Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53563/PP/M.IIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53563/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53563/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2014
2014
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan Presiden Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2014 (diantar langsung), sedangkan Surat Tergugat Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Pembelian BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
bahwa berdasarkan daftar tanda terima Tempat Pelayanan Terpadu, terbukti bahwa Surat Tergugat Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014 diterima langsung pada tanggal 22 Januari 2014 melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PengadilanPajak):Angka 11 : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; Angka 12: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; bahwa apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Surat Tergugat yaitu tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan oleh Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2014 sudah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan Penggugat mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor Nomor S-00004/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014 yaitu diterima tanggal 22 Januari 2014 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 dilampiri dengan salinan surat yang digugat, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, jabatan: Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 095/CPJF-2001174695/SKB-PPN/II/2014 tanggal 13 Februari 2014, berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham yang dibuat oleh Rachmad Umar, S.H., Notaris di Jakarta terbukti sebagai Presiden Direktur yang berwenang menandatangi Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00004/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00004/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00004/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota, M.Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat;
