Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54149/PP/M.VIIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54149/PP/M.VIIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00002/105/08/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Tahun Pajak 2008;
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan Pemohon Gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Tahun 2008, SKPKB PPN Masa Januari-Desember Tahun 2008, STP PPh Tahun 2008 dan STP PPN Masa Januari-Desember Tahun 2008;
Menurut Penggugat
:
bahwa tata cara penerbitan keputusan Terbanding atas sengketa ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
bahwa Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi sebagai berikut
  1. Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh 
    atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;
  2. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013: Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa dengan demikian, maka dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 karena permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak diajukan oleh Penggugat setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 (setelah tanggal 1 Maret 2013);
bahwa sesuai Pasal 1 angka 3 dan Pasal 48 UU PTUN Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2247/ WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Beschikking atas Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : 00002/105/08/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 dari Penggugat tanpa nomor tanpa tanggal sehingga merupakan Objek Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 maka Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan;
bahwa karena Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Gugatan tersebut di atas sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Laporan Penelitian Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar diketahui berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, data pelaporan SIPMOD dan data MPN di Aplikasi Porta DJP diketahui pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 masa/tahun Pajak Maret da September 2008 atas nama Penggugat diketahui sebagai berikut :
No
Masa/Tahun Pajak
NTPN
Tanggal Bayar
Tanggal Lapor
1
Maret 2008
0103030714081513
24/04/2008
05/08/2008
2
September 2008
0701020903050403
24/10/2008
24/10/2008
bahwa atas data pembayaran dan pelaporan SPT PPh Pasal 25 Masa Maret dan September 2008 di atas, diketahui bahwa Penggugat terlambat dalam melaksanakan pembayaran dan pelaporan PPH Pasal 25 Masa Maret dan September 2008;
bahwa nilai sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 sebesar Rp100.000,00 untuk SPT Masa dan bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, sehingga nilai sanksi administrasi Penggugat adalah sebesar Rp211.383,00 {Rp200.000,00 (2xRp 100.000,00) + Rp11.383,00 (2x Rp5.692,0)};
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tanggal 21 Mei 2008 telah diatur hal sebagai berikut:
(1) Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPh telah diatur hal sebagai berikut:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi;
bahwa di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh telah diatur hal sebagai berikut:
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (limabelas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak;
bahwa di dalam Pasal 9 ayat (2) a Undang-Undang PPh telah diatur hal sebagai berikut:
Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 08/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013:
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan AtauPembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret2013;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
bahwa dengan demikian, maka dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 08/PMK.03/2013 karena permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak diajukan oleh Penggugat setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 (setelah tanggal 1 Maret 2013);
bahwa atas alasan-alasan Penggugat didalam Surat Gugatan-nya, Majelis berpendapat
1. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal;
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak, Penggugat tidak menjelaskan atas ketentuan formal mana yang tidak dipenuhi dalam rangka penerbitan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Tergugat;
bahwa di dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 diatur mengenai prosedur penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yaitu sebagai berikut:
Pasal 16:
  1. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindak lanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;
  2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajakyang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;
  3. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;
  4. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan suratketetapan pajak yang tidak benar sebagaimna dimaksud pada ayat (2), Direktur JenderalPajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimna disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;
  5. Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumenyang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilankena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada :
    1. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan brutodalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; atau
    2. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;
  7. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;
  8. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  9. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak;
  10. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan olehWajib Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian atas berkas permohonan Pembatalan Ketapan Pajak dari Penggugat dan Surat Tanggapan atas permohonan Gugatan beserta lampirannya serta Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Tergugat, menurut Majelis baik dari segi proses penelitian Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak maupun dari segi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013;
bahwa atas pertanyaan Majelis di persidangan kepada Penggugat mengenai prosedur yang tidak dipenuhi Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak dibuat Berita Acara meskipun Penggugat hadir dalam pembahasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 tanggal 15 Juli 2001: Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggul Bidang Perpajakan adalah sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan);
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013:
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, tidak ditemukan adanya aturan yang mengharuskan/mewajibkan Tergugat untuk membuat Berita Acara Pembahasan;
bahwa dengan demikian, Majelis tidak menemukan adanya ketentuan formal yang tidak dipenuhi oleh Tergugat maupun prosedur yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan Gugatan-nya;
2. Menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2008 sehingga Undang-undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun pajak;
bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menggunakan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru menjabarkan pencantuman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dalam Surat Keputusan Tergugat;
bahwa pencantuman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan pada Surat Keputusan Tergugat sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2691/WPJ.16/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-2247/WPJ.16/2013 Secara Jabatan adalah terkait dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sehingga pada diktum Mengingat dicantumkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pencantuman tersebut juga terkait dengan drafting atau adanya hubungan antara Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang pertama sampai dengan yang terakhir;
bahwa disamping itu juga dalam setiap Undang-Undang Pajak Penghasilan terdapat Aturan Peralihan yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Penggugat juga tidak dapat menunjukkan pasal mana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang diterapkan kepada Penggugat. Dengan demikian pencantuman tersebut bukan berarti bahwa atas sengketa tahun pajak 2007 diterapkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tetapi yang diterapkan adalah tetap ketentuan yang terkait dengan tahun pajak yang bersangkutan sehingga alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
3. Terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum sehingga produk hukum yang diterbitkan menjadi cacat hukum
bahwa di dalam Surat Gugatan-nya, Penggugat tidak menjelaskan pencantuman Undang-Undang mana yang salah pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat. Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa apabila terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat akan menyebabkan produk hukum tersebut menjadi cacat hukum;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2247/ WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak khususnya pada diktum “Mengingat”, Majelis tidak menemukan adanya kesalahan pencantuman Undang-Undang;
4. Perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada
bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat yang mana diketahui bahwa pada tahun 2008 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp1.864.138.500,00 dan atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 oleh Penggugat;
bahwa atas data tersebut telah dianalisis dan diuji sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, maka perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
5. Penggunaan asumsi/perkiraan adalah keliru karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
bahwa sesuai dengan yang telah diuraikan pada uraian angka 4 di atas, bahwa Tergugat tidak menggunakan asumsi/perkiraan tetapi mendasarkan kepada data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
6. Penggugat telah menginformasikan keuntungan karena penjualan semen namun tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa
bahwa dalam proses pemeriksaan, Penggugat tidak dapat menunjukkan pencatatan yang dilakukannya dan juga adanya pengakuan dari Penggugat bahwa Penggugat ragu apakah omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah termasuk penjualan semen atau tidak. Dengan demikian, maka keuntungan karena penjualan semen yang diinformasikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah tidak meyakinkan karena tidak didukung oleh bukti-bukti pendukungnya;
7. Dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pemeriksa hanya menggunakan asumsi belaka sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 4 di atas, penetapan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat tidak menggunakan asumsi tetapi adalah menggunakan data yang diperoleh dari lawan transaksi Penggugat dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan demikian, maka alasan Penggugat adalah tidak berdasar;
8. Menurut Penggugat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan harus sesuai dengan data dan/atau fakta-fakta
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 4 di atas, perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat sebagai bagian dari perhitungan surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian. Dengan demikian, maka penerbitan surat ketetapan pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
9. Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa atas data penjualan semen oleh PT. PPI Persero kepada Penggugat terbukti bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat di dalam SPT Tahunan Tahun 2007. Hal ini membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Nomor: 00002/105/08/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak dinyatakan Ditolak;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2247/ WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : 00002/105/08/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan
 gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2247/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00002/105/08/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Nany Wartiningsih, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
Dwian Widyati Haristyani, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200