Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54355/PP/M.IIB/24/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54355/PP/M.IIB/24/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melalui Surat Uraian Banding (SUB) ini menyatakan menolak secara tegas seluruh Permohonan Banding dari Pemohon Banding karena tidak benar atau tidak beralasan menurut hukum yang berlaku, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui Terbanding, pengakuan mana harus tampak jelas dalam SUB ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penolakan Keberatan Keberatan Pembayaran Kurang Bayar Pajak Air Permukaan Pemohon Banding (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “Keputusan Keberatan”);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) tanpa nomor tanggal 11 Februari 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 30 Juli 2013, sehingga pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) tanpa nomor tanggal 11 Februari 2013 dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan tidak terdapat jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. Iwan Irawan, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013, sesuai Akta Notaris Putut Mahendra, SH., Nomor 12 Tanggal 30 Januari 2014 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT XXX, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM-ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) tanpa nomor tanggal 11 Februari 2013;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM- ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013, ditandatangani oleh XX, Jabatan : Presiden Direktur;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM- ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM- ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM- ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 103 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor:11620/NHM-ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013 memenuhi ketentuan formal sebagai surat keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM-ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013;
bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 104 ayat (2) Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut diindikasikan tidak memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 29 Juli 2013, sedangkan surat keberatan tertanggal 14 Juni 2013 maka Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 7 Juni 2013 masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;
4. Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
bahwa Surat Keberatan Nomor: 11619/NHM-ABM/V/2013 dan Nomor: 11620/NHM- ABM/V/2013 tanggal 14 Juni 2013 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) Periode Tahun Pajak 2010 dan 2011 tanpa nomor tanggal 11 Februari 2013;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh ketetapan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban Perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) Periode Tahun Pajak 2010 dan 2011 tanpa nomor a quo diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2013, merupakan ketetapan yang penerbitannya masih dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00061/207/10/058/12 tanggal 12 Mei 2010 memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi;

Menimbang bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor : 12443/NHM-ABM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2014 yang isinya Pernyataan Pencabutan Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 973/240/KPTS/MU/2013 mengenai Pajak Air Permukaan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menindaklanjuti surat Pemohon Banding No.11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa: 24-074440-2013 dan menanggapi surat no. Pemb-308/PAN.4/2014 perihal Pemberitahuan Sidang, perkenankanlah Pemohon Banding:

Nama : PT XXXNPWP : 01.072.060.5-943.001
(Cabang) dan 01.072.060.5-091.000 (Pusat)
Wajib Pajak : Badan
Alamat Kantor Cabang : Maluku Utara
Alamat Kantor Pusat : Jakarta Selatan,

bertindak untuk membuat dan menandatangani dan mengajukan pencabutan banding ini, untuk selanjutnya disebut PEMOHON BANDING;

bahwa mengajukan pencabutan Banding terhadap Pemerintah Propinsi Maluku Utara untuk selanjutnya disebut TERBANDING;

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan alasan dan dasar hukum Pemohon Banding mengajukan pencabutan Banding terhadap Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013:
I. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatakan: Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak dan gugatan yang telah dicabut melalui penetapan iatau putusan tidak dapat diajukan lagi;

II. Alasan Pencabutan Gugatan
bahwa setelah mempelajari lebih mendalam Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, jo Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2004, maka kami menyatakan mencabut permohonan Banding yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 24-074440-2013 dan bahwa TERBANDING telah mengeluarkan surat keputusan nomor 973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013 Tentang Penolakan Keberatan Pembayaran Kurang Bayar Air Permukaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan tanggal 10 Juli 2014, Majelis telah meneliti Surat Nomor : 12443/NHM-ABM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Pencabutan Pengajuan Banding a quo;
bahwa berkaitan dengan dasar hukum dan alasan pencabutan banding sebagaimana dimaksud Surat Nomor : 12443/NHM-ABM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, Majelis berpendapat bahwa dasar hukum pencabutan banding seharusnya didasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:
ayat (1) : Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada PengadilanPajak;
ayat (2) : Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;

bahwa atas surat pencabutan banding nomor:12443/NHM-ABM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, Majelis telah melakukan klarifikasi kepada Terbanding dalam persidangan tanggal 10 Juli 2014 sesuai Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Terbanding menyatakan menyetujui atas pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan atas persetujuan Terbanding tersebut, menurut Majelis permohonan pencabutan banding a quo dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Pencabutan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
:1. mengabulkan seluruhnya permohonan pencabutan pengajuan Banding atas Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 terhadap Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: KEP-973/240/KPTS/MU/2013 tanggal 29 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan (SKPDT) tanpa nomor tanggal 11 Februari 2013, atas nama: PT XXX, dan
2. menghapus sengketa banding nomor : 24-074440-2013 atas Surat Banding Nomor: 11919/NHM-ABM/X/2013 tanggal 24 Oktober 2013 dari daftar sengketa.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200