Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54253/PP/M.XIIB/18/2014

Tinggalkan komentar

11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54253/PP/M.XIIB/18/2014
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus untuk Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C;
Menurut Pemohon
:
bahwa penghitungan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PajakBumi dan Bangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE-47/PJ.6/1999 dimana pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas areal belum produktif dan areal tidak produktif pada tahapan kegiatan eksplorasi untuk perpanjangan I dan II adalah sebesar 50% dari luas areal wilayah Kuasa Pertambangan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-44.K/WPJ.14/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 64.02.000.000.000.162-3 tanggal 22 Januari 2013, yang menolak surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/TA- KPP/IV/2013 tanggal 9 April 2013 yang intinya tidak setuju terhadap perhitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang atas PBB Sektor Pertambangan sebesar Rp119.988.000,00 Tahun Pajak 2012;
bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tanggal 19 Juli 1999 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 di mana pengenaan PBB atas areal yang belum produktif dan areal yang tidak produktif pada tahapan kegiatan eksplorasi untuk perpanjangan I dan perpanjangan II Tahun Pajak 2012 adalah sebesar 50% (limapuluh persen) dari luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 yang juga merupakan petunjuk pelaksaaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan khusus untuk pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi dan Panas Bumi dan Galian C tidak secara tegas mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999, yang hingga saat ini menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 a quo masih berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 di mana kegiatan Pertambangan Pemohon Banding adalah masih dalam tahap eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, sehingga pengenaan PBBnya mengacu pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.6/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2011 yang pengenaan PBB-nya adalah 50% dari luas Wilayah Kuasa Pertambangan;
bahwa menurut Terbanding ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999, di mana pada tahap penyelidikan umum sampai dengan tahap eksplorasi hanya sebagian areal Wilayah Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, oleh karena itu pengenaan PBB untuk areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan dengan ketentuan areal eksplorasi untuk perpanjangan I dan II adalah sebesar 50% luas areal Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berupa tanah sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.;
bahwa menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 menyempurnakan tata cara pengenaan PBB untuk areal yang belum produktif dan areal tidak produktif dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan, mengingat pada tahap penyelidikan umum sampai dengan tahap eksplorasi hanya sebagian dari areal Wilayah Kuasa Pertambangan yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak;
bahwa menurut Terbanding secara eksplisit yang tertuang dalam perihal pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 adalah tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Nomor: SE-26/PJ.6/1999;
bahwa menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 tanpa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tidak dapat dilaksanakan karena masih belum jelas bagaimana pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C untuk tahapan penyelidikan umum, eksplorasi perpanjangan I dan II dan pembangunan fasilitas eksplorasi (konstruksi);
bahwa menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tanpa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 adalah tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dilaksanakan karena apa yang dimaksud areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen, areal areal perairan dan objek Pajak berupa bangunan tidak dituangkan atau dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 a quo;
bahwa menurut Pemohon Banding kedudukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 adalah sejajar dalam hirarki perundang-undangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 bukan turunan atau peraturan pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 masih dapat dilaksanakan untuk pengenaan PBB Tahun 2012 karena pengertian areal belum produktif dan tahapan kegiatan pertambangan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2011 sama dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Terbanding kalau memang sejajar dengan dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011, maka mungkinkah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2011 yang lebih baru, sehingga menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 bukan sejajar melainkan satu kesatuan dan memang bukan turunan atau peraturan pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999;
bahwa Majelis berpendapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 mengatur tentang tata cara pengenaan PBB terkait dengan areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, areal perairan dan objek Pajak berupa bangunan;
bahwa menurut Majelis permohonan banding Pemohon Banding adalah terkait dengan pengenaan areal belum produktif yang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 diatur pada angka 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut : “2. Besarnya Nilai JualObjek Pajak (NJOP) Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C ditentukan sebagai berikut :
b.Areal belum produktif, areal tidak produktif, dan areal emplasemen didalam atau diluar wilayak kuasa pertambangan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkandalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.”;
bahwa menurut Majelis agar Terbanding dapat melaksanakan pendataan dan pendaftaran atas objek dan subjek terkait, demikian juga agar Terbanding dapat membuat perhitungan pengenaan PBB-nya, maka pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 dilengkapi dengan lampiran-lampiran yaitu berupa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan Ketetapan PBB-nya, sebagaimana bunyi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 pada angka 3 adalah sebagai berikut:
“3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Perhitungan disesuaikan sebagaimana contoh pada pada Lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini”;
bahwa menurut Majelis penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 adalah merupakan petunjuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 yang isinya adalah berkaitan dengan tata cara pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, yang untuk permohonan banding ini adalah pengenaan PBB atas usaha pertambangan batubara Tahun Pajak 2012;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 adalah merupakan penyempurnaan tata cara pengenaan PBB yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 yang khusus berkaitan dengan angka 2 huruf b yaitu tata cara pengenaan PBB untuk areal belum produktif, dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan penambangan yang meliputi penyelidikan umum, areal eksplorasi pada tahun ke-satu sampai dengan ke-lima, areal eksplorasi untuk perpanjangan I dan II, dan areal kontruksi;
bahwa menurut Majelis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tidak dilengkapi dengan formulir-formulir yang terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan Ketetapan PBB-nya sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999, sehingga kalau hanya ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999, maka Terbanding tidak akan dapat melaksanakan pendataan dan pendaftaran atas objek dan subjek terkait, selain itu Terbanding juga tidak akan dapat menghitung pengenaan PBB-nya;
bahwa dari uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999, dan kedudukan keduanya adalah tidak sejajar atau berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan kedua-duanya merupakan petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 pada huruf D angka 5 menyatakan bahwa: “Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 menyatakan secara tegas hanya mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 dan juga tidak ada ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tanggal 19 Juli 1999 adalah merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Terbanding secara eksplisit sudah tertuang dalam perihal pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 yaitu tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Terbanding ada ketidak sempurnaan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 sehingga Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk menyempurnakannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999, sehingga kedua aturan tersebut merupakan satu kesatuan walaupun tidak ada ketentuan secara jelas menyebutkan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Terbanding dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 maka secara otomatis menjadi aturan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 dan meniadakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebelumnya untuk pengenaan Tahun Pajak 2012 ke atas, dengan demikian menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 sudah tidak berlaku lagi;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 isinya menambahkan hal baru atau mengubah peraturan sebelumnya dimana pengenaan NJOP atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan pertambangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 masih dapat dilaksanakan pada pengenaan PBB Tahun 2012 karena pengertian areal belum produktif dan tahapan kegiatan pertambangan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 sama dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999;
bahwa menurut Terbanding secara eksplisit perihal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 yaitu tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C sebagaimana diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999, dengan demikian menurut Terbanding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 bukan menambahkan hal yang baru atau mengubah peraturan sebelumnya tetapi hanya menyempurnakan peraturan yang sudah ada yaitu menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 dengan memperhitungkan tahapan kegiatan pertambangan;
bahwa menurut Majelis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C pada huruf D angka 3 dan angka 5 berbunyi sebagai berikut:
“D. Lain.lain
Angka 3 : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C Tahun Pajak 2011.
Angka 5: Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”;
bahwa Majelis berpendapat oleh karena Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE-47/PJ.6/1999 merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Nomor: SE-26/PJ.6/1999, maka dengan dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 menjadi tidak berlaku lagi;
bahwa menurut Majelis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 baru secara tegas dicabut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-64/PJ./2012 tanggal 28 Desember 2012, namun dalam pelaksanaan di lapangan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 sudah tidak dapat dilaksanakan untuk pengenaan PBB Tahun 2012 karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang disempurnakan yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999 sudah tidak berlaku lagi;
bahwa menurut Terbanding dengan dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011, maka dengan sendirinya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 tercabut juga karena merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999, dengan demikian menurut Terbanding pengenaan NJOP atas areal belum produktif dan areal tidak produktif disempurnakan dengan memperhitungkan tahapan kegiatan pertambangan tidak berlaku untuk pengenaan PBB Tahun Pajak 2012 karena tidak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 dan hal ini sejalan dengan azas hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Priori” adalah peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan lama, sepanjang peraturan yang terbaru mengatur objek yang sama yaitu Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C;
bahwa menurut Pemohon Banding terkait pengertian azas hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Priori” adalah peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan lama, sepanjang peraturan yang terbaru mengatur objek yang sama, dalam sengketa ini Pemohon Banding berpendapat bahwa peraturan baru yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 yang menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.26/1999 tidak mengatur objek yang sama yang terdapat di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999, sehingga Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 masih tetap berlaku dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ/2011 tidak dapat mengesampingkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 a quo;
bahwa sesuai azas hukum “Lex Pasteriori Derogat Legi Priori” dimana peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang lama, sepanjang peraturan yang terbaru mengatur objek yang sama, Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999 mengatur objek yang sama yaitu tata cara pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, sehingga dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 sebagai peraturan yang terbaru dapat mengesampingkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999;
bahwa menurut Majelis dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 yang antara lain isinya mencabut dan membatalkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999 menjadi tidak berlaku, dan untuk Tahun Pajak 2012 pengenaan PBB sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 tanggal 3 Agustus 2011;
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pasal 1 ayat (2) “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”;
bahwa Pasal 7 ayat (1) “Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: 
  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden; Peraturan Daerah;
bahwa Pasal 7 ayat (4) “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa menurut Pemohon Banding Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-47/PJ.6/1999, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 adalah turunan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, sebagaimana ketentuan aquo, sehingga mengikat secara umum kepada seluruh Wajib Pajak dan bukan hanya berlaku dalam lingkungan internal Terbanding;
bahwa menurut Majelis, bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 a quo, telah dicabut dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, pasal 7 ayat (1) berbunyi : “Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  • Undang-undang Dasar 1945;
  • Ketetapan MPR;
  • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Propinsi;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa Pasal 8 ayat (1): “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
bahwa Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan pada pasal 2 ayat (2) berbunyi “Klasifikasi objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan”, berdasarkan hal tersebut diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang pada pasal 6 berbunyi: “Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak”;
bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan a quo diterbitkan peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 di mana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak ada satu pasalpun yang mengamanatkan untuk ditindak lanjuti oleh peraturan yang lebih rendah;
bahwa berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ./2011 bukan turunan dari peraturan yang lebih tinggi , sehingga Majelis berpendapat bahwa terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak a quo hanya mengikat bagi internal Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-44.K/WPJ.14/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 64.02.000.000.000.162-3 tanggal 22 Januari 2013 sudah tepat dan harus dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
NJOP DPP Pajak Bumi dan Bangunan
30.000.000.000,00
60.000.000.000,00
60.000.000.000,00
0,00
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
(6.000.000,00)
(6.000.000,00)
(6.000.000,00)
0,00
NJOP dasar perhitungan PBB
29.994.000.000,00
59.994.000.000,00
59.994.000.000,00
0,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%
11.997.600.000,00
23.997.600.000,00
23.997.600.000,00
0,00
PBB Terhutang 0,5%
59.988.000,00
119.988.000,00
119.988.000,00
0,00
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon 
Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 44.K/WPJ.14/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor: 64.02.000.000.000.0162-3 tanggal 22 Januari 2013 Tahun Pajak 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: YY, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 menjadi:
Uraian
Jumlah (Rp)
NJOP DPP Pajak Bumi dan Bangunan
60.000.000.000,00
NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
(6.000.000,00)
NJOP dasar perhitungan PBB
59.994.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%
23.997.600.000,00
PBB Terhutang 0,5%
119.988.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00185/PP/PM/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200