Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54213/PP/M.XI.B/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54213/PP/M.XI.B/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat
:
bahwa pemberian imbalan bunga adalah termasuk ke dalam tata cara pemberian imbalan bunga, sedangkan materinya memang menunjuk kepada UU KUP lama, mulai dari besarnya perhitungan imbalan bunga, dan lain-lain;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00107/207/07/058/09 tanggal 2 Nopember 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (“SKPKB PPN Tahun Pajak 2007”) sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2012, melalui surat Nomor 049/DSS-FIN/X-2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Oktober 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Tergugat dan Penggugat, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:
bahwa pokok gugatan adalah Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang isinya menyatakan permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat belum dapat diproses sampai Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung.
bahwa Penggugat didalam gugatannya memohon agar imbalan bunga atas kelebihan bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 dapat dikabulkan dan memerintahkan Tergugat untuk menerima permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa menurut Penggugat berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp 3.023.116.707,00 berdasar perhitungan Penggugat a quo.
bahwa Tergugat menyatakan tidak menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat tetapi menyatakan imbalan bunga tersebut diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung;
bahwa menurut Tergugat Surat Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Penolakan Permintaan Imbalan Bunga telah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
  1. Pasal 43 ayat (6) huruf c:
    “Pelaksanaan pemberian imbalan bunga dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan Peninjauan kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung”
  2. Pasal 45:
    “Permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding”
bahwa didalam persidangan Tergugat menyatakan mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012.
bahwa menurut pendapat Penggugat, demi berjalannya asas keadilan serta Azaz-azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka seharusnya DJP dalam hal ini khususnya Tergugat tidak menolak permohonan yang Penggugat ajukan mengingat permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 dan ditegaskan kembali dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya.
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan : Pasal (6)“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
  2. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
  3. dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
bahwa pada huruf a dan b Peraturan Pemerintah di atas terdapat frasa “Wajib Pajak mengajukan” dengan demikian pelaksanaan huruf c akan terpenuhi apabila Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
bahwa fakta persidangan Peninjauan Kembali diajukan oleh Tergugat, dengan demikian dasar hukum Tergugat untuk memberikan imbalan bunga apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung adalah tidak tepat.
bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 86 dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Tergugat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penundaan pembayaran imbalan bunga yang dimohon oleh Penggugat mengingat imbalan bunga adalah bagian dari kelebihan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak., Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor Put.54213/PP/M.XI.B/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200