Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53043/PP/M.IIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53043/PP/M.IIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Badan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa data dan dokumen yang diberikan oleh Penggugat sama dengan data dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan maupun proses penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebelumnya, sehingga tidak ada data baru yang dapat mendukung permohonan Penggugat.
Menurut Tergugat
;
bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Tergugat bukan peredaran usaha-ekspor Penggugat melainkan barang milik orang asing (pada umumnya orang Afrika yang datang berbelanja ke Tanah Abang dan tempat lainnya di Indonesia) karena kegiatan usaha Penggugat sesungguhnya adalah hanya jasa pengepakan dan pengiriman barang sesuai dengan dokumen PEB, Packing List serta B/L, Penggugat hanya sekedar pengusaha ekspedisi (Handling Exporter) yang menangani pelaksanaan ekspornya dengan mendapatkan imbalan jasa (fee).
Menurut Penggugat
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini yaitu tentang penolakan Tergugat atas permohonan pengurangan/pembatalan SKPKB yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, sesuai Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013.
bahwa menurut Tergugat pada intinya menyatakan dari persyaratan formal pengajuan gugatan, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013 bukan merupakan obyek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan dari sisi materialnya koreksi Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada saat pemeriksaan data tidak diberikan oleh Penggugat.
bahwa menurut penggugat kegiatan usaha Penggugat adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 63590 – Jasa Pengiriman dan Pengepakan Lainnya; Penggugat menerima barang dari para pemiliknya selaku penjual untuk dikirim ke Pembeli di luar negeri. Atas kegiatan tersebut Penggugat memperoleh imbalan jasa saja yaitu jasa pengepakan dan jasa pengiriman barang ke luar negeri (ekspor); bukti-bukti pendukung telah Penggugat sampaikan kepada Tergugat terdiri antara lain:
Perjanjian tertulis antara Penggugat dengan pemilik barang, surat jalan container, Bill of Lading, surat jalan dari toko, PEB, invoice, packing list, faktur penjualan, buku besar dan rekening koran tahun 2003. Menurut pendapat Penggugat, dokumen dimaksud secara bersama-sama cukup lengkap untuk mendukung keterangan Penggugat bahwa kegiatan Penggugat adalah jasa pengepakan dan pengiriman lainnya, dan bukan pengusaha eksportir.
bahwa sebelum memeriksa materi sengketa gugatan yang diajukan penggugat, Majelis terlebih dahulu menilai apakah secara formal Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013 termasuk obyek gugatan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilain terhadap semua bukti-bukti dan keterangan serta penjelasan dari para pihak Majelis berpendapat bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan “Keputusan Tata UsahaNegara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan tertulis;
2. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final).
5. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
bahwa surat yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu surat keputusan nomor Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak, adalah merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, di dasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut adalah merupakan keputusan.
bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00055/206/03/072/09 tanggal 4 Agustus 2009, maka hal ini dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Pasal 23 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa materi pengajuan sengketa gugatan ini:
bahwa dari sisi materi menurut Majelis, Tergugat telah keliru menyatakan bahwa kegiatan usaha penggugat adalah Perdagangan Besar Lainnya (KLU-51900) hal ini dapat dibuktikan oleh Penggugat dengan menunjukkan data pendukung yang diberikan pula kepada Majelis ;
yang menyatakan KLU Penggugat yang benar adalah 63590 yaitu Jasa Pengiriman dan Pengepakan Lainnya atau lebih tepatnya jasa handling eksport bukan sebagai pedagang, (bukti-bukti secara lengkap juga telah disampaikan kepada Tergugat) berupa Perjanjian tertulis antara Penggugat dengan pemilik barang, surat jalan container, Bill of Lading, surat jalan dari toko, PEB, invoice, packing list, faktur penjualan, buku besar dan rekening koran tahun 2003 yang tidak satupun yang menyatakan penggugat sebagai pemilik barang.
bahwa terhadap pernyataan Tergugat di dalam PEB yang diserahkan Penggugat, tanpa dibubuhi dengan QQ, sehingga mengindikasikan pemilik barang adalah Penggugat;
bahwa dalam hal ini Majelis berpendapat, walaupun PEB aquo diakui tidak ada kode QQ oleh Penggugat, akan tetapi baik di dalam persidangan maupun secara alur dokumen, dapat dibuktikan bahwa barang – barang yang dikirim/diekspor bukan milik Penggugat (dapat dilihat dari pembukuan dan dokumen ekspor lainnya), disamping itu kekeliruan terjadi juga karena pada tahun 2003, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mengadakan perbaikan sistem administrasi pelayanan untuk dokumen ekspor dengan menggunakan data elektronik (ketentuan yang lama berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-28/BC/1999, sedangkan ketentuan yang baru, mulai berlaku 1 Oktober 2003 berpedoman pada Kep-151/BC/2003 dan Kep-152/BC/2003) sehingga berakibat pembuatan dokumen ekspor masih belum sempurna.
bahwa secara faktual pembukuan penggugat telah memperlihatkan adanya indikasi yang kuat bahwa penggugat adalah bukan eksportir yang bergerak di bidang perdagangan seperti yang didalilkan oleh tergugat yaitu dengan adanya bukti berupa faktur (invoice) atas hendling fee yang ditujukan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pengiriman barang milik pelanggan.
bahwa Alinea ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa alasan lain yang dikemukakan oleh Tergugat, penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan lokal, bahwa terhadap hal ini Majelis berpendapat pernyataan Tergugat seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada siapa penyerahan lokal dilakukan, data lawan transaksi apa yang dapat membuktikannya, sehingga dapat meyakinkan Majelis untuk mengambil kesimpulan; data pendukung atas pernyataan Tergugat tersebut tidak diperoleh Majelis sampai sidang pemeriksaan dicukupkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan dari Penggugat dengan menyatakan membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dan sekaligus pula membatalkan SKPKB nomor 00055/206/03/072/09 tanggal 4 Agustus 2009.
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat dengan menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1068/WPJ.06/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00055/206/03/072/09 tanggal 4Agustus 2009.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. Sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
dan dibantu oleh Sdr Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 10 Juni2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200