Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52935/PP/M.IVB/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52935/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-362/WPJ.24/2013 tanggal 11 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Januari 2007 No. 00016/207/07/602/12 tanggal 21 Februari 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Terbanding
:
bahwa faktur pajak tersebut atas pembelian 4 (empat) unit Terex Rigid yang diserahkan di Samarinda dan dipergunakan untuk operasional cabang Penggugat yang beralamat di Jl. YY, sehingga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 143 tahun 2000 tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2000, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh kantor pusat Penggugat yang berada di Mojokerto;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan alat-alat untuk operasional pertambangan;
Menurut Majelis
:
bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: BG.215/SP.31/2013 tanggal 11 Juni 2013 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan perkara gugatan ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan yang dimaksud;
bahwa Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2013 menyatakan bahwa Penggugat mencabut Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 24 April 2013;
bahwa atas surat pernyataan pencabutan tersebut, dalam persidangan tanggal 5 September 2013 Majelis telah menanyakan kepada Tergugat apakah persetujuan terhadap surat pernyataan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima pencabutan gugatan dimaksud;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan gugatan yang telah dicabut tersebut tidak dapat diajukan kembali;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-362/WPJ.24/2013 tanggal 11 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Januari 2007 No. 00016/207/07/602/12 tanggal 21 Februari 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXXtidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, MKn sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put.52935/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno SB Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200