Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54033/PP/M.VB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54033/PP/M.VB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54033/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor :00038/206/08/218/11 tanggal 01 Agustus 2011;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret2013 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan kedua Penggugat mengenai pengurangan ketetapan pajak atas SKPKB PPh Nomor 00038/206/08/218/11 tanggal 1 Agustus 2011 Tahun Pajak 2008 dengan surat permohonan Nomor 05/PMHN-2/9/2012 tanggal 26 September 2012 sebagaimana telah diterbitkan sebelumnya dengan surat keputusan Nomor KEP-670/WPJ.02/2012 tanggal 10 Juli 2012;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 serta merujuk kepada Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), dengan ini Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Badan Nomor 00038/206/08/218/11 tanggal 1 Agustus 2011 untuk tahun 2008;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 diterbitkan tanggal 25 Maret 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan yang digugat”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa berdasarkan Bukti Terima Kiriman PT Pos Indonesia (Persero) diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 25 Maret 2013, sehingga jatuh tempo pengajuan gugatan Penggugat adalah pada tanggal 23 April 2013;
bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 (diantar), dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian, Majelis berketetapan karena Surat Gugatan Penggugat Nomor : 001/TAX-WJT/04/2013 tanggal 15 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berketetapan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, mana pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi pokok gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut/dihentikan;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00038/206/08/218/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana telah diterbitkan sebelumnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-670/WPJ.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-255/WPJ.02/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00038/206/08/218/11 tanggal 01 Agustus 2011 sebagaimana telah diterbitkan sebelumnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-670/WPJ.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.
