Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54377/PP/M.VIIIA/13/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54377/PP/M.VIIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Terbanding Nomor S-00158/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 23 September 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Format atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor S-00158/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 23 September 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Format atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding tanpa nomor tanggal 13 Desember 2013 atas Surat Terbanding Nomor S-00158/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 23 September 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Format atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012;
bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00374/PP/PM/IV/2014 tanggal 4 April 2014 dan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Und-110/PAN.15/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan Surat Panggilan Sidang Nomor Pang.044/PAN.15/2014 tanggal 23 Mei 2014 diketahui bahwa persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut di atas telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juni 2014;
bahwa pada persidangan tanggal 16 Juni 2014, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis Surat tanpa nomor tanggal 6 Juni 2014 perihal Pernyataan Pencabutan Surat Banding tertanggal 13 Desember 2013 mengenai permohonan banding atas Jawaban Keberatan dalam Surat Terbanding Nomor S-00158/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 23 September 2013, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012;
bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
“(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.”

bahwa atas surat pernyataan pencabutan Surat Banding tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju dan dapat menerima pencabutan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas, maka Majelis berpendapat atas Surat Banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan dalam persidangan tersebut di atas, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menyatakan adanya pencabutan surat banding yang telah disetujui oleh Terbanding, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00158/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 23 September 2013, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Format atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 00001/204/03/081/12 tanggal 9 April 2012 atas nama BUT XXX tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Ketua
Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200