Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53552/PP/M.IIIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53552/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53552/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan surat Tergugat Nomor S-00131/34-TLK/WPJ.07/ KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00131/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan banding terhadap Surat Tergugat Nomor S-00131/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 ditandatangani oleh XX, jabatan Presiden Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 (diantar langsung), sedangkan Surat Tergugat Nomor S-00131/34-TLK/ WPJ.07/KP.0603/2013 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Pembelian BKP Tertentu yang Bersifat Strategis diterbitkan tanggal 13 Desember 2013 yang berdasarkan keterangan Penggugat baru diterima pada tanggal 17 Desember 2013;
bahwa berdasarkan Daftar Tanda Terima Tempat Pelayanan Terpadu terbukti Surat Tergugat Nomor S-00131/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 diterima langsung oleh Penggugat pada tanggal 17 Desember 2013;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
bahwa selanjutnya Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya Surat Tergugat a quo yaitu tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Januari 2014, maka pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan Penggugat mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor S-00131/34-TLK/ WPJ.07/KP.0603/2013 diterbitkan tanggal 13 Desember 2013 yaitu tanggal 17 Desember 2013 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB-PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 dilampiri dengan salinan surat yang digugat, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 011/CPJF-2030009140/SKB- PPN/I/2014 tanggal 13 Januari 2014, berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham yang dibuat oleh Rachmad Umar,S.H., Notaris di Jakarta terbukti sebagai Presiden Direktur yang berwenang menandatangi Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00131/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00131/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-00131/34- TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat;
