Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52887/PP/M.VIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52887/PP/M.VIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1372/WPJ.04/2012 tanggal 27 September 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor-0001/206/08/062/11 tanggal 28 Februari 2011 Tahun pajak 2008;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Tergugat menyatakan dasar dilakukan koreksi dalam pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu sebagai berikut :
Pokok sengketa adalah koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.99.880.646.903,
Menurut Pemohon
:
bahwa mengajukan permohonan gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-1372/WPJ.04/2012 tanggal 27 September 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat sehubungan dengan permohonan penggugat Nomor 010/VIII/AMN/2012 tanggal 1 Agustus 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 tanggal 11 Nopember 2013ditandatangani oleh XX, jabatan Direktur Utama;
bahwa Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 tanggal 11 Nopember 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 tanggal 11 Nopember 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, 27 Januari 2014, sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 September 2012, dengan demikian disampaikan melewati 30 hari sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa terkait dengan surat gugatan disampaikan telah melewati dari jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat dalam persidangan menyatakan bahwa menyadari pengajuan surat gugatan melewati jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, dengan alasan Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk membayar 50% dari pajak yang terutang sebagaimana yang disyaratkan dalam perundang-undangan, disamping itu koreksi dalam Keputusan Tergugat merupakan koreksi yang tidak seharusnya dikenakan kepada Penggugat;
bahwa Majelis berpendapat, alasan yang disampaikan oleh Penggugat tidak dapat dijadikan sebagai dasar/dalil keterlambatan dalam penyampaian surat gugatan ke Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor 237/AMN- PAJAK/EXT/XI/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 adalah Surat Tergugat Nomor: KEP-1372/WPJ.04/2012 tanggal 27 September 2012, Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Kedua Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1372/WPJ.04/2012 tanggal 27 September 2012, Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Kedua Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, diindikasikan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Saudara XX, jabatan Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor 237/AMN-PAJAK/EXT/XI/2013 Tanggal 11 Nopember 2013, berdasarkan Akte Notaris Primarini Haryanti,SH Nomor 08 Tanggal 26 Januari 2012 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX berwenang menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1372/WPJ.04/2012 tanggal 27 September 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor-0001/206/08/062/11 tanggal 28 Februari 2011 Tahun pajak 2008 atas nama: XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hariSelasa tanggal 3 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200