Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52891/PP/M.VIA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52891/PP/M.VIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52891/PP/M.VIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat nomor S-339/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 03 April 2012 perihal tanggapan surat wajib pajak nomor 001/SEPS/III/12 tanggal 15 Maret 2012 yang menyatakan bahwa Wajib Pajk merupakan pemilik modal yang berupa penyertaan saham pada PT XXX sehingga dapat dilaksanakan tindakan penyitaan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) Nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013 yang Penggugat terima pada tanggal 4 Maret 2013 tentang Gugatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00048/204/03/059/12 tanggal 2 Januari 2012;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksa materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal;
bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:
bahwa KPP Pratama Palmerah menerbitkan SKPKB atas nama Wajib Pajak PT XXX Tahun Pajak 2008 tanggal 9 September 2009 sebesar Rp125.155.455,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan SKPKB Nomor 00005/206/08/031/10 sebesar Rp124.465.455,00, Pajak Penghasilan Final dan Fiskal Luar Negeri SKPKB Nomor 00012/240/08/031/10 sebesar Rp690.000,00,
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Paksa tanggal 20 Februari 2012 atas nama PT XXX dengan rincian sebagai berikut:
Surat Paksa Nomor SP-00345/WPJ.05/KP.0104/2012 atas tunggakan pajak Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan SKPKB Nomor 00005/206/08/031/10 sebesar Rp124.465.455,00,Surat Paksa Nomor SP-346/WPJ.05/KP.0104/2012 atas tunggakan pajak Pajak Penghasilan Final dan Fiskal Luar Negeri Nomor 00012/240/08/031/10 sebesar Rp690.000,00,
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Teguran Nomor ST-00677/WPJ.05/KP.0104/2011 tanggal 12 Oktober 2011 dan mengirimkan melalui PT POS pada tanggal 17 Oktober 2011 kepada PT XXX;
bahwa setelah mengirimkan Surat Teguran selanjutnya KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00345/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 20 Februari 2012 terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/08/031/10 tanggal 10 Agustus 2010 dan Surat Paksa Nomor SP-00346/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 20 Februari 2012 terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/240/08/031/10 tanggal 10 Agustus2010, kepada PT XXX;
bahwa kedua Surat Paksa tersebut telah disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada PT XXX pada tanggal 21 Februari 2012;
bahwa selanjutnya KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor S-004/SPMP/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 2 Maret 2012 yang memerintahkan Jurusita Pajak untuk menyita wajib pajak atau penanggung pajak dari PT XXX yaitu : Ir. Situmorang S. Poltak H., Sahata Eddy P Situmorang (Penggugat) Evelyn Herlina Sinaga
bahwa pada tanggal 2 Maret 2012 tersebut KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Nomor 002/Ket/WPJ.05/KP.0104/2012 tentang Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak;
bahwa pada tanggal 2 Maret 2012 KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menerbitkan Surat Nomor S-258/WPJ.05/KP.0104/2012 perihal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank, dan pada lampiran surat tersebut dituliskan nama wajib pajak dan penanggung pajak;
bahwa atas permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada bank oleh KPP Prata Jakarta Palmerah, maka Jurusita Pajak melalui pihak PT Bank CIMB Niaga, Tbk, melakukan pemblokiran rekening Penggugat pada tanggal 8 Maret 2012 pukul 14:35 WIB, sesuai dengan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Nomor 168/RC/PPWM/KP/III/12 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk;
bahwa atas pemberitahuan pemblokiran rekening bank atas nama Penggugat pada PT Bank Central Asia Tbk dan PT CIMB Niaga Tbk, Penggugat mengajukan surat kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah Nomor 001/SEPS/III/12 perihal sanggahan penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT XXX tanggal 15 Maret 2012 yang diterima KPP Jakarta Palmerah tanggal 30 Maret 2012;
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Nomor S-339/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 3 April 2012 perihal tanggapan atas Surat Nomor 001/SEPS/III/12 tanggal 15 Maret 2012 yang menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Penggugat merupakan pemilik modal berupa penyertaan saham pada PT Pebea Instasarana sehingga dapat dilaksanakan tindakan penyitaan dan Penggugat menerima surat tersebut;
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat Perintah untuk Memberikan Kuasa kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank dengan Surat Nomor PRINT-12/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 10 Mei 2012 yang memerintahkan Penggugat untuk memberikan kuasa kepada PT Bank CIMB Niaga, Tbk,. untuk memberitahukan saldo kekayaan kepada Jurusita;
bahwa Penggugat mengajukan surat sanggahan kedua kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah nomor 001/SEPS/V/12 perihal sanggahan penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT XXX tanggal 16 Mei 2012 diterima KPP Jakarta Palmerah tanggal 21 Mei 2012 yang menyanggah bahwa Penggugat bukan Pemilik Modal tetapi Pemegang Saham Minoritas l0% (Rp6.300.000) PT XXX yang diterima KPP Jakarta Palmerah tanggal 21 Mei 2012;
bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 Gubernur Bank Indonesia menyampaikan surat kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, perihal Pemberitahuan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank, yang isinya memerintahkan PT Bank CIMB Niaga Tbk, untuk memberitahukan saldo kekayaan Penggugat kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah dengan Surat Nomor 15/1290/GBI/DHk/RB- Rahasia tanggal 21 Mei 2013;
bahwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor SR-94/PJ.045/2013 tanggal 1 Juli 2013 perihal Penerusan Surat Rahasia Gubernur Bank Indonesia kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah;
bahwa PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan Surat Nomor 588/PI/PPWM/KP/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 menyampaikan saldo kekayaan Penggugat yang tersimpan pada PT Bank CIMB Niaga, Tbk, kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah;
bahwa Penggugat mengajukan surat permintaan tanggapan kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah nomor 002/SEPS/VIII/13 tanggal 14 Agustus 2013 perihal permintaan tanggapan atas surat nomor 001/SEPS/V/12 tanggal 16 Mei 2012 diterima KPP Jakarta Palmerah tanggal 15 Agustus 2013;
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat nomor S-774/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 23 Agustus 2013 perihal tanggapan surat nomor 002/SEPS/VIII/13 tanggal 14 Agustus 2013 yang menanggapi bahwa surat tanggapan nomor 001/SEPS/V/12 tanggal 16 Mei 2012 telah ditanggapi dengan surat nomor S-599/WPJ.05/KP.0104/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang menanggapi bahwa berdasarkan penjelasan pasal 12 ayat (3a) Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000, Penggugat merupakan pemegang saham tertentu pada PT Pebea Instasarana sehingga dapat dilaksanakan tindakan penyitaan dan Penggugat menerima surat tersebut di atas pada tanggal 12 September 2013;
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat nomor S-776/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 23 Agustus 2013 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Sita dan Penggugat menerima surat tersebut di atas pada tanggal 12 September 2013;
bahwa KPP Pratama Jakarta Palmerah menerbitkan Surat nomor S-810/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 6 September 2013 perihal penyampaian Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013 dan Penggugat menerima surat tersebut di atas pada tanggal 12 September 2013;
bahwa atas Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tersebut Penggugat mengajukan gugatan;
bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
bahwa dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013, tidak diatur dalam pasal tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Berita Acara Pelaksanaan Sita nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor S-008/BAS/WPJ.05/KP.0104/2013 tanggal 30 Agustus 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 oleh musyawarah Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A. Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.
