Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53089/PP/M.XIV.A/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53089/PP/M.XIV.A/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Tindakan Penagihan Pajak berupa Pengumuman Lelang II Nomor S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa tindakan Penanggung Pajak an. Sdr. IPT melalui Kuasa Hukum AFS Lawyer Partnership yang patut diduga melawan ketentuan Pasal 41A ayat (3) UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menyatakan dalam hal penagihan seharusnya ada hal-hal yang memperpanjang penagihan seperti Surat Teguran dan Penggugat merasa tidak pernah menerima Surat Teguran, sedangkan untuk Surat Paksa, Penggugat merasa Surat Paksa tidak pernah disampaikan dalam jangka waktu Surat Paksa tersebut seharusnya disampaikan, dinyatakan oleh Tergugat bahwa Surat Paksa tersebut harusnya disampaikan oleh Pejabat daerah dan Penggugat menyatakan tidak pernah menerimanya, sehingga jangka waktu pengumuman lelang dari penerbitan SKP yaitu tanggal 6 November 2003 hingga tanggal 6 November 2013 tepat 10 tahun, sedangkan menurut perhitungan Penggugat 10 tahun tersebut dihitung dari tanggal 6 November 2003 sampai dengan 5 November 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa Tergugat melakukan tindakan penagihan pajak berupa penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 karena Penggugat selaku Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan terkait dengan SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN dan Surat Tagihan Pajak PPN.
bahwa SKP KB PPh Badan, SKP KB PPN dan STP sebagai dasar adanya utang pajak tersebut adalah sebagai berikut :
No
Nomor Ketetapan
Tanggal Ketetapan
Nilai Ketetapan
(Rp)
Keterangan
1
00068/206/00/426/03
6 November 2003
3.759.979.200,00
SKPKB PPh Badan tahun 2000
2
00673/107/00/426/03
6 November 2003
1.676.935.299,00
STP PPN tahun 2000
3
00074/207/00/426/03
6 November 2003
12.409.321.210,00
SKPKB PPN tahun 2000
4
00081/207/01/426/03
6 November 2003
4.944.833.563,00
SKPKB PPN tahun 2001
5
00256/107/01/426/03
6 November 2003
668.220.752,00
STP PPN tahun 2001
6
00059/206/01/426/03
6 November 2003
1.490.371.350,00
SKPKB PPh tahun 2001
bahwa menurut Penggugat tindakan penagihan pajak berupa penerbitanPengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 tidak memiliki dasar hukum, karena Penggugat tidak pernah menerima SKP KB, STP maupun Surat Tegoran yang digunakan sebagai dasar penagihan dan dengan demikian tindakan penagihan tersebut menurut Penggugat telah daluwarsa sampai diterbitkannya Pengumuman Lelang II.
bahwa menurut Tergugat tindakan penagihan samapi dengan penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 didasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak daluwarsa.
bahwa Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
“ Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tertangguh apabila :
  1. diterbitkan Surat Teguran dan Surat paksa,
  2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung,
  3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4).
bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, adalah sebagai berikut:
“ Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila:a. Direktur JenderalPajak menerbitkan Surat Tegoran dan menyampaikan Surat paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.”
bahwa sekalipun berdasarkan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagaimana tersebut di atas dimungkinkan adanya penangguhan daluwarsa penagihan pajak, namun Penggugat tetap mempertahankan dalilnya bahwa tindakan penagihan sampai dengan penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 telah daluwarsa, dan untuk menguatkan dalilnya bahwa tindakan Penagihan Pajak telah daluarsa adalah bukti pengiriman dokumen dari Tergugat, yaitu :
  • fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak yang dikirim pada tanggal 18 April 2012,
  • fotokopi Surat Teguran yang dikirim tanggal 1 Juli 2013.
bahwa Tergugat dalam tanggapannya menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak sampai dengan penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 yang menjadi obyek gugatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan kronologis yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
  1. Penerbitan SKPKB dan STP :
No.
Jenis Ketetapan
Nomor Ketetapan
Tanggal Ketetapan
Nilai Ketetapan (Rp)
1
SKPKB PPh Pasal 25/29
00068/206/00/426/03
03 November 2003
3.759.979.200,00
2
STP PPN
00673/107/00/426/03
03 November 2003
1.676.935.299,00
3
SKPKB PPN
00074/207/00/426/03
03 November 2003
12.409.321.210,00
4
SKPKB PPN
00081/207/01/426/03
03 November 2003
4.944.833.563,00
5
STP PPN
00256/107/01/426/03
03 November 2003
668.220.752,00
6
SKPKB PPh Pasal 25/29
00059/206/01/426/03
03 November 2003
1.490.371.350,00
Jumlah
24.949.661.374,00
  1.  Tindakan Penagihan Utang Pajak
Penerbitan Surat Tegoran atas SKPKB dan STP yang belum dibayarPenanggung Pajak atau Penggugat :
1) Nomor 0010005/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
2) Nomor 0010006/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
3) Nomor 0010007/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
4) Nomor 0010008/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
5) Nomor 0010009/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
6) Nomor 0010010/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003.
  1.  Penerbitan Surat Paksa yang diterbitkan Kepala KPP Cirebon Nomor : SP12/WPJ.09/KP.1008/2004 dan Nomor : SP-014/WPJ.09/KP.1008/2004 tanggal 25 Februari 2004,
  2. Penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan Kepala KPP Pratama Cirebon Nomor : SIT-01a/WPJ.22/KR0604/2012 tanggal 3 Februari 2012,
  3. Penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan Kepala KPP Pratama Cirebon Nomor : SIT-012a/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 17 Juli 2013,
  4. Pengumuman pelaksanaan lelang :
  • Pengumuman lelang I Nomor : S-1049/WPJ.22/KP.0604/2013, dilaksanakan melalui Lembar Pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman informasi KPP Pratama Cirebon pada tanggal 22 Oktober 2013,
  • Pengumuman lelang II Nomor : S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 melalui Surat Kabar Harian Radar Cirebon tanggal 6 November 2013,
bahwa menurut Tergugat Salinan Surat Paksa Nomor: SP-012/WPJ.09/KP.1008/2004 dan SP-014/WPJ.09/ KP.1008/2004 disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Cirebon pada tanggal 13 Mei 2004 kepada Sdr. Muchtar Haeruddin, S.Sos, selaku Pejabat Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, JSPN KPP Cirebon juga telah membuat dan menandatangani Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa serta meminta cap/stempel dan tanda tangan pejabat kelurahan Pulasaren yang menerima Salinan Surat Paksa, dikarenakan JSPN tidak dapat menemui Penggugat/ Penanggung Pajak dan Berita Acara Pemberitahuan Surat paksa juga telah dibuat setelah penyampaian Surat Paksa dimaksud.
bahwa Tergugat (dalam hal ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III) juga telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Penggugat dengan alamat Jl.Kasepuhan No.34 Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon , dengan Surat Nomor S-18/WPJ.22/BD.0403/2006 tanggal 8 November 2006, namun Penggugat/ Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
bahwa sebagai tindak lanjut diterbitkannya SPMP tersebut diatas, JSPN melakukan penyitaan barang-barang pemilik Penanggung Pajak dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: BA-002a/WPJ.22/KP.0604/2012 tanggal 3 April 2012 ditandatangani oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan saksi-saksi antara lain Sdr.Moh.Husaen selaku Kasie Pemerintahan Umum Kelurahan Lemahwungkuk,Cirebon;
bahwa Tergugat juga menyampaikan surat kesempatan terakhir kepada Penggugat /Penanggung Pajak dengan alamat:
  • tempat kedudukan usaha Penggugat Jl.Kasepuhan No.34, Kasepuhan- Lemahwungkuk, Cirebon,
  • Sdri.Inge Permatasari Tan/Suningsih (Direktur Pemohon Banding) di Jl.Pulasaren Timur RT 001 RW 001, Pulasaren, Pekalipan, Cirebon,
  • Sdr.ES (Wakil Direktur Pemohon Banding) di Jl.Kopo No.316 RT 008 RW 008 Kopo, Pasirkaliki, Kota Bandung.
bahwa Tergugat mendaftarkan obyek sita ke KPKNL Cirebon dengan Surat Nomor: S-1016/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 2 Oktober 2013 sekaligus untuk menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan lelang;
bahwa untuk menguatkan daliknya, Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. Fotokopi Surat Teguran 0010005/WPJ.09/KP.1008/2003,
  2. Fotokopi Surat Teguran 0010006/WPJ.09/KP.1008/2003,
  3. Fotokopi Surat Teguran 0010007/WPJ.09/KP.1008/2003,
  4. Fotokopi Surat Teguran 0010008/WPJ.09/KP.1008/2003,
  5. Fotokopi Surat Teguran 0010009/WPJ.09/KP.1008/2003,
  6. Fotokopi Surat Teguran 0010010/WPJ.09/KP.1008/2003,
  7. Fotokopi Surat Paksa (SP) dan BA Penyampaian Surat Paksa Nomor SP-12/WPJ.09/KP.1008/2004,
  8. Fotokopi Surat Paksa (SP) dan BA Penyampaian Surat Paksa Nomor SP-014/WPJ.09/KP.1008/2004,
  9. Fotokopi Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT-01a/WPJ.22/KP.0604/2012,
  10. Fotokopi Berita Acara (BA) Pelaksanaan Sita Nomor BA-002a/WPJ.22/KP.0604/2012,
  11. Fotokopi Pemblokiran Aset ke Kantor Pertanahan Nomor S-130/WPJ.22/KP.0604/2012,
  12. Fotokopi Permohonan Pencatatan Sita Aset ke Kantor Pertanahan Nomor S 59/WPJ.22/KP.0604/2013,
  13. Fotokopi Permintaan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Lelang Nomor S-1016/ WPJ.22/KP.0604/2012,
  14. Fotokopi Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-160/WKN.08/KNL.06/2013,
  15. Fotokopi Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor S-1049/WPJ.22/KP.0604/2013,
  16. Fotokopi Pengumuman Lelang I,
  17. Fotokopi Pengumuman Lelang II.
bahwa menurut Majelis, jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 , harus dibedakan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang mana jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah untuk menentukan batas terakhir kapan harus diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sedangkan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah untuk menentukan kapan daluwarsa penagihan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terbukti bahwa untuk Tahun Pajak 2000 dan Tahun Pajak 2001 telah diterbitkan SKPKB PPh Badan dan Surat Ketetapan Pajak KB PPN pada tanggal 6 November 2003, dengan demikian maka penerbitan SKP KB PPh Badan tahun pajak 2000 dan 2001 maupun SKP KB PPN tahun pajak 2000 dan 2001, telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa apabila Penggugat berpendapat SKP KB yang diterbitkan cacat hukum (rechtsgebreken) karena tidak memenuhi syarat sahnya penerbitan keputusan (nietrechtsgeldig beschikking) misal SKP KB tidak dikirimkan kepada Penggugat, maka Penggugat dapat mengajukan pembatalan SKP KB dimaksud berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan apabila semua upaya administratif telah ditempuh tetapi masih tidak puas, maka baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
bahwa menurut Penggugat, dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dijelaskan bahwa apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat, selanjutnya dalam memori penjelasan Pasal 10 ayat (7) dijelaskan bahwa Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.
bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah bukanlah pengganti Wajib Pajak/Penanggung Pajak dalam menerima Surat Paksa, tetapi merupakan pengganti atau mewakili Juru Sita Pajak dalam menyampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dan sampai dengan saat ini aparat Pemerintah Daerah Cirebon tidak pernah menyampaikan Surat Paksa dimaksud kepada Penggugat, dengan demikian penyampaian Surat Paksa yang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon maksud menurut Penggugat batal demi hukum (venrechtswege nietig).
bahwa menurut Majelis, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (7) itu sendiri sudah jelas menyebutkan bahwa “Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dilaksanakan , Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat”, sedangkan terkait dengan belum disampaikannya Surat Paksa tersebut kepada Penggugat adalah terkait dengan tanggung jawab aparat Pemerintah Daerah, sehingga tidak dapat dibebankan kepada Tergugat.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa, penyampaian Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pada saat itu JSPN tidak dapat menemukan Penggugat.
bahwa mengenai daluwarsa hanya terkait dengan penagihan utang pajak dan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tertangguh apabila diterbitkan Surat Paksa.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, berbunyi sebagai berikut :
“ Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tertangguh apabila :
  1. diterbitkan Surat Teguran dan Surat paksa,
  2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung,
  3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, terbukti bahwa Tergugat dalam melakukan tindakan penagihan utang pajak berupa penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 tidak daluwarsa karena terhadap utang pajak sebagaimana tercantum dalam SKP KB PPh Badan, SKP KB PPN dan STP dimaksut telah dilakukan tindakan penangguhan daluwarsa yaitu telah diterbitkan Surat Tegoran :
– Nomor 0010005/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
– Nomor 0010006/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
– Nomor 0010007/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
– Nomor 0010008/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
– Nomor 0010009/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,
– Nomor 0010010/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003.
dan Surat Paksa Nomor : SP-12/WPJ.09/KP.1008/2004 dan Nomor : SP-014/WPJ.09/ KP.1008/2004 tanggal 25 Februari 2004.
bahwa setelah diterbitkan Surat Paksa ternyata Penggugat belum melunasi utang pajak dimaksud, maka oleh Tergugat diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan yaitu Nomor : SIT-01a/WPJ.22/KR0604/2012 tanggal 3 Februari 2012 dan Nomor : SIT-012a/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 17 Juli 2013.
bahwa terhadap barang milik Penggugat/ Penanggung Pajak yang telah disita sebelum dilelang harus diumumkan dalam Pengumuman Lelang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang- undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.
bahwa Pasal 26 ayat (1b) Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, selengkapnya sebagai berikut :
“ Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali”;
bahwa barang yang disita adalah berupa barang tidak bergerak, dengan demikian Pengumuman Lelang II telah sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1b) Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tindakan Penagihan Pajak berupa Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013, sudah benar.
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Tergugat maupun Penggugat, pembuktian dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkeyakinan penerbitan Pengumuman Lelang II Nomor: S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 sah, karena itu gugatan Penggugat ditolak.
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Tindakan Penagihan Pajak berupa Pengumuman Lelang II Nomor S-1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013, ditolak.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sunarto, Ak,MSc sebagai Hakim Anggota
M. Zaenal Arifin, S.H.MKn sebagai Hakim Anggota
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200