Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52520/PP/M.XI.B/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52520/PP/M.XI.B/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan S Keputusan Tergugat Nomor : KEP-576/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 28 Juli 2010 ten Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketet Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa P Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00006/257/06/906/09 tanggal 29 2009;
Menurut Tergugat
:
bahwa pada prinsipnya, proses penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan p yang tidak benar hanya membahas sengketa pajak sebagaimana yang dikemukakan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak suratnya tanpa Nomor tanggal 25 Agustus 2009 berdasarkan LPAD Nomor:61/WPJ.17/KP.0603/2009 tanggal 26 Agustus 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00006/257/06/906/09 tanggal 29 April 2009 pajak Januari s.d Desember 2006 hanya didasarkan pada Surat Pemohonan Pengura atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No 00146/207/06/901/07 tanggal 03 Oktober 2007 masa pajak Januari s.d Desember yang diajukan oleh YY pada tanggal 12 Mei 2008 sebagaimana tertuang dalam Perhitungan PPN halaman 3 paragraf I angka romawi VI yaitu Alasan Dilak pembatalan ketetapan pajang yang tidak benar milik dari Tergugat;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan TergugatPenggugat dan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa:
  1. bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00090/203/06/901/07 atas n YY, namun karena atas objek tersebut sudah dijual kepada XXX maka mengirimkan surat permohonan keberatan dengan alasan bahwa objek diterbitkan SKPKB tersebut bukan milik YY;
  2. bahwa atas dasar Akta Jual Beli dan permohonan keberatan Sdr. YY tersebut t dikabulkan seluruhnya oleh Tergugat, dan selanjutnya berdasarkan hasil penel keberatan Sdr. YY, Tergugat menerbitkan SKPKB Surat Ketetapan Pajak Ku Bayar PPN Nomor 00006/257/06/906/09 tanggal 29 April 2009 Masa Pajak Jan sampai dengan Desember 2006 atas nama XXX;
  3. bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No00006/257/06/906/09 tanggal 29 April 2006 menggunakan asumsi bahwa bang tersebut dibangun dengan menggunakan jasa kontraktor sehingga DPP dihi berdasarkan asumsi bahwa pembangunan dilakukan oleh kontraktor;
Ketentuan yang berlaku
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Un Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa:
Pasal 13 ayat (1) huruf aDalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak d menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemerik atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan:
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Dire Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib P sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak meme kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.”

2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keua Nomor 123/PMK.03/2006;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan P Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah tera dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 mengatur antara lain:

Pasal 16 C”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilak tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata car diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan Tatacara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan T Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasi Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah de Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2 antara lain mengatur:
Pasal 1″Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Memba Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi te tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) lebih dan bersifat permanen.”
Pasal 2(1) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diken Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan D Pengenaan Pajak.(2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat p persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan u membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat:
•bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00006/257/06/906/07 tidak sesuai de prosedur dan peraturan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP dan peraturan ten pemeriksaan pajak, khususnya Keputusan Menteri Keuangan No 545/KMK.04/2000;
•bahwa perhitungan Tergugat tentang jumlah Dasar Pengenaan Pajak menggunakan asumsi bahwa pembangunan rumah Penggugat dilaksanakan Kontraktor tidak sesuai dengan esensi penerbitan SKPKB PPN yang me sengketa yang dimaksudkan untuk menghitung PPN atas Kegiatan Memba Sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 16C UU PPN. Bila tujuan penerbitan SK PPN untuk menagih PPN atas jasa konstruksi seharusnya SKPKB ters diterbitkan atas Kontraktor. Kegiatan membangun sendiri adalah hal yang lazim banyak dilakukan, dengan alasan utama penghematan biaya dibanding pembangunan dilakukan oleh Kontraktor. Oleh karenanya perhitungan b pembangunan oleh perusahaan konstruksi tidak tepat bila dipergunakan u menghitung biaya membangun sendiri;
•bahwa pendapat Tergugat tentang teknik konstruksi dan kondisi fisik bang adalah pendapat subyektif pemeriksa Tergugat. Sesuai dengan pedoman tercantum diantaranya dalam Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.03/2007, Tergugat “dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang mem keahlian tertentu (dalam hal ini keahlian bidang konstruksi) yang bukan merup Pemeriksa Pajak baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak ma yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak”. Dengan demi kesimpulan tentang konstruksi dan kondisi fisik bangunan akan obyektif dan d lebih dipertanggungjawabkan. Dalam persidangan tidak dikemukakan dan diber dokumen yang menunjukkan bahwa ada keterangan ahli yang kompeten d bidang konstruksi yang mendukung pendapat Tergugat;
•bahwa pendapat Tergugat yang mempermasalahkan Surat Keterangan dari Perb Desa Cangu adalah tidak semestinya. Perbekel adalah istilah untuk kepala desa/l di Bali yang diangkat resmi oleh Pemda setempat. Adalah dapat diperkirakan ba surat keterangan tersebut memang dibuat oleh Perbekel atas permintaan Pengg untuk tujuan sebagai pendukung argumentasinya dalam sengketa PPN ini. Dan t ada aturan yang mengharuskan adanya surat keterangan seperti itu apabila seseo akan melakukan kegiatan membangun sendiri;
•bahwa disamping itu bila dilihat dari formal dokumen pendukung jual-beli tanah dokumen lain yang terkait, dapat disimpulkan bahwa kegiatan memba dilaksanakan sebelum Penggugat secara syah menjadi pemilik tanah tersebut;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan ba penerbitan SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00006/257/06/90 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan meyakinkan dan karenanya h dibatalkan.
Menimbang bahwa dalam sidang musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, te adanya pendapat yang berbeda dari Hakim Hary Djatmiko, yang berpendapat seb berikut:
1. SKPKB PPN Nomor 00006/257/06/906/09 tanggal 29 April 2009 Masa Pajak Jan sampai dengan Desember 2006 merupakan kewajiban Penggugat
bahwa pada proses permohonan pembatalan atau ketetapan pajak yang tidak b Penggugat menyampaikan data-data pembelian bahan dan tenaga kerja tahun atas nama XXX;
bahwa dengan demikian Penggugat telah melakukan pembangunan Villa Cor tahun 2006, hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila belum terjadi pi kepemilikan (jual beli dari penjual ke Penggugat ), walaupun secara legal fo belum didukung dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, namun secar facto hak milik atas tanah yang kemudian dibangun Villa sudah berpindah ke XX
bahwa transaksi pembelian/pembayaran belum tentu langsung diterbitkan Serti Hak Milik. Dengan demikian Sertifikat Hak Milik Nomor 6252 tahun 2007 dan Mendirikan Bangunan Nomor 779 tanggal 28 Mei 2008 yang disampaikan Penggugat hanya menguatkan secara formal bahwa tahun 2007 telah terjadi pi kepemilikan tanah dari penjual ke Penggugat ;
bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas gugatan dan penjelasan Tergugat Penggugat dalam persidangan, Hakim meyakini bahwa pembangunan Villa Cor dilakukan pada tahun 2006 oleh Penggugat ;
bahwa dengan demikian, maka alasan Penggugat bahwa SKPKB PPN No00006/257/06/906/09 bukan kewajiban Penggugat dan transaksi pembelian terjadi pada tahun 2007 tidak dapat diterima;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Hary Djatmiko berkesimpulan bahwa menjadi subyek pajak pada SKPKB PPN Nomor 00006/257/06/906/09 yaitu nama Fadjar Affandy telah benar.
2. Pembangunan Dilakukan Sendiri oleh Penggugat (PPN Membangun Sendiri) Tidak Menggunakan Jasa Kontraktor
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data Laporan Penelitian Pembatalan KetetPajak Yang Tidak Benar Nomor: Lap-186/WPJ.17/BD.0602/2009 tanggal 3 2009 atas nama YY diketahui bahwa :
  1. berdasarkan Laporan Tim Canvassing Villa, maka atas obyek Villa Cor diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00146/207/06/901/07 tanggal 3 Oktober 2007 nama I Wayan Rodi;
  2. atas SKPKB PPN tersebut YY mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan P Yang Tidak Benar dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah dijual ke Penggugat sehingga pemilik Villa Corafan adalah Penggugat;
  3. atas pembangunan Villa Corafan tersebut Penggugat telah membayar membangun sendiri;
  4. bahwa SKPKB PPN tersebut dibatalkan, dan diusulkan untuk menerbitkan kemSKPKB PPN atas nama XXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data Uraian Penelitian atas Penerbitan SKPKB nama penggugat diketahui bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pembatalan Ketet Pajak Yang Tidak Benar Nomor: Lap-186/WPJ.17/BD.0602/2009 tanggal 3 April atas nama YY diketahui bahwa pemilik Villa Corafan adalah Penggugat dan diterbi SKPKB PPN Membangun Sendiri Nomor : 00006/257/06/906/09 tanggal 29 April 20
bahwa pada proses permohonan pembatalan atau ketetapan pajak yang tidak b Penggugat menyampaikan data-data pembelian bahan dan tenaga kerja tahun 2006 nama XXX;
bahwa ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Se diatur dalam:
1. Pasal 16 C UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai BaDan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPN sebagai berikut:
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak d kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasi digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya d dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan U atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Se atau Digunakan Pihak Lain sebagai telah diubah dengan Keputusan Me Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 yang mengatur bahwa:
  1. Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diken Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan D Pengenaan Pajak.
  2. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat p persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, Hakim Hary Djatmiko berpendapat kontraktor sehingga DPP SKPKB PPN Membangun Sendiri seharusnya adalah (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan u membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah;
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Hakim Hary Djatmiko meyakini ba penerbitan SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor 00006/257/06/90 mempunyai dasar hukum dan alasan yang kuat dan meyakinkan, namun diperinta kepada Terbanding untuk menghitung kembali DPP PPN Membangun Sendiri ad 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibaya untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SKPKB PPN:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data Laporan Penelitian Pembatalan Ketet Pajak Yang Tidak Benar Nomor: Lap-186/WPJ.17/BD.0602/2009 tanggal 3 April atas nama YY diketahui bahwa :
  1. berdasarkan Laporan Tim Canvassing Villa, maka atas obyek Villa Cor diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00146/207/06/901/07 tanggal 3 Oktober 2007 nama I Wayan Rodi;
  2. atas SKPKB PPN tersebut YY mengajukan permohonan Pembatalan Ketet Pajak Yang Tidak Benar dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah dijual ke Penggugat sehingga pemilik Villa Corafan adalah Penggugat;
  3. atas pembangunan Villa Corafan tersebut Penggugat telah membayar membangun sendiri;
  4. bahwa SKPKB PPN tersebut dibatalkan, dan diusulkan untuk menerbitkan kemSKPKB PPN atas nama XXX;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data Uraian Penelitian atas Penerbitan SKPKB nama Penggugat diketahui bahwa penerbitan SKPKB PPN Membangun Sendiri nama XXX didasarkan pada Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang T Benar Nomor: Lap-186/WPJ.17/BD.0602/2009 tanggal 3 April 2009 atas nama diketahui bahwa pemilik Villa Corafan adalah Penggugat;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd Und Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaj menentukan bahwa:
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak d menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang teru tidak atau kurang dibayar;
dalam penjelasannya disebutkan bahwa“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh W Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak meme kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terh Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.”
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP be penjelasannya, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menerbi SKPKB berdasarkan keterangan lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib P dalam hal ini adalah Penggugat;
bahwa keterangan lain dalam sengketa ini adalah diperolehnya keterangan dan data- dari hasil pemeriksaan di lapangan (yang dilakukan oleh tim kanvasing), keterangan pihak penjual tanah (yang didukung dengan bukti-bukti) yang kemudian dibangun Coravan,
bahwa berdasarkan urain tersebut di atas, Hakim Hary Djatmiko berpendapat ba formal penerbitan SKPKB PPN Membangun Sendiri Nomor 00006/257/06/90 tanggal 29 April 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah se dengan ketentuan yang berlaku;
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Hary Djat berpendapat bahwa keputusan Terbanding Nomor KEP-576/WPJ.17/BD.06/2010 tan28 Juli 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak B atas nama : XXX telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berkesimp untuk menolak gugatan Penggugat;
MENIMBANG
bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dalam musyaw para Anggota Majelis walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi t tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Pengadilan Pajak, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil keputusan de suara terbanyak, berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor K576/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 28 Juli 2010, tentang Pengurangan atau PembatKetetapan Pajak Yang Tidak Benar; bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dalam musyaw para Anggota Majelis walaupun telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi t tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun tentang Pengadilan Pajak, Majelis setelah bermusyawarah dan diambil keputusan de suara terbanyak, berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor K576/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 28 Juli 2010, tentang Pengurangan atau PembatKetetapan Pajak Yang Tidak Benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan u membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-576/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 282010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan keten perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berk dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-576/WPJ.17/BD.06/2 tanggal 28 Juli 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Ti Benar atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2011 berdasa musyawarah Majelis XI (d/h Majelis III) Pengadilan Pajak melalui suara terba dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Anggota,
H.M Hary Djatmiko sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.52520/PP/M.XI.B/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka u umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan susunan Ma dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Zaenal Arifin sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200