Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53714/PP/M.VB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53714/PP/M.VB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53714/PP/M.VB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1436/WPJ.04/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 23 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor: 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa dari penelitian terhadap copy Perjanjian Kerja Nomor 050/12/1/2012 tanggal 09 Januari 2012 yang disampaikan oleh Penggugat diketahui bahwa Penggugat melakukan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tanah Merah dengan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Boven Digoel dengan nilai perjanjian sebesar Rp3.960.000.000/tahun untuk tahun 2012;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat telah menyerahkan bukti pendukung terkait sengketa yang digugat berupa Invoice, Faktur Pajak, Kwitansi, Rekening Koran Bank Mandiri bulan Oktober 2012, Rekening Koran Bank Mandiri bulan Desember 2012, SSP dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor: 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013 atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23 berdasarkan hasil penelitian Account Representative pada data di Master File;
bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor: 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013, yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 12/IV/Fin-Tax/2013 tanggal 17 April 2013 dengan pertimbangan bahwa Penggugat dalam Pembahasan Sengketa atas undangan Tergugat tidak dapat memperlihatkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Potong PPh Pasal 23 terkait pembayaran PPh Pasal 23 yang menjadi pokok sengketa;
bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyerahkan bukti pendukung terkait sengketa yang digugat berupa Invoice, Faktur Pajak, Kwitansi, Rekening Koran Bank Mandiri bulan Oktober 2012, Rekening Koran Bank Mandiri bulan Desember 2012, SSP dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut dapat diketahui bahwa benar terjadi kesalahan pencantuman nama penyetor dalam SSP yang seharusnya atas nama Distamben Boven Digoel selaku pemotong PPh Pasal 23 yang ternyata telah disetorkan atas nama Penggugat;
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa keterlambatan penyetoran potongan PPh Pasal 23 dimaksud di atas dilakukan oleh Distamben Boven Digoel selaku pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana ketentuan yang disebutkan oleh Tergugat yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Tahun 2008, yang mengatur bahwa atas penghasilan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dalam hal ini adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Boven Digoel, sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor : 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013 tidak tepat karena keterlambatan penyetoran tersebut bukan dilakukan oleh Penggugat tetapi oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Boven Digoel dan oleh karena itu harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1436/WPJ.04/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor: 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013, atas nama: PT XXX.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1436/WPJ.04/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September s.d. Desember 2012 Nomor: 00043/103/12/062/13 tanggal 05 April 2013, atas nama: PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.
