Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53564/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53564/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011 sebesar Rp1.034.982.479,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Tergugat berpendapat bahwa:
  1. Peneliti tidak dapat meyakini pernyataan Penggugat bahwa PT. Caraka Tirta Pratama adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada Penggugat;
  2. Peneliti tidak dapat meyakini pernyataan Penggugat bahwa PT. Caraka Tirta Pratama mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Penggugat;
  3. Biaya bunga yang Penggugat bebankan tidak dapat diakui kebenarannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa karena telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan SKPKB PPh Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011, yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp3.246.220.593, dan menurut perhitungan Penggugat sebenarnya adalah Rp143.326.163,00 maka pengajuan keberatan yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 122/DNA/Keberatan/XII/2011, tanggal 15 Desember 2011 yang ditolak oleh KPP Tamansari II dengan Surat Nomor S-443/WRI.05/KP.0408/2012, tanggal 27 Maret 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011 sebesar Rp1.034.982.479,00 yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa Tergugat mendalilkan dari sisi formal pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan bahwa sesuai ketentuan yang tercantum berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan maka permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut;
bahwa selain daripada itu dari sisi material pengajuan gugatan, Tergugat juga tidak dapat menerima alasan Penggugat tentang adanya aliran uang masuk yang berdasarkan pengakuan penggugat sebagai pinjaman, dengan alasan:
  1. Tergugat tidak dapat meyakini pernyataan Penggugat bahwa PT. Caraka Tirta Pratama adalah pihak yang memberikan pinjaman kepada Penggugat;
  2. Tergugat tidak dapat meyakini pernyataan Penggugat bahwa PT. Caraka Tirta Pratama mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Penggugat;
  3. Biaya bunga yang Penggugat bebankan tidak dapat diakui kebenarannya;
bahwa penggugat menyatakan dari sisi formal, telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan SKPKB PPh Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011, yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp3.246.220.593, dan menurut perhitungan Penggugat sebenarnya adalah Rp143.326.163,00
bahwa menurut Penggugat dari sisi material, Penggugat mengakui bahwa memang telah terjadi pinjaman kepada PT Caraka, akan tetapi Penggugat tidak mempunyai “Surat Perjanjian Pinjaman” karena perjanjian dibuat dengan lisan dan pihak PT. Caraka tidak bersedia membuat Surat Perjanjian Pinjaman dimaksud;
bahwa namun demikian pinjaman ini dapat dibuktikan melalui rekening koran bank dan dalam catatan pembukuan terdapat aliran dana pinjaman, aliran pengembalian pinjaman dan aliran pembayaran bunga;
bahwa pinjaman kepada PT. Caraka dilakukan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika (USD), atas transaksi pinjaman tersebut selain membebankan biaya bunga pinjaman, atas transaksi mata uang asing ini juga dicatat penghasilan lain-lain atas laba selisih kurs sebesar Rp7.082.355.170,00;
bahwa sebelum memeriksa materi sengketa gugatan yang diajukan penggugat, Majelis terlebih dahulu menilai apakah secara formal Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013 termasuk obyek gugatan;
bahwa atas semua keterangan dan penjelasan dari masing-masing pihak Majelis berpendapat:
bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsur KeputusanTata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu surat Keputusan Nomor KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 adalah merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret,hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain,serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut adalah merupakan keputusan;
bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011, maka hal ini dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa menurut Pasal 23 ayat (2) huruf c UU tersebut dinyatakan:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst
bahwa menurut Majelis, ketentuan tersebut sudah cukup jelas dan hal ini juga terdapat dalam penjelasan Pasal 23 ayat (2) huruf c tersebut yang menyatakan cukup jelas;
bahwa menurut Tergugat, dari sisi formal pengajuan gugatan tidak dapat diproses di dasarkan pada PP 74 tahun 2011;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;d. Peraturan Presiden;e. Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas kedudukan Undang-Undang adalah lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, dengan demikian kedudukan UU KUP adalah lebih tinggi dari pada PP 74 tahun 2011;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU tersebut dikatakan bahwa:
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
bahwa sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Leg iInferiori yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah maka yang dijadikan dasar adalah ketentuan dalam Undang-undang;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas KeputusanTergugat Nomor: KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013 tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2) KUP, sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi gugatan;
bahwa di dalam materi gugatan, Majelis berpendapat pada intinya sengketa diajukan olehPenggugat karena Tergugat tidak memenuhi secara keseluruhan permohonan pembetulan, pengurangan /pembatalan SKPKB yang menurut Penggugat menyalahi prosedur dalam menerbitkan SKPKB yaitu dengan menerbitkan SKPKB tidak sesuai dengan angka pembahasan akhir;
bahwa atas permohonan aquo, Tergugat telah mengabulkan sebagian permohonan Penggugat yang bersumber dari penghasilan dari luar usaha sesuai perhitungan dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa Rp15.656.776.708Menurut Tim Peneliti Rp 7.862.608.557koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp7.794.168.151)
bahwa yang masih dituntut Penggugat adalah pengakuan Tergugat atas biaya beban hutang Penggugat terhadap pihak ke-3 yaitu hutang kepada PT.Caraka Tirta Pratama (dalam US dollar), yang menurut Penggugat walaupun dibuat secara lisan tapi besaran hutang maupun pembayaran cicilan pokok maupun bunganya dapat dilihat catatan uang masuk dan keluar dari pembukuan Penggugat, selain itu dalam hal hutang piutang, yang dibuat secara lisan tidak menyalahi ketentuan di dalam hukum perdata;
bahwa dari pernyataan serta data yang diampaikan masing-masing pihak, menurut Majelis, Tergugat sebenarnya sudah memenuhi permohonan Penggugat dengan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, sedangkan sebagian lagi ditolak dengan alasan Penggugat tidak dapat menunjukkan akta/perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan pihak ke-3;
bahwa menurut Majelis walaupun perjanjian dibuat secara lisan diperbolehkan didalam KUH Perdata, akan tetapi perjanjian tersebut tidak dapat mengikat kepada pihak lain termasuk Tergugat, hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya “;
bahwa alasan perjanjian aquo tidak dapat mengikat kepada pihak lain khususnya Tergugat karena pihak lain tidak dapat mengetahui/meyakini secara pasti terhadap jumlah dana yang dipinjamkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengembaliannya serta berapa besar bunga yang dibebankan atas pinjaman tersebut, apalagi instasi perpajakan harus mendasarkan data yang valid untuk membuktikan suatu pinjaman itu memang terjadi;
bahwa walaupun Penggugat menyatakan dapat menunjukkan adanya aliran uang masuk dan keluar dari pembukuan yang menunjukkan telah terjadi pinjaman dari PT Caraka Tirta Pratama, akan tetapi Tergugat tidak dapat meyakininya hal ini didasarkan bahwa Tergugat telah meminta data kepada Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah dan Jerry (akuntan publik yang mengaudit pembukuan penggugat) mengenai dasar yang digunakan KAP untuk mengakui adanya hutang Penggugat kepada PT. Caraka Tirta Pratama dan apakah KAP melakukan cross check pengakuan hutang kepada PT. Caraka Tirta Pratama, tetapi sampai dengan saat ini, KAP tidak memberikan jawaban;
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, Majelis berkesimpulan penolakan Tergugat atas pengajuan pembatalan/pengurangan Ketetapan yang tidak benar oleh Penggugat sudah benar, karena penggugat tidak dapat membuktikan pernyataannya;
bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan permohonan penggugat atas pembatalan/pengurangan Ketetapan pajak yang tidak benar, ditolak.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan Banding Pemohon Banding
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-385/WPJ.05/2013 tanggal 10 Mei 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Badan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/206/09/037/11 tanggal 26 September 2011, PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Sartono, SH. MH. MSi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Gunawan, MSi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawansebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200