang upaya administratif yang harus ditempuh oleh Penggugat;
bahwa menurut Tergugat kalau dikaitkan dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa segala proses hukum itu pada intinya adalah bisa dilakukan apabila proses- proses yang harus dilalui telah dilakukan dan menurut Tergugat ini belum dilakukan, dengan demikian usaha yang dilakukan oleh Penggugat tersebut belum maksimum sehingga selayaknya tidak dapat diajukan gugatan;
bahwa menurut Tergugat, terkait dengan sengketa ini maka berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap STP yang diterbitkan, baik dari segi hukum maupun kebijaksanaan dan ini merupakan diskresi Direktur Jenderal Pajak, oleh karenanya prosedur yang diatur dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, harus ditempuh seluruhnya;
bahwa oleh karena pemenuhan formal pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan maka materi sengketa gugatan tidak perlu diperiksa lebih lanjut, selain hal tersebut, juga dikarenakan bahwa materi sengketa gugatan (penghitungan dan tata cara penerbitan STP) sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa di samping itu menurut Tergugat, mengacu pada Pasal 37 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2011, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak bukan termasuk dalam pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa terkait dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa dalam KUP permohonan pengurangan/pembatalan dapat diajukan dua kali, sedangkan Penggugat baru mengajukan sekali, menurut Penggugat ketentuan sebagaimana dalam Pasal 36 (1a) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali” adalah bukan merupakan ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk harus melakukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebanyak dua kali, melainkan merupakan hak dan oleh karena itu tergantung pada pilihan Penggugat untuk mengajukan permohonan pembatalan satu kali atau dua kali;
bahwa menurut Penggugat, dalam hal Penggugat hanya mengajukan permohonan pembatalan satu kali, maka keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Penggugat menjadi bersifat final dan dapat menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, Penggugat berkeyakinan bahwa hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009, yang antara lain menegaskan bahwa keputusan yang masih memerlukan persetujuan akan tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan Negeri;
bahwa oleh karena itu Penggugat berkesimpulan bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh upaya administratif yang merupakan kewenangan Tergugat sehingga selanjutnya Penggugat berpendapat bahwa atas sengketa pajak yang diajukan gugatan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Pengadilan Pajak serta Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51Tahun 2009;
bahwa menurut Majelis, phrasa “hanya dapat” yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU.KUP); harus dimaknai bahwa dalam hal ini Penggugat diberikan pilihan untuk mengajukan permohonan bisa sekali ataupun dua kali, namun tidak boleh melebihi dua kali;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk melakukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebanyak dua kali;
bahwa terkait dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Undang- undang PTUN yang menyebutkan bahwa segala proses hukum itu pada intinya adalah bisa dilakukan apabila proses-proses yang harus dilalui telah dilakukan dan menurut Tergugat ini belum dilakukan, dengan demikian usaha yang dilakukan oleh Penggugat tersebut belum maksimum sehingga selayaknya tidak dapat diajukan gugatan, menurut Majelis oleh karena di dalam ketentuan Pasal 36 (1a) UU KUP aquo tidak mengharuskan Permohonan pembatalansebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diajukan oleh Wajib Pajak 2 (dua) kali , maka permohonan Penggugat yang baru sekali tersebut menurut Majelis tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 51 Tahun 2009;
bahwa terkait dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, Penggugat menyatakan bahwa:
  • berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  • bahwa menurut Penggugat, pengertian Penetapan tertulis sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PTUN) yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
  • bahwa menurut Penggugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 1 angka 9 Undang-Undang PTUN;
  • bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP merupakan suatu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan lainnya, yaitu Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
  • bahwa dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 adalah objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP karena merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang KUP, dan oleh karena itu Penggugat selanjutnya berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan terhadap bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014;
bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
bahwa Menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsur Keputusan Tata UsahaNegara, yaitu:
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
  3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);
  5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu surat keputusan nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 adalah merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, di dasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut adalah merupakan keputusan;
bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013, maka hal ini dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c UU tersebut dinyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst
bahwa menurut Majelis, ketentuan tersebut sudah cukup jelas dan hal ini juga terdapat dalam penjelasan Pasal 23 ayat (2) huruf c tersebut yang menyatakan cukup jelas;
bahwa terkait dengan dasar hukum Tergugat yang mengacu pada Pasal 37 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2011, yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah bukan termasuk dalam pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
  1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
  1. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas menurut Majelis, kedudukan UU adalah lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, dengan demikian kedudukan UU KUP adalah lebih tinggi dari pada PP 74 tahun 2011;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: Kep 75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 KEP tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa terkait dengan aspek material pengajuan gugatan, menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak yang berisi sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Penggugat adalah terkait dengan Bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP yaitu bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;
bahwa menurut Tergugat, rincian atas STP PPh 26 Nomor 00073/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 adalah sebagai berikut:
No.
Uraian
Menurut Tergugat (Rp)
1.
Pajak yang kurang dibayar
91.843.840,00
2.
Sanksi Administrasi—Denda Pasal 7 KUP
100.000,00
3.
Sanksi Administrasi—Bunga Pasal 9(2a) KUP
14.271.849,00
4.
Sanksi Administrasi—Bunga Pasal 14(3) KUP
12.858.137,00
5.
Jumlah yang masih harus dibayar
119.073.826,00
bahwa menurut Tergugat, STP. Aquo diterbitkan karena:
  • Penggugat telah melakukan transaksi sewa yaitu sewa pesawat dari beberapa negara dan atas biaya sewa tersebut telah dipotong/dipungut PPh Pasal 26 sebesar15% berdasarkan tax treaty (P3B) dengan negara bersangkutan;
  • Penggugat memotong/memungut PPh Pasal 26 sebesar 15% karena menerapkan artikel tentang royalty pada tax treaty (P3B) dengan negara asal pesawat yang disewa, semestinya Penggugat menerapkan artikel yang mengatur tentang Air Transportation (Angkutan Udara);
  • bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak melampirkan fotokopi SKD/ DGT 1 dalam pelaporan SPT PPh Pasal 26 Masa Juli 2012 seperti yang disyaratkan oleh ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 sehingga SPT Masa PPh Pasal 26 tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif untuk pemotongan/pemungutan pajak yang diatur dalam P3B,
  • bahwa menurut Tergugat, Penggugat baru melampirkan fotokopi SKD/DGT 1 tersebut sebagal salah satu lampiran dalam surat permohonan pengurangan atau penghapusan STP PPh Pasal 26 nomor 00065/104/12/007/13 tanggal 20 Mei 2013 Masa Pajak Juli 2012;
  • bahwa dengan demikian Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan tarif sebesar 20%;
bahwa menurut Penggugat, dalam hal Tergugat beranggapan bahwa SPT PPh 23/26 Masa Juli 2012 yang disampaikan oleh Penggugat tidak lengkap karena tidak dilampiri oleh SKD sebagai persayaratan administratif dalam menerapkan ketentuan P3B, sebagaimana dimaksud dalam PER-61 jo. PER-24, petugas KPP yang bertugas menerima SPT seharusnya menolak dan meminta Penggugat untuk melengkapinya dengan fotokopi SKD terlebih dahulu, hal ini sesuai dengan Lampiran I Bagian B PER-61 jo. PER-24 yang menyebutkan bahwa:
  • Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan
  • Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan fotokopi SKD;
bahwa dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPh 26 sebagaimana tersebut di atas, Penggugat juga telah melampirkan SKD atas DC Aviation, yang merupakan resident taxpayer negara Singapore untuk tahun 2012, namun hal tersebut diabaikan oleh Tergugat (Tim Penelaah Keberatan Kanwil Jakarta Timur);
bahwa menurut Pasal 76 UU 14 Tahun 2002:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dia jukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan,Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan….. dst.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa SKD yang baru disampaikan oleh Penggugat pada saat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan STP PPh 26 ataupun dalam persidangan , tetap dapat dipertimbangkan di dalam persidangan banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Gugatan Penggugat dapat DIKABULKAN;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur:
“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
MENIMBANG
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/WPJ.20/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas nama: XXXtidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sunarto, Ak,MSc sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, S.H.MKn sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri Penggugat dan dihadiri Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200