Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54066/PP/M.IIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54066/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54066/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena permohonan Wajib Pajak;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu Penggugat sampaikan dalam tanggapan ini bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00007/207/09/824/13 tanggal 7 Mei 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal penerbitan 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Majelis sebelum memeriksa materi Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terlebih dahulu melakukan pengujian pemenuhan ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP ( UU Nomor:6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009);
bahwa atas semua keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak Majelis berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsurKeputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
bahwa Majelis menilai surat jawaban Tergugat Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 diterbitkan tanggal 31 Oktober 2013 termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang- undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut adalah merupakan keputusan;
bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 tanggal 7 Mei 2013, maka hal ini dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa Tergugat menyatakan pula pengajuan gugatan ini tidak memenuhi ketentuan formal karena gugatan terhadap pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak/bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana diatur pada PP 74 tahun 2011;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganJenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas kedudukan Undang-Undang adalah lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah, dengan demikian kedudukan Undang- Undang KUP adalah lebih tinggi dari pada PP 74 tahun 2011
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut dikatakan bahwa:
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bahwa di dalam Pasal 10 Undang-undang No. 10 tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa:
yang dimaksud dengan “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang- Undang yang bersangkutan. bahwa menurut penjelasan Pasal 10 tersebut yang dimaksud dengan “sebagaimana mestinya” adalah materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang- Undang yang bersangkutan.
bahwa sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang- undangan yang lebih rendah;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2) KUP;
bahwa Majelis juga sudah meneliti pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam pasal 40 dan 41 Undang Undang Nomor14 Tahun 2002 dan menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat sudah memenui ketentuan formal dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan;
bahwa melanjutkan pemeriksaan materi yang diajukan gugatan oleh Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat sudah bukan sebagai PKP lagi, karena sesuai dengan surat permohonan penggugat tanggal 11 Februari 2004 tentang pencabutan PKP, sampai surat gugatan diajukan belum memperoleh jawaban dari tergugat, sehingga SKP aquo harus dicabut/dibatalkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis meneliti surat permohonan dari Penggugat, baik mengenai bukti kirim maupun alamat yang dituju oleh Penggugat;
dari hasil penelitian terlihat bahwa surat dari penggugat ditujukan bukan kepada Instansi (Kantor Pelayanan Pajak Menado); akan tetapi ditujukan kepada perseorangan yang beralamat di Kantor Pelayanan Pajak Menado; bahwa menurut Majelis surat yang dikirim kepada perseorangan/pribadi yang beralamat di suatu kantor/instansi, tidak dapat disamakan dengan surat dinas yang nyata-nyata ditujukan kepada Kepala Kantor/Instansi yang memimpin/mengepalai suatu kantor/instansi, karena surat yang secara resmi ditujukan kepada pimpinan/kepala kantor/instansi wajib hukumnya untuk diadministrasikan/diagendakan;
bahwa kondisi tersebut, menyebabkan tidak diadministrasikannya surat dari penggugat (tidak dicatat sebagai surat masuk) di KPP Manado; hal ini sesuai pula dengan bantahan dari Tergugat yang menyatakan belum pernah menerima surat permohonan aquo;
bahwa selain dari itu khusus untuk pengajuan penghapusan PKP sebagaimana dimaksud oleh Penggugat, Tergugat mensyaratkan penggunaan formulir permohonan yang khusus untuk itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 yang antara lain mengatur bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus.
bahwa surat yang dimaksud Penggugat sebagai surat permohonan Penggugat tanggal 11 Februari 2004 yang disampaikan Penggugat dalam persidangan juga tidak secara jelas dan tegas menyatakan permohonan pencabutan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak melampirkan data-data yang mendukung;
bahwa dengan demikian menurut Majelis, dalil yang digunakan Penggugat yang menyatakan dengan tidak dijawabnya permohonan pembatalan/pencabutan PKP otomatis permohonan dikabulkan oleh Tergugat, tidak dapat diterapkan;
bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian alat bukti, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, sudah benar, oleh karenanya gugatan Penggugat, ditolak;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2221/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/207/09/824/13 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Sdr Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Sdr Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
