Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54172/PP/M.XVB/15/2014
Tinggalkan komentar11 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54172/PP/M.XVB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54172/PP/M.XVB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp42.364.764.471,00dengan pokok sengketa sebagai berikut:
1. Biaya Penyusutan Rp23.314.304.936,00
2. Proporsional Biaya Rp19.050.459.535,00
Jumlah Rp42.364.764.471,00
2. Proporsional Biaya Rp19.050.459.535,00
Jumlah Rp42.364.764.471,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Penyusutan, diusulkan untuk dikabulkan sebagian, namun demikian menambah jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00 (detail ada pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan);
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-72/WPJ.19/2013 tanggal 17 Januari 2013, maka atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp22.277.074.982,00, Terbanding telah mengabulkan sebagian, namun berakibat bertambahnya jumlah koreksi sebesar Rp1.037.229.954,00;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00 karena Terbanding menghitung kembali Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan penghitungan Terbanding tersebut, penyusutan fiskal yang dilakukan PemohonBanding terdapat:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkanPemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlihatkan Terbanding dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan bukti-bukti dari Pemohon Banding dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53087/PP/M.XVB/15/2014, terdapat fakta bahwa pada Tahun Pajak 2007, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding dan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-177/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 30 November 2009, biaya penyusutan aktiva tetap tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;
bahwa oleh karena biaya penyusutan sangat terkait dengan nilai aktiva tetap pada tahun perolehan dan penghitungan penyusutan fiskal harus dilakukan secara taat azas berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, maka dengan tidak dikoreksinya biaya penyusutan Tahun Pajak 2007 maka menurut pendapat Majelis, penghitungan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk perolehan aktiva tetap sampai dengan Tahun Pajak 2007 telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa dalam persidangan, tidak terdapat fakta yang menyatakan bahwa pada Tahun Pajak 2008 telah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding sehingga Majelis dapat meyakini pendapat Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat pemeriksaan pajak terhadap penghasilan Tahun Pajak 2008;
bahwa oleh karena pada Tahun Pajak 2008 tidak dilakukan pemeriksaan Pajak, maka penghitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 sudah benar, hal ini sesuai dengan prinsip “self assesment” yang dianut dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka penghitungan biaya penyusutan aktiva tetap dari perolehan aktiva tetap Tahun Pajak 2008 telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi biaya penyusutan aktiva tetap yang diperoleh pada Tahun Pajak 2009 karena tidak terdapat bukti dan dokumen pendukung;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Financial Statements Years Ended 31December 2009 and 2008, Majelis dapat meyakini bahwa aktiva tetap perolehan Tahun Pajak 2009 telah benar- benar diperoleh oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi fiskal yang ditimbulkan sebagai akibat adanya perbedaan metode penyusutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan metode pembukuan komersial menurut Pemohon Banding merupakan koreksi beda waktu (Temporary Differnces) yang berarti pada suatu saat nilai buku aktiva tersebut akan habis sesuai dengan jangka waktu penyusutannya yang dilakukan secara taat azas;
bahwa berdasarkan hal tersebut, sampai dengan nilai aktiva tetap habis disusutkan tidak akan berdampak kepada Laba/Rugi Fiskal Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp23.314.304.936,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan di atas, maka, Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Proporsional Biaya diusulkan untuk ditolak seluruhnya
|
||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka jumlah biaya yang seharusnya dihitung proporsional dan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah Rp5.025.968.245,00 seperti tercantum pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak pada SPT Pemohon Banding sebesar Rp4.678.150.494,00 dan atas koreksi Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp347.817.751,00 yang telah Pemohon Banding setujui;
|
||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi atas Proporsional Biaya sebesar Rp19.050.459.535,00 karena dalam pembukuan Pemohon Banding, tidak dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan Tanah dan/atau Bangunan dengan Penghasilan dan Biaya lainnya serta berdasarkan perhitungan kembali Proporsional Biaya oleh Terbanding, besarnya biaya yang terkait dengan penghasilan yang bersifat Final adalah Rp19.050.459.535,00;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diperlihatkan Terbanding dalam persidangan sebagai berikut:
T.5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-152/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal 21 Oktober 2011;
bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyebutkan sebagai berikut:
“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap termasuk :
b.biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaannya bersifat final”
bahwa menurut pendapat Majelis, hanya biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifat Final yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam Laporan Laba Rugi Fiskal;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti-bukti berupa General Ledger dan perhitungan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bersifat Final yang dihitung secara proporsional berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-338/PJ.31/2004 tanggal 24 Mei 2004 tentang Penegasan Mengenai Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak;
bahwa biaya-biaya yang terkait langsung dengan penghasilan Final Persewaan Tanah dan/atau bangunan dan dihitung secara proporsional oleh Pemohon Banding tersebut adalah:
bahwa menurut pendapat Majelis, biaya-biaya sebagaimana tersebut di atas adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya tersebut secara proporsional;
bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Proporsional Biaya sebesar Rp19.050.459.535,00 tidak dapat dipertahankan;
Kesimpulan Majelis terhadap sengketa PenghasilanNeto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp42.364.764.471,00bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp42.364.764.471,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp42.364.764.471,00tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Penghasilan Neto menurut Majelis sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp426.868.782.587,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 42.364.764.471,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp384.504.018.116,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 42.364.764.471,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp384.504.018.116,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP-72/WPJ.19/2013 tanggal 17 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00035/406/09/091/11 tanggal 24 Oktober 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp384.504.018.116,00
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp384.504.018.116,00
PPh Badan Terutang Rp107.661.125.072,00
Kredit Pajak (Rp151.260.273.980,00)
Jumlah PPh Badan kurang (lebih)dibayar (Rp43.599.148.908,00)
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp384.504.018.116,00
PPh Badan Terutang Rp107.661.125.072,00
Kredit Pajak (Rp151.260.273.980,00)
Jumlah PPh Badan kurang (lebih)dibayar (Rp43.599.148.908,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00812/PP/PM/VIII/2013 tanggal 03 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54172/PP/M.XVB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
