Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54244/PP/M.XIIA/12/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
|
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54244/PP/M.XIIA/12/2014 JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23 TAHUN PAJAK
2007 POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dengan temuan Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.197.499.664,00 yang seharusnya terutang dan wajib dipotong oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menunjukan bahwa Surat Pemberitahuan Pemohon Banding tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hasil pemeriksaan merupakan temuan yang diperoleh Terbanding dan telah dilakukan pengujian dengan seksama sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengingat penegasan Terbanding (Pemeriksa) bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap unsur- unsur biaya yang dimungkinkan terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 serta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang ada dan pengujian yang dilakukan bersumber dari Surat Pemberitahuan Masa, perjanjian/kontrak, hutang lain-lain dan pembebanan biaya di laba rugi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan perkiraan atas objek yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (1771) dan tidak berdasarkan pembayaran atau transaksi yang Pemohon Banding catat dan laporkan didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah sesuai dengan pencatatan didalam General Ledger perusahaan Pemohon Banding, atas hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding bahwa seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa perhitungan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi dengan biaya pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding karena berdasarkan pengujian atas salah satu objek pajak yaitu atas bunga (interest) perhitungan menurut Terbanding sebesar Rp2.941.721.495,00 namun berdasarkan rekapitulasi atas SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 diketahui Pemohon Banding melaporkan objek atas bunga (interest) sebesar Rp1.428.296.808,00 sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan perkiraan atas objek yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (1771) dan tidak berdasarkan pembayaran atau transaksi yang Pemohon Banding catat dan laporkan didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah sesuai dengan pencatatan didalam General Ledger perusahaan Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
bahwa setelah melakukan penelitian bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding selanjutnya Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen permintaan data yang dimiliki oleh Terbanding, diketahui bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 tanpa menyampaikan bukti pendukung terkait pemotongan PPh Pasal 23 dimaksud sama sekali, padahal Terbanding telah mengirimkan Surat Peminjaman Dokumen Nomor S-56/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 09 Juni 2009 dan Surat Peringatan I Nomor S-109/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 02 November 2009, Surat Peringatan II Nomor S-145-2.2/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 22 Desember 2009 serta Surat Permintaan Data terkait Transaksi Afiliasi Nomor S-154/II.2/WPJ.07/KP.0200/2009 tanggal 30 Desember 2009, atas keseluruhan surat tersebut Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT, Bank Statement dan softcopy pencatatan internal pada tanggal 6 November 2009 dan 13 November 2009
bahwa oleh karena data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sangat terbatas maka Terbanding melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada;
bahwa hal yang sama juga terjadi pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dalam jangka waktu yang ditetapkan meskipun Terbanding telah melakukan permintaan data secara patut kepada Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data I Nomor S-3004/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 09 Juni 2010 dan S-3536/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 30 Juni 2010 tetapi kedua surat tersebut tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memberikan Data Nomor BA-818/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 22 Juli 2010;
bahwa setelah Berita Acara dibuat Pemohon Banding menyampaikan dokumen pada tanggal 24 Agustus 2010 berupa fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 tanpa adanya bukti pendukung, dokumen yg disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sama seperti dokumen yang disampaikan pada saat pemeriksaan yaitu sama-sama tidak menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan internalnya tersebut;
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas pencatatannya meskipun telah diminta secara patut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung pencatatan internalnya, karena dalam persidangan ini bukanlah pemeriksaan ulang, Terbanding hanya melakukan penelitian terhadap data yang pernah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan yaitu berupa General Ledger, Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa berdasarkan dokumen tersebut di atas Terbanding tidak dapat meneliti kebenaran nilai penjualan ekspornya karena tidak terdapat dokumen pendukung penjualan tersebut sehingga koreksi positif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp4.225.578.110,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan fotokopi dokumen berupa jurnal voucher, Faktur Pajak, invoice dan PO, berdasar data tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas transaksi tersebut telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 23-nya karena tidak terdapat bukti pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 23 serta tidak terdapat bukti pelaporannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menambahkan permintaannya terkait kredit pajak PPh Pasal 23 yang tidak pernah diajukan keberatan maupun banding dan data terkait kebenaran kredit pajak juga tidak tersedia karena Pemohon Banding hanya menyampaikan daftar kredit pajak PPh Pasal 23 tanpa menyampaikan bukti pendukungnya seperti rekening koran, bukti potong, SPT Masa PPh Pasal 23, perjanjian dan invoice;
bahwa Terbanding berpendapat sengketa banding ini hanya membahas masalah yang diajukan keberatan saja dan Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas kredit pajak oleh karena itu Terbanding tidak setuju apabila Pemohon Banding menyengketakan nilai kredit pajak;
bahwa dalam persidangan Terbanding secara khusus menyampaikan pendapat mengenai tidak disampaikannya bukti-bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:
bahwa Terbanding mohon kepada Majelis agar tidak mempertimbangkan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses banding ini karena Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam menjalani proses pemeriksaan dan keberatan sehingga Terbanding memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada, Terbanding telah berusaha memandu Pemohon Banding dalam membuktikan koreksi yang ada melalui permintaan data yang sudah dijelaskan di muka tetapi tidak ditanggapi oleh Pemohon Banding;
bahwa apabila Majelis mempertimbangkan data Pemohon Banding hal tersebut akan menjadi pelajaran yang tidak baik bagi Wajib Pajak di Indonesia dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait dengan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak akan cenderung tidak memberikan data baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan karena koreksi akan dibatalkan Majelis pada saat persidangan, padahal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya dan mengakibatkan pembayaran bunga yang tidak seharusnya diterima oleh Wajib Pajak;
bahwa Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding mengenai tidak disampaikannya bukti-bukti pendukung transaksi oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pihak yang bersengketa dapat memberikan bukti-bukti baru yang belum terungkap sebelumnya sehingga Pemohon Banding berharap Majelis dapat memperhitungkan permohonan sesuai rasa keadilan;
bahwa pernyataan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dijelaskan sebagai berikut:
bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan data-data dan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Tanggal 6 November 2009
Tanggal 13 November 2009
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding telah memberikan data-data dan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Tanggal 24 Agustus 2010
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagaimana telah disebutkan di atas;
bahwa bukti terkait pemotongan PPh Pasal 23 seperti Invoice, Bukti Potong dan SSP telah Pemohon Banding sampaikan sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding beranggapan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti-bukti pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding;
bahwa dengan demikian berdasarkan bukti yang ada Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memasukkan atau belum memperhitungkan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 yang terutang yang telah Pemohon Banding laporkan di KPP Serang;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon Majelis membatalkan koreksi Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah Pemohon Banding setorkan dan laporkan di KPP Serang belum diperhitungkan oleh Terbanding;
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding danTerbanding sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat dalam rangka menentukan kebenaran materiil Hakim berhak menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya sebagai berikut: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memenuhi permohonan Terbanding agar tidak mempertimbangkan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses banding yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Terbanding sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 31
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang : a.melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; c.memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yangdiduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lainberupa: 1)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengaksesdata yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2)memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atautidak bergerak; dan/atau 3)menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam haljumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak; e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;dan g.meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyaihubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan; Pasal 17
(1)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatanusaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilankena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(2)Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak tidakmemenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, Pemeriksa Pajak mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 telah mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Terbanding sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a.memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan; Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat apabila menurut Terbanding dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak melaksanakan seluruh kewajiban dengan baik maka Terbanding dapat menggunakan kewenangan-kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Terbanding dapat menghitung besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding atau mengajukan tuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
bahwa Terbanding menyatakan keberatan Pemohon Banding ditolak karena berdasarkan pengujian atas salah satu objek pajak yaitu atas bunga (interest) perhitungan menurut Terbanding sebesar Rp2.941.721.495,00 namun berdasarkan rekapitulasi atas SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 diketahui Pemohon Banding melaporkan objek atas bunga (interest) sebesar Rp1.428.296.808,00 sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap objek PPh Pasal 23 berupa Bunga menurut Terbanding sebesar Rp2.941.721.495,00 adalah berdasarkan ekualisasi dengan Biaya Bunga pada SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana penelitian yang telah Majelis lakukan menyangkut sengketa pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding terdapat objek berupa Bunga yang dibayarkan kepada PT Kapo Kimia Kencana sebagaimana telah dinyatakan pula oleh Terbanding;
bahwa sehingga selisih objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebesar Rp1.513.424.687,00 yang berdasar bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa berupa Loan Agreement, General Ledger Interest Expense, Jurnal voucher, Rekening Koran, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Potong PPh Pasal 23/26, Surat Setoran Pajak merupakan pembayaran Biaya Bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland), yang lebih besar dibandingkan dengan nilai sengketa ini yakni sebesar Rp1.197.499.664,00;
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan : Atas penghasilan tersebut di bawah inidengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilanperusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : ….dst
bahwa dengan demikian objek yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sehingga menurut Majelis atas pembayaran bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.197.499.664,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak,dengan rincian sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak,dengan rincian sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp3.773.177.915,00
Koreksi yang dibatalkan Rp1.197.499.664,00
Objek PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp2.575.678.251,00
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan dan keyakinan Hakim, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding Rp3.773.177.915,00
Koreksi yang dibatalkan Rp1.197.499.664,00
Objek PPh Pasal 23 menurut Majelis Rp2.575.678.251,00
bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menurutMajelis adalah sebagai berikut:
|
URAIAN
|
Jumlah Rupiah Menurut
|
Jumlah Koreksi Dibatalkan
|
||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
||
|
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Setoran Masa
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/ kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP 12 bln lumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar
|
2.575.678.251,00
265.866.311,00
265.866.311,00
|
3.773.177.915,00
471.324.076,00
265.866.311,00
|
2.575.678.251,00
265.866.311,00
265.866.311,00
|
1.197.499.664,00
205.457.765,00
–
|
|
265.866.311,00
|
265.866.311,00
|
265.866.311,00
|
205.457.765,00
|
|
|
–
|
205.457.765,00
98.619.727,00
|
–
|
205.457.765,00
98.619.727,00
|
|
|
–
|
304.077.492,00
|
–
|
304.077.492,00
|
|
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama:XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama:XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut:
|
Objek PPh Pasal 23
|
Rp
|
2.575.678.251,00
|
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang
|
Rp
|
265.866.311,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
265.866.311,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
Rp
|
0,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
Rp
|
NIHIL
|
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00556/PP/PM/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54244/PP/M.XIIA/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH., M.M., MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
