Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53984/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53984/PP/M.IXB/19/2014
Gugatan
2013
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa objek gugatan yang diajukan gugatan bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (6) serta Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
bahwa menurut Tergugat, objek gugatan yang diajukan gugatan bukan merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa menurut Tergugat sesuai dengan ketentuan bahwa jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak Februari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012, dan bukan sejak Februari 2012 sampai 31 Agustus 2012 seperti pernyataan Penggugat;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi “diusulkan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak “, dengan alasan bahwa Penggugat masuk kriteria Pengusaha Kena Pajak yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya Nihil.
bahwa tidak terdapat ketentuan secara khusus dalam Undang-undang yang mengatur tentang permohonan pembatalan pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
bahwa berdasarkan Surat Gugatan, Penggugat berpendapat bahwa penolakan pembatalan SPPKP telah melanggar peraturan perpajakan yang berlaku, tanggapan Tergugat adalah bahwa pada surat permohonan Penggugat tanpa nomor tanggal 25 Januari 2013 adalah Surat Permohonan Pembatalan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan bukan pembatalan SPPKP, sehingga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 adalah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa Penggugat telah menyampaikan surat permohonan pembatalan pencabutan PKP dengan surat tanpa nomor, tanggal 25 Januari 2013 dengan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Nomor: PEM- 01000699\619\jan\2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dijawab oleh Kepala KPP Pratama Surabaya Mulyorejo dengan surat Nomor: S-11834/WPJ.11/ KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Penggugat NPWP 01.707.672.0-619.000 yang Penggugat terima pada tanggal 3 Oktober 2013 yang berarti telah memakan waktu hampir 9 bulan lamanya.
bahwa Penggugat memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP, sehingga memohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada Tergugat mengaktifkan kembali status Pengusaha Kena Pajak Penggugat.
berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan PER-05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012, Penggugat tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukan Nihil untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2011,
Sesuai Laporan Hasil Verifikasi Nomor: LHV 1228/WPJ.11/KP.12/2012 tanggal 18 Desember 2012 disimpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut diusulkan untuk dicabut,
Kantor Pelayanan Pajak tidak wajib melaksanakan Verifikasi Lapangan jika meyakini hasil Verifikasi Administrasi telah memberikan informasi tentang tidak dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif, dimana pada angka 3 ini dinyatakan sebagai surat jawaban atas surat Permohonan Penggugat Nomor: – tanggal 25 Januari 2013 perihal Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
bahwa sampai diterbitkannya Surat Tergugat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013, Kantor Pelayanan Pajak belum memperoleh data dan/atau informasi yang berkaitan dengan dipenuhinya kewajiban Subjektif dan Objektif.
Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013 tanggal 20 Oktober 2013 ke Pengadilan Pajak;
bahwa sebagai bahan pertimbangan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku terkait pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut:
bahwa setelah Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 dan 2012, diketahui Penggugat Tahun Pajak 2011 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp9.675.140.000,00 dan pembelian sebesar Rp9.431.075,00 sedangkan Tahun Pajak 2012 melaporkan Peredaran Usaha sebesar Rp11.174.454.000,00 dan pembelian sebesar Rp10.904.763.000,00 serta dalam Tahun Pajak yang bersangkutan tidak terdapat persediaan awal maupun persediaan akhir.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, diketahui Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 Nihil
.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Tergugat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 yang merupakan jawaban atas surat Penggugat tanpa Nomor tertanggal 25 Januari 2013 perihal Surat Permohonan Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Tergugat tersebut merupakan penjelasan atas diterbitkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor: PEM-02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 adalah tetap berlaku, hal ini karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi bahwa Penggugat tidak memenuhi persyaratan Subyektif dan Obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan:“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 4 menyebutkan:“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh peja
bat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”
.bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 tidak memenuhi kriteria sebagai Keputusan karena bersifat konkret, individual, namun tidak bersifat final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, hal ini karena sifat dari Surat yang digugat tersebut hanyalah merupakan penjelasan atas pencabutan identitas sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan merupakan kewenangan yang dimiliki Tergugat dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 2 ayat (8) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.03/2012.
bahwa menurut Majelis, surat Nomor: PEM-02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak bersifat final karena masih sangat tergantung dari pemenuhan persyaratan subyektif dan obyektif sebagai PKP dari Penggugat, sehingga dalam hal diperoleh data dan/atau informasi jika Wajib Pajak yang telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya ternyata memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dibatalkan sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
bahwa menurut Majelis, apabila Penggugat telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-05/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-20/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, Penggugat dapat melakukan permohonan pendaftaran kembali untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Surat Nomor: S-11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 yang merupakan penjelasan surat Nomor: PEM-02706/WPJ.11/KP.1203/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak memenuhi sebagai objek gugatan karena bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima
.bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013 tanggal 20 Oktober 2013, tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Surat Gugatan tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Gugatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut.bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Gugatan Nomor: 01/Gugatan PKP/X/GM/2013 tanggal 20 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, maka Majelis berket
etapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
|
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009.
3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S- 11834/WPJ.11/KP.12/2013 tanggal 27 September 2013 perihal Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak dapat diterima.
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti
