Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53985/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53985/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Penggugat, sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM-02712/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012;
Menurut Tergugat
:
bahwa objek gugatan yang diajukan gugatan bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (6) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa menurut Tergugat, objek gugatan yang diajukan gugatan bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Tergugat sesuai dengan ketentuan bahwa jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, dan bukan sejak Februari 2012 sampai 31 Agustus 2012 seperti pernyataan Penggugat.
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi “diusulkan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak “, dengan alasan bahwa Penggugat masuk kriteria Pengusaha Kena Pajak yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya Nihil.
bahwa tidak terdapat ketentuan secara khusus dalam Undang-undang yang mengatur tentang permohonan pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
bahwa berdasarkan Surat Gugatan, Penggugat berpendapat bahwa penolakan pembatalan SPPKP telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, tanggapan Tergugat adalah bahwa pada surat permohonan Penggugat tanpa nomor tanggal 25 Januari 2013 adalah Surat Permohonan Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan bukan pembatalan SPPKP, sehingga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan pembatalan pencabutan PKP dengan surat tanpa nomor, tanggal 25 Januari 2013 dengan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Nomor: PEM-01000700\619\jan\2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dijawab oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dengan surat Nomor: S-11834/WPJ.11/ KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Penggugat NPWP 01.707.672.0-619.000 yang Penggugat terima pada tanggal 3 Oktober 2013 yang berarti telah memakan waktu hampir 9 bulan lamanya.
bahwa Penggugat memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP, sehingga memohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada Tergugat mengaktifkan kembali status Pengusaha Kena Pajak Penggugat.
berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
– Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor: LHV 1228/WPJ.11/KP.12/2012 tanggal 18 Desember 2012 “diusulkan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak“, dengan alasan bahwa Penggugat masuk kriteria Pengusaha Kena Pajak yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil,
– diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM-02712/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012, karena Penggugat tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan PER-05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012,
– Penggugat dengan surat tanpa Nomor tanggal 25 Januari 2013 mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
– diterbitkan surat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Penggugat.
1. bahwa sesuai dengan PER-05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012, Penggugat tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Nihil untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2011,
2. Sesuai Laporan Hasil Verifikasi Nomor: LHV 1228/WPJ.11/KP.12/2012 tanggal 18 Desember 2012 disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut diusulkan untuk dicabut,
3. Kantor Pelayanan Pajak tidak wajib melaksanakan Verifikasi Lapangan jika meyakini hasil Verifikasi Administrasi telah memberikan informasi tentang tidak dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif, dimana pada angka 3 ini dinyatakan sebagai surat jawaban atas surat Permohonan Penggugat Nomor: – tanggal 25 Januari 2013 perihal Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
4. bahwa sampai diterbitkannya Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013, Kantor Pelayanan Pajak belum memperoleh data dan/atau informasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif.
– Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/GugatanPKP/X/GM/2013 tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (8) menyatakan :“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 pada Pasal 8 menyatakan:

Ayat (1):“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP”;

Ayat (2) huruf b“Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil”;
– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 tentangRegistrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak menyatakan :

Pasal 3
1) Dalam rangka Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajakkarena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Verifikasi,
3) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu,
4) Verifikasi yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”.
Pasal 5 Ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu:
a) Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya PajakPertambahan Nilai di tempat lain,
b) Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantorDirektorat Jenderal Pajak lainnya, atau
c) Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.”
Pasal 5 ayat (2)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a) Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif),
b) Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
c) Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
d) Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannva nihil,
e) Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaanSensus Pajak Nasional, atau
f) Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya”.-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012,

Pasal 2
(1)Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak di lakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar,
(2)Jangka waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012,
(3)Registrasi Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar”.
bahwa setelah Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 dan 2012, diketahui Penggugat Tahun Pajak 2011 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp.1.818.925.000,00 dan pembelian sebesar Rp.1.774.950.000,00 sedangkan Tahun Pajak 2012 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp.2.430.900.000,00 dan pembelian sebesar Rp.2.371.250.000,00 serta dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak terdapat persediaan awal maupun persediaan akhir.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, diketahui Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nihil.bahwa Majelis
elakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 yang merupakan jawaban atas surat Penggugat tanpa Nomor tertanggal 25 Januari 2013 perihal Surat Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Tergugat tersebut merupakan penjelasan atas diterbitkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM-02712/ WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 adalah tetap berlaku, hal ini karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi bahwa Penggugat tidak memenuhi persyaratan Subyektif dan Obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata“.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4 menyebutkan:
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.
bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 tidak memenuhi kriteria sebagai Keputusan karena bersifat konkret, individual, namun tidak bersifat final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, hal ini karena sifat dari Surat yang digugat tersebut hanyalah merupakan penjelasan atas pencabutan identitas sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan merupakan kewenangan yang dimiliki Tergugat dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (8) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012.
bahwa menurut Majelis, surat Nomor: PEM-02712/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak bersifat final karena masih sangat tergantung dari pemenuhan persyaratan subyektif dan obyektif sebagai PKP dari Penggugat, sehingga dalam hal diperoleh data dan/atau informasi jika Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dibatalkan sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
bahwa menurut Majelis, apabila Penggugat telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, Penggugat dapat melakukan permohonan pendaftaran kembali untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Surat Nomor: S-11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 yang merupakan penjelasan surat Nomor: PEM-02712/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak memenuhi sebagai objek gugatan karena bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan PKP/X/MS/2013 tanggal 20 Oktober 2013, tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Surat Gugatan tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Gugatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan PKP/X/MS/2013 tanggal 20 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.
3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S- 11833/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.014P/PP/PM/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua
, Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota
, Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis 10 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200