Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54357/PP/M.IIB/12/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54357/PP/M.IIB/12/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23 TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 sebesar Rp5.591.956.678,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Royalti;
|
||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah berasal dari temuan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 sejumlah total Rp120.450.936.433,00 sedangkan jumlah objek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya Rp114.731.054.816,00 sehingga terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp5.719.881.617,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.591.956.678,00 yang merupakan wujud biaya royalti yang seharusnya terutang menurut Terbanding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.591.956.678,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-215/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 16 Juli 2012;
bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 23 adalah berdasarkan Equalisasi antara Obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dan Biaya yang merupakan Obyek PPh Pasal 23. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Total Obyek PPh Pasal 23 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
bahwa dari total objek tersebut telah dilaporkan di:
Selisih Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Rp5.719.881.617,00
bahwa Dasar Hukum pokok yang digunakan Terbanding antara lain sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Penjelasan Undang-undang atas Pasal 4 Ayat (1) Huruf h dan i :
Huruf h: Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan : (1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
bahwa sehingga menurut Terbanding, materi sengketa termasuk dalam penjelasan angka 1, yaitu hak atas harta tak berwujud;
Pasal 23
Ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan Penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, Jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Penjelasan Undang-undang atas Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang PPh :
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-70/PJ/2007 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
Pasal 1
Ayat (1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Waiib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
Pasal 2Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yangtelah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Biaya Royalti sebesar Rp5.591.956.678,00 merupakanObjek PPh Pasal 23 dengan pertimbangan :
bahwa menurut Terbanding hak ulayat sejalan dengan definisi atas Harta Tak Berwujud dan berdasarkan pemahaman Terbanding, apabila sewa tidak dihitung dari output/hasil produksi, sedangkan royalty dihitung dari output/hasil produksi;
bahwa menurut Terbanding, pemberian Pemohon Banding kepada masyarakat tersebut bukan termasuk sewa, karena besarnya pemberian berdasarkan prosentase dari produksi;
bahwa Terbanding mengemukakan bahwa di pembukuan Pemohon Banding ada sejumlah biaya yang dicatat sebagai akun royalty di General Ledger;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.591.956.678,00 karena menurut Pemohon Banding tidak terutang biaya royalti atas kompensasi bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu tanaman yang diberikan perusahaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan merendam konflik dengan masyarakat;
bahwa dasar hukum dan alasan yang Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini, antara lain:
bahwa menurut Pemohon Banding, Tanah Ulayat ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria (Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat), sedangkan lahan tersebut merupakan areal yang diberikan oleh Departemen Kehutanan kepada Pemohon Banding sesuai Surat Keputusannya untuk dijadikan areal Hutan Tanaman Industri, dan sebagian areal tersebut diokupasi oleh masyarakat setempat;
bahwa untuk meredam konflik dengan masyarakat maka perusahaan menawarkan solusi dengan membangun HTI yang berbasis kemasyarakatan dengan cara pemberian kompensasi bagi keuntungan setelah panen;
bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat), dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan. Dari Peraturan Daerah yang ada tentang pengaturan daerah-daerah atas hak ulayat, Pemohon Banding yang berlokasi di propinsi Kalimantan Barat tidak termasuk dalam kategori daerah atas hak ulayat;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) perjanjian yaitu :
1)Kesepakatan Penggunaan lahan untuk pembangunan HTI-Pulp antara Masyarakat Dusun Peruntai, Desa Sape, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat dengan Pemohon Banding,
2)Kesepakatan Penggunaan lahan untuk pembangunan HTI-Pulp antara Masyarakat RT VII Sebait, Dusun Kali Sepau, Desa Nanga Merkak, Kecamatan Kentungau Hilir, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat dengan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding atas kompensasi bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu tanaman yang diberikan perusahaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan merendam konflik dengan masyarakat tidak terutang PPh 23;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 750/KptsII/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tanggal 2 Desember 1996 dengan areal hutan seluas +/- 299.700 Ha di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat kepada Pemohon Banding untuk dijadikan areal Hutan Tanaman Industri;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan penjelasannya tidak menyebutkan bahwa penggunaan lahan merupakan royalti;
bahwa menurut Pemohon Banding pengertian royalti haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, bukan sebagian atau terpisah-pisah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 17 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pengertian dan penjelasannya tidak menyebutkan bahwa penggunaan lahan merupakan royalti;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis mengenai penulisan kata royalty dalam General Ledger Pemohon Banding Direksi perusahaan adalah tenaga kerja asing sehingga kurang mengerti dengan inti transaksi yang sebenarnya terjadi dan memakai istilah Royalty dalam General Ledger untuk biaya kompensasi, sehingga penulisan kata royalty untuk biaya kompensasi adalah akibat ketidaktahuan tenaga kerja asing atas inti dari transaksi yang terjadi sebenarnya;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan adanya pemberian ijin lahan HTI yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Kehutanan kepada Pemohon Banding, dimana didalam lahan yang diberikan ijin tersebut terdapat lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat setempat. Demi meredam konflik dengan masyarakat setempat dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, Pemohon Banding menawarkan kerjasama dengan masyarakat setempat untuk penggunaan lahan yang mereka kuasai dengan imbalan berupa kompensasi bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan penelitian dokumen pendukung, Majelis berpendapat yang menjadi pokok perkara sengketa banding ini adalah perbedaan pendapat mengenai pengertian royalti antara Pemohon Banding dan Terbanding, dimana menurut Pemohon Banding, atas pembayaran kompensasi bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu tanaman yang diberikan perusahaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan merendam konflik dengan masyarakat, bukan merupakan royalti, sehingga tidak terutang PPh Pasal 23 atas royalti, sedangkan menurut Terbanding, atas pembayaran kompensasi merupakan biaya royalti sehubungan dengan penggunaan hak ulayat masyarakat adat;
bahwa sebelum membahas definisi apakah pembayaran kompensasi kepada masyarakat oleh Pemohon banding termasuk royalty, Majelis memandang perlu untuk membahas sekilas mengenai Hak Tanah Ulayat atas Lokasi Yang Dikuasasi Pemohon banding sebagai HTI (Masyarakat Dusun Peruntai, Desa Sape, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat dan Masyarakat RT VII Sebait, Dusun Kali Sepau, Desa Nanga Merkak, Kecamatan Kentungau Hilir, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat) karena terkait dengan salah satu dalil koreksi dari Terbanding;
bahwa Terbanding berpendapat hak warga masyakat yang lahannya diserahkan kepada Pemohon Banding merupakan wujud dari Hak Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- undang dan PMK terkait dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding berpendapat dari Peraturan Daerah yang ada tentang pengaturan daerah- daerah atas hak ulayat, Pemohon Banding yang berlokasi di propinsi Kalimantan Barat tidak termasuk dalam kategori daerah atas hak ulayat dan Pemohon Banding memberikan contoh Peraturan Daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat tentang hak ulayat ini antara lain:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat,
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No.32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy, 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No.03 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 04 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan, 5. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, 6. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, 7. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah,8.Peraturan Daerah Kabupaten Malinau No. 04 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat. Dari penjelasan Peraturan Daerah di atas tentang pengaturan daerah-daerah atas hak ulayat sudah jelas bahwa Pemohon Banding yang berlokasi di propinsi Kalimantan Barat tidak termasuk kategori di atas;
bahwa dalam penjelasan Pasal 3 UUPA dijelaskan bahwa “Hak ulayat adalah Kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dan sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan;
bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, disebutkan bahwa:
(1) Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansi- instansi yang mengelola sumber daya alam. (2) Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas- batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah; bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Daerah yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak menemukan Terbanding menyampaikan dasar hukum secara legal mengenai status Tanah Ulayat dari lahan yang dikelola Pemohon Banding tersebut yang akan dibangun sebagai Hutan Tanaman Industri dan Majelis tidak sependapat dengan Terbanding bahwa hak warga masyakat yang lahannya diserahkan kepada Pemohon Banding merupakan wujud dari Hak Tanah Ulayat yang tidak didasarkan pada dasar hukum secara legal, dan semata-mata mendasarkan pada pertimbangan subyektif sebagaimana disebutkan oleh Terbanding;
bahwa berkaitan dengan Royalti, dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh diatur antara lain bahwa Atas penghasilan royalti dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;
bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i UU PPh ditemukan penjelasan mengenai royalti antara lain bahwa Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu (antara lain) imbalan sehubungan dengan penggunaan: (1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang berpendapat bahwa pembayaran kompensasi kepada masyarakat setempat senilai Rp5.591.956.678,00 oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran hak ulayat yang termasuk harta tak berwujud (royalti) dengan menggunakan definisi royalti sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i UU PPh yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
(1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; bahwa menurut Majelis, hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan biasanya dalam praktek bisnis dimiliki secara legal oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Badan secara jelas, bukan oleh “masyarakat” sebagaimana dalam sengketa banding ini, dan penggunaannya oleh pihak Wajib Pajak Perorangan maupun Badan lain dilakukan dengan berdasarkan suatu perjanjian tertentu;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang berpendapat penyerahan Hak Ulayat tersebut (versi Terbanding) termasuk dalam pengertian Royalti yaitu berupa hak atas harta tidak berwujud sebagaimana Angka 9 PSAK Nomor 19, dimana seolah-olah dipersamakan dengan harta tidak berwujud hak pengusahaan hutan, tanpa menguraikan lebih lanjut secara terperinci mengenai mengapa Hak Ulayat termasuk Harta Tak Berwujud;
bahwa menurut Majelis, pembayaran kompensasi kepada masyarakat senilai Rp5.591.956.678,00 dengan cara bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu tanaman yang diberikan Pemohon Banding dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat dan untuk merendam konflik atau gejolak sosial dengan masyarakat merupakan pembayaran atas jumlah yang “tidak terutang” dan tidak didasarkan pada perjanjian tertentu yang lazim dilakukan dalam dunia bisnis sehingga tidak memenuhi syarat sebagai royalti;
bahwa menurut Majelis, pembayaran kompensasi tersebut lebih bertujuan dalam rangka untuk memenuhi fungsi sosial perusahaan, dengan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk kesejahteraan masyarakat setempat;
bahwa selain itu, menurut Majelis, yang menjadi Obyek Pemotongan dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh adalah penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, namun dalam banding ini, Terbanding tidak menjelaskan dan mendefinisikan secara jelas dan terperinci siapa sebenarnya identitas “Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap” yang menerima kompensasi senilai Rp5.591.956.678,00 (nama, NPWP, Alamat), karena hanya dikatakan sebagai “masyarakat”;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa pembayaran kompensasi kepada masyarakat senilai Rp5.591.956.678,00 dengan cara bagi hasil keuntungan setelah panen hasil kayu tanaman yang diberikan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pembayaran Royalti sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 UU PPh, sehingga Koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.591.956.678,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 atas nama Pemohon dihitung dihitung kembali sebagai berikut;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 atas nama Pemohon dihitung dihitung kembali sebagai berikut;
|
DPP PPh Pasal 23 cfm. Terbanding
|
Rp
|
5.732.128.417,00
|
|
|
Koreksi DPP PPh Pasal 23 dibatalkan Majelis
|
Rp
|
5.591.956.678,00
|
|
|
DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis
|
Rp
|
140.171.739,00
|
|
|
PPh Pasal 23 Terutang cfm. Terbanding
|
Rp
|
847.106.306,00
|
|
|
Koreksi PPh Pasal 23 dibatalkan Majelis (15% X Rp5.591.956.678,00)
|
Rp
|
838.793.502,00
|
|
|
PPh Pasal 23 Terutang cfm. Majelis
|
Rp
|
8.312.804,00
|
|
bahwa oleh karena itu penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Pajak Januari s.d Desember 2007 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut
|
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak VersiTerbanding (Rp)
|
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)
|
Jumlah DibatalkanMajelis (Rp)
|
|
1
|
DPP PPh Pasal 23
|
5.732.128.417
|
140.171.739
|
5.591.956.678
|
|
2
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
847.106.306
|
8.312.804
|
838.793.502
|
|
3
|
Kredit Pajak PPh Pasal 23
|
551.106
|
551.106
|
0
|
|
4
|
PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Bayar
|
846.555.200
|
7.761.698
|
838.793.502
|
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2) UU KUP
|
406.346.496
|
3.725.615
|
402.620.881
|
|
6
|
PPh Pasal 23 Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
1.252.901.696
|
11.487.313
|
1.241.414.383
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-462/WPJ.07/2013 tanggal 06 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00003/203/07/058/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-462/WPJ.07/2013 tanggal 06 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00003/203/07/058/12 tanggal 20 Juli 2012, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
DPP PPh Pasal 23
|
Rp
|
140.171.739,00
|
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp
|
8.312.804,00
|
|
|
Kredit Pajak PPh Pasal 23
|
Rp
|
551.106,00
|
|
|
PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
7.761.698,00
|
|
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
– Pasal 13 (2) UU KUP
|
Rp
|
3.725.615,00
|
|
|
PPh Pasal 23 Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
Rp
|
11.487.313,00
|
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, S.H., L.L.M sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Adi Wijono, M PKN sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., MA sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
